Perkuat Akuntabilitas, KPU Kota Kediri Hadiri Rakor Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU RI dengan mengundang Tim Asesor Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026 pada Jumat (30/1) melalui media daring. Tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk mendukung proses penilaian secara mandiri maturitas Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Dibuka Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita menyampaikan "Nilai maturitas SPIP masih rendah, SPIP mengukur apakah lembaga ini sudah berjalan efisien dan akuntabel. SPIP bagian dari pengendalian, SPIP dibuat untuk dipedomani bukan hanya dipajang saja tetepi juga sebagai alat kendali. Harapannya nilai maturitas SPIP juga meningkat". Materi pada sesi pertama disampaikan oleh Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Putriane, SE. Materi yang disampaikan antara lain mengenai pedoman penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP, proses penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP dan hasil evaluasi maturitas penyelenggaraan SPIP KPU. Sesi kedua materi difokuskan pada kertas kerja penilaian mandiri maturitas SPIP. Sebagai tambahan informasi kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri. wsw ....
KPU Kota Kediri Gelar Sinau Bareng PKPU No 5 Tahun 2025 tentang Renstra KPU 2025-2029
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri kembali menggelar kegiatan Sinau Bareng melanjutkan pembahasan PKPU Nomor 5 Tahun 2025 pada Rabu (28/1). Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2025, KPU telah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan informasi publik pada tahun 2022. Dari 210 (dua ratus sepuluh) responden, 90,5% responden memberikan penilaian yang baik terhadap pelayanan Informasi Publik KPU. Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan kembali pada tahun 2023 dengan indeks penilaian yang diperoleh 3.39 atau kategori Baik. Tidak puas dengan hasil tersebut, pada tahun 2024, KPU terus melakukan peningkatan terhadap pelayanan publik dan terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat melalui sistem berbasis teknologi informasi. Hal tersