Rapat Pembinaan SDM, KPU Kota Kediri Soroti Disiplin dan Kinerja
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Rapat Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Selasa (5/5) di Ruang Pertemuan (RPP) KPU Kota Kediri. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pegawai dalam mendukung kinerja kelembagaan. Rapat dibuka oleh Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Henny Nurdiany. Dalam sambutannya, Henny menyampaikan apresiasi kepada CPNS yang telah menyelesaikan Latihan Dasar (Latsar). Ia juga mendorong agar seluruh rancangan aktualisasi yang telah disusun dapat diterapkan secara nyata di lingkungan kerja. Selain itu, Henny menekankan pentingnya kedisiplinan, khususnya dalam pelaksanaan apel pagi, serta partisipasi aktif dalam pengelolaan media sosial instansi. Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Kediri, Fanny Wijayanto, menegaskan perlunya peningkatan kinerja pegawai yang diimbangi dengan empati terhadap sesama satuan kerja serta kepedulian terhadap lingkungan internal. Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai mampu beradaptasi dengan cepat terhadap berbagai situasi serta memanfaatkan fasilitas kantor secara bijak sesuai peruntukannya. Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Ermawanto, mengingatkan pentingnya kedisiplinan, terutama dalam hal ketepatan waktu masuk kerja. Ia juga menekankan kewajiban seluruh pegawai untuk menjaga dan merawat Barang Milik Negara (BMN) agar tetap dalam kondisi baik. Rapat ditutup dengan penyampaian kritik dan saran dari para staf yang dilanjutkan dengan sesi diskusi. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas SDM di lingkungan KPU Kota Kediri semakin meningkat sehingga mampu menunjang kinerja instansi secara optimal. wsw ....
Bahas Dapil dan Alokasi Kursi, KPU Kota Kediri Hadiri FGD KPU Jatim
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2029 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengaturan pemungutan suara khusus (Special Voting Arrangements). Kegiatan ini berlangsung pada 22–23 April 2026 di Aula KPU Provinsi Jawa Timur. FGD tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan kewenangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi kepada KPU. Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat pemahaman jajaran KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur terkait prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi dalam Pemilu. Dari KPU Kota Kediri, turut hadir Divisi Teknis Adib Zaimatu Sofi serta Kasubag Teknis Ar Suryawan S. Kehadiran keduanya menjadi bagian dari partisipasi aktif dalam penguatan kapasitas kelembagaan menghadapi tahapan Pemilu 2029. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaifi, menekankan pentingnya kesiapan KPU kabupaten/kota dalam merespons isu-isu pemekaran dapil yang berpotensi berkembang di masyarakat. Ia mengingatkan agar setiap respons yang diberikan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Selain itu, Aang juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan, khususnya partai politik, guna memberikan pemahaman yang tepat terkait pengaturan alokasi kursi dan penataan dapil sesuai ketentuan yang ada. Sesi pertama FGD dipimpin oleh Choirul Umam yang menyampaikan pendalaman terkait tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. Dalam forum tersebut, KPU kabupaten/kota juga diminta mempresentasikan simulasi penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan data kependudukan terbaru yang dimiliki masing-masing daerah. Pada sesi akhir, peserta mendapatkan materi mengenai pengukuran tingkat proporsionalitas harga kursi antar dapil. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesetaraan nilai kursi antar dapil, sekaligus membahas berbagai opsi yang dapat dilakukan apabila terjadi disparitas harga kursi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU kabupaten/kota semakin siap dalam menghadapi dinamika penataan dapil dan alokasi kursi, serta mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan secara profesional dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. wsw ....
KPU KOTA KEDIRI menerima kunjungan dari tim BDK Surabaya dan KPU Provinsi Jawa Timur dalam rangka monev kegiatan aktualisasi dan habituasi peserta latsar CPNS KPU Provinsi Jawa Timur
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri menerima kunjungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Surabaya (BDK Surabaya) dalam rangka Monitoring Aktualisasi Peserta Latsar CPNS di lingkungan KPU Kota Kediri. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan KPU Kota Kediri pada Senin (13/04). Dalam kegiatan tersebut, Anton Sasono selaku perwakilan dari BDK Surabaya menyampaikan pentingnya menjaga komunikasi yang efektif, mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, serta memastikan setiap tahapan aktualisasi dilaksanakan dengan baik. Monitoring ini juga bertujuan untuk mengingatkan peserta agar tidak lalai dalam penyusunan laporan aktualisasi, memastikan implementasi aktualisasi berjalan optimal, serta mempersiapkan seluruh kebutuhan menjelang pembelajaran klasikal, baik dari sisi administratif maupun kondisi kesehatan. Selain itu, tim dari KPU Provinsi Jawa Timur turut hadir dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan aktualisasi CPNS di KPU Kota Kediri, sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan berjenjang. Sementara itu, Henny Nurdiany selaku mentor CPNS KPU Kota Kediri menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan seluruh rangkaian kegiatan aktualisasi. Senada dengan hal tersebut, Arif Suryawan Siregar selaku mentor turut memberikan arahan dan motivasi kepada para peserta, serta menitipkan para CPNS untuk dapat dibina dan diarahkan oleh BDK Surabaya selama proses pelatihan berlangsung. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan progres aktualisasi oleh masing-masing 7 (tujuh) CPNS KPU Kota Kediri, yang mempresentasikan capaian serta kendala dari inovasi yang sedang diimplementasikan di lingkungan KPU Kota Kediri. ....
CPNS KPU KOTA KEDIRI GELAR SOSIALISASI PROGRAM AKTUALISASI DAN HABITUASI PELATIHAN DASAR
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri melaksanakan kegiatan sosialisasi hasil inovasi yang disusun oleh CPNS selama masa Aktualisasi dan Habituasi Pelatihan Dasar CPNS KPU Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 kepada seluruh pegawai di lingkungan KPU Kota Kediri pada Kamis (9/4). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan sekaligus mendorong implementasi inovasi sebagai bagian dari peningkatan kinerja organisasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto, didampingi oleh Kepala Subbagian SDM dan Parmas, Henny Nurdiany, serta Kepala Subbagian Teknis dan Hukum, Arif Suryawan Siregar, yang juga berperan sebagai mentor. Dalam kesempatan ini, sebanyak 7 (tujuh) CPNS memaparkan hasil inovasi yang telah dirancang dan diimplementasikan selama masa aktualisasi dan habituasi. Dalam sambutannya, Fany Wijayanto menegaskan bahwa inovasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban dalam Latsar CPNS, tetapi diharapkan dapat terus diimplementasikan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi organisasi. Sementara itu, Arif Suryawan Siregar menyampaikan pentingnya kesinambungan antar inovasi yang dihasilkan, sehingga dapat saling mendukung dan memperkuat kinerja antar subbagian dalam satu kesatuan instansi. Di sisi lain, Henny Nurdiany mengingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan sebagai wujud profesionalisme dan tanggung jawab sebagai ASN. Melalui kegiatan ini, diharapkan inovasi yang telah disusun oleh CPNS dapat diadopsi dan diimplementasikan secara optimal, serta berkontribusi dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas kerja di lingkungan KPU Kota Kediri. ....
Audiensi KPU dan UNP Kediri, Awal Sinergi Edukasi Demokrasi Berkelanjutan
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melalui Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) melaksanakan audiensi dengan Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri pada Selasa (7/4). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi. Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, bersama jajaran, yakni Nia Sari selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Roihatul Jannah dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta Adib Zaimatu Sofi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Rektor UNP Kediri, Dr. Zainal Afandi, M.Pd., beserta jajaran pimpinan kampus. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaboratif. Selain sebagai ajang silaturahmi, audiensi ini juga membahas rencana kerja sama strategis antara kedua pihak, khususnya dalam pengembangan pendidikan dan literasi kepemiluan di masa non-tahapan pemilu. Diskusi mencakup berbagai peluang kolaborasi, mulai dari kegiatan sosialisasi kepemiluan, forum diskusi akademik, hingga program edukasi demokrasi yang menyasar mahasiswa. Melalui kerja sama ini, KPU Kota Kediri dan UNP Kediri berharap dapat menciptakan timbal balik positif dalam meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap demokrasi. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas, tetapi juga mampu berperan aktif dalam mendukung proses kepemiluan yang berkualitas. Ke depan, sinergi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong partisipasi masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, dalam setiap tahapan demokrasi di wilayah Kota Kediri. wsw ....
KPU Kota Kediri Gelar KPU Goes to School, Edukasi Pemilih Pemula di SMKN 2 Kediri
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui program KPU Goes to School. Kegiatan ini ditujukan khusus bagi pemilih pemula dan diselenggarakan di Aula SMKN 2 Kediri pada Senin (06/04). Mengusung tema “Peran Pemilih Pemula dalam Berdemokrasi”, kegiatan ini menghadirkan Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Roihatul Jannah, sebagai narasumber. Dalam sambutannya, Roihatul Jannah yang akrab disapa Icha menekankan pentingnya peran generasi muda dalam kehidupan demokrasi. Ia mengajak para siswa sebagai calon pemilih pemula untuk mulai memahami nilai-nilai demokrasi serta memperkuat wawasan kebangsaan sejak dini. “Pemuda memiliki peran strategis dalam menentukan arah demokrasi ke depan. Oleh karena itu, penting bagi pemilih pemula untuk memiliki pemahaman yang baik tentang demokrasi dan kepemiluan,” ujarnya. Dalam pemaparan materi, Icha menjelaskan berbagai hal terkait kepemiluan, mulai dari asas Pemilu Luber dan Jurdil, lembaga penyelenggara Pemilu, hingga persyaratan menjadi pemilih. Selain itu, ia juga menyampaikan program KPU Kota Kediri yang sedang berjalan, yaitu Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Lebih lanjut, Icha mengingatkan para siswa agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar atau hoaks, terutama menjelang tahapan Pemilu. Ia juga mendorong siswa untuk aktif mencari informasi mengenai visi dan misi para calon pemimpin sebagai bekal dalam menentukan pilihan. “Pemilih pemula harus menjadi pemilih yang cerdas dan berkualitas dengan cara menyaring informasi serta memahami visi-misi calon pemimpin,” tambahnya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran guru SMKN 2 Kediri serta sekretariat KPU Kota Kediri. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat menjadi pemilih yang tidak hanya partisipatif, tetapi juga kritis dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilihnya. wsw ....
Sosialisasi
Publikasi
Opini
TERBESAR SE INDONESIA, KPU KOTA KEDIRI DENGAN 56 TPS DI LOKASI KHUSUS Oleh : NASRUDIN, S.IP, M.Si (Anggota KPU Kota Kediri Devisi Perencanaan, Data & Informasi) Salah satu kegiatan tahapan Pemilu terpanjang dan melibatkan banyak orang adalah Pemutakhiran Data Pemilih & Penyusunan Daftar Pemilih. Di dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2024, tercatat kurang lebih delapan bulan proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan, mulai dari Rabu 14 Oktober 2022 sampai dengan Kamis 21 Juni 2023. Proses ini diawali dengan penyerahan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) oleh Kemendagri kepada KPU, berisikan data penduduk memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan, dan diakhiri dengan penetapan DPT oleh KPU Kota-Kabupaten melalui mekanisme rapat pleno terbuka. Kemudian dari sisi SDM yang terlibat juga terbilang sangat banyak karena mengikutsertakan PPDP atau Pantarlih (Panitia Pemutahiran Data Pemilih) disetiap RT-RW sesuai dengan alokasi jumlah TPS dimasing-masing desa-kelurahan. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten-Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. Sementara itu guna mendapatkan data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan maka penyusunan daftar pemilih harus berpedoman pada prinsip-prinsip ; komprehensif, insklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel. Konsep memperbaharui data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih setidaknya mengandung tiga rumusan utama pertama menambahkan data pemilih baru. Kedua, melakukan ubah data pemilih, dan ketiga, mengeluarkan data pemilih karena tidak memenuhi syarat (TMS). Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih & penyusunan daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 ini sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Perbedaan itu antara lain; digunakannya E-coklit sebagai alat bantu Pantarlih dalam melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih diwilayah masing-masing, penggunaan konsep de jure sebagai basis updating data pemilih, dan pendekatan TPS di loksus bagi pemilih yang karena suatu hal tidak bisa melakukan pencoblosan di tempat asal. Selengkapnya dapat dibaca/ didownload disini
Oleh : MOCH. WAHYUDI* Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merilis hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester 1 tahun 2022 sejumlah 190.022.169 terjadi penurunan sejumlah 637.179 pemilih dari data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021. Penurunan tersebut dikarenakan adanya pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat selam proses pemutakhiran. Apa Data Pemilih berkelanjutan (DPB), siapa yang melaksanakan dan bagaimana prosesnya, berikut ulasannya. Undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 14 tentang kewajiban Komisi Pemilihan Umum poin L menyebutkan bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna menjalankan bunyi undang-undang tersebut KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). PKPU tersebut menjelaskan bahwa Data Pemilih merupakan data perseorangan dan/atau data agregat penduduk yang terstruktur yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih, sedangkan Data Pemilih Berkelanjutan merupakan Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus. Untuk menghasilkan Data pemilih berkelanjutan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan cara memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Sasaran dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri memenuhi persyaratan menjadi pemilih yaitu genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau paspor jika berdomisili di luar negeri. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan dari instansi terkait untuk dapat masuk dalam daftar pemilih. Selain itu Pemilih yang bisa masuk daftar pemilih tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan oleh KPU dengan menggunakan sistem informasi berbasis IT dengan nama Sistem Informasi Data pemilih atau biasa disebut SIDALIH yang telah diperbarui pasca pelaksanaan pemilu 2019 dan pemilihan 2020. SIDALIH tersebut telah ditambah dengan beberapa fitur terbaru diantaranya klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih berdasarkan kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pemilih yang tidak memiliki data kependudukan, klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih disabilitas, keterangan mengenai nama tempat, lokasi dan/atau unit organisasi masyarakat sesuai ciri khas daerah, identifikasi catatan penggunaan hak pilih dari Pemilih serta deteksi kegandaan dan kategorinya. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mempermudah menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara Daftar Pemilih berkelanjutan. Selain menggunakan SIDALIH, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif. KPU RI telah meluncurkan aplikasi berbasis android dengan nama LINDUNGI HAKMU yang bisa di download di Play Store maupun App Store. Masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, melihat rekalitulasi daftar pemilih berkelanjutan mulai tingkat nasional sampai TPS dan mendaftar secara mandiri sebagai pemilih jika belum terdaftar. KPU Kota Kediri sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan dengan menyandingkan data pemilih dari pemilu 2019 dengan data dari hasil forum koordinasi PDPB dan Data Pemilih yang diolah dari formulir Data Pemilih yang ada dalam kotak suara tersegel pada pemilu 2019, membagi atau memisahkan data tersebut ke dalam data per kecamatan, kelurahan dan TPS. Selanjutnya KPU Kota Kediri melakukan pemutakhiran Data Pemilih dengan cara menambahkan Pemilih baru dan memutakhirkan Data Pemilih. Koordinasi dilakukan KPU Kota Kediri dengan banyak pihak, diantaranya dengan Cabang dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur di Kota Kediri dalam rangka melakukan pendataan terhadap pemilih baru dari unsur siswa siswi SMA dan SMK di Kota Kediri. Pada semester I tahun 2022, KPU Kota Kediri memperoleh data siswa SMA dan SMK se-Kota Kediri yang masuk usia 17 tahun sejumlah 9.384 siswa. Dari jumlah tersebut pasca dilakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan Sidalih, terdapat 4.629 telah ada di Daftar Pemilih berkelanjutan, 2.332 secara bertahap akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan serta 2.360 siswa belum bisa dimasukkan dalam Data Pemilih Kerkelanjutan karena belum melaksanakan rekam KTP-el. Adapun sisanya merupakan siswa yang beralamat luar Kota Kediri. Koordinasi juga dilakukan oleh KPU Kota Kediri dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri guna memperoleh data sirkulasi penduduk masuk dan keluar serta meninggal dunia, Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 terkait data purnawirawan serta anggota TNI/Polri Baru, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri terkait data siswa madrasah Aliyah dan perkawinan dibawah usia 17 tahun serta Dinas Sosial Kota Kediri terkait data masyarakat meninggal dunia. KPU Kota Kediri juga meakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri guna memastikan warga binaan Lapas sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Selain itu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Kediri setap bulan juga merekomendasikan pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan dalam daftar pemilih berkelanjutan. KPU Kota Kediri juga membuka layanan pendaftaran pemilih baru, perubahan data pemilih dan laporan pemilih tidak memenuhi syarat website KPU Kota Kediri di https://kota-kediri.kpu.go.id pada menu Mutarlih berkelanjutan. Rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan pada semester 1 Tahun 2022 oleh KPU Kota Kediri menghasilkan 206.259 pemilih dengan rincian 100.994 pemilih laki-laki dan 105.265 pemilih perempuan. Persebaran pemilih tersebut berada di Kecamatan Kota 64.199 pemilih, Kecamatan Pesantren 62.824 pemilih dan Kecamatan Mojoroto 79.234 pemilih. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sejumlah 4.409 pemilih bila dibandingkan dengan daftar pemilih tetap Kota Kediri pada pemilu 2019 sejumlah 801.850 pemilih. KPU Kota Kediri dengan semangat melayani dan berintegritas 24 jam berusaha semaksimal mungkin melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka menghasilkan data pemilih yang berkualitas. *Penulis adalah Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Sumber : 1. UU 7 Tahun 2017 2. PKPU 6 Tahun 2021 3. SK KPU Nomor 223 tahun 2022 4. Berita acara rekapitulasi PDB KPU Kota Kediri Nomor: 50/PL.01.2-BA/3571/2022
kota- kediri.kpu.go.id Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak kegiatan peluncuran tahapan pemilu 2024 oleh KPU RI (14/6) yang lalu, sejalan juga dengan jargon KPU yang diperbarui dan digunakan selama tahapan pemilu yaitu "KPU Siap Melayani dan Berintegritas 24 jam", maka KPU Kota Kediri juga telah siap melaksanakan tahapan pemilu 2024. Seiring dengan hal diatas, ternyata masih banyak masyarakat yang belum percaya terhadap pelaksanaan pemilu yang berintegritas, terutama terhadap KPU sebagai penyelenggara. Hal ini juga masih sering dijadikan bahan perbincangan, baik di kelas warung kopi sampai kelas seminar nasional, dimana (kecurigaan terhadap) kecurangan di pemilu-pemilu lalu yang (mungkin) dilakukan oleh "hanya segelintir oknum" penyelenggara pemilu, membuat masyarakat resah, meragukan dan menyimpulkan bahwa lembaga KPU tidak berintegritas! Isu diatas tidak luput menjadi perhatian utama bagi KPU, terutama KPU Kota Kediri pada khususnya. Dimana sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kota Kediri selain siap untuk melaksanakan setiap tahapan pada Pemilu 2024, juga berkomitmen untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Komitmen ini tentu saja tidak sekedar diucapkan, tetapi juga dilaksanakan. Hal tersebut diwujudkan oleh KPU Kota Kediri dengan diadakannya "sinau bareng" secara rutin guna memahami bersama dan berdiskusi terhadap sebuah regulasi baru, baik Undang-undang maupun peraturan, terutama peraturan KPU (PKPU), untuk kemudian dilaksanakan dan menjadi pedoman bagi setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri. Pelaksanaan dari perintah regulasi tersebut, tidak serta merta dilaksanakan begitu saja oleh jajaran KPU Kota Kediri tanpa ada pengawasan. Disinilah salah satu tugas dan fungsi dari Divisi Hukum dan Pengawasan. Dimana sesuai dengan Pasal 35 ayat 5 huruf d, PKPU No. 8 Tahun 2019 (yang telah mengalami dua kali perubahan) tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyebutkan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas mengordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait kebijakan : (d) pengawasan dan pengendalian internal. Artinya bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri serta jajarannya selalu dalam pengawasan agar tetap terlaksana sesuai dengan regulasi, dan harus ada pengendalian ketika sudah tidak sesuai atau menyimpang dari regulasi. Selain itu, KPU RI juga terus berinovasi dan membuat perbaikan setiap tahunnya, baik berupa kebijakan (melalui peraturan, surat keputusan, ataupun surat edaran) dan perbaikan infrastruktur lainnya. Sebagai contoh adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang dilaksanakan guna meminimalisir kesalahan DPT, dimana DPT tersebut sampai saat ini masih menjadi salah satu "isu sexy" untuk terjadinya sengketa, kemudian Sistem Informasi Partai Politik (sipol) yang baru saja diluncurkan oleh KPU RI (24/6), juga sistem-sistem baru lainnya. Hal-hal diatas merupakan contoh langkah-langkah atau upaya (yang serius) dari KPU untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, serta bertujuan agar dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Dan tentu saja upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu Indonesia pada umumnya dan kepada KPU pada khususnya sebagai penyelenggara pemilu. Untuk itu, KPU Kota Kediri mengajak masyarakat, terutama masyarakat Kota Kediri untuk turut berperan aktif, agar Pemilu 2024 berintegritas dan dapat terlaksana dengan sukses, lancar, baik dan terpilihnya pemimpin-pemimpin terbaik yang amanah, bisa mewakili suara rakyat, untuk bersama rakyat membangun bangsa dan negera tercinta ini. Salam Demokrasi! (Reza Cristian SH, Div Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri)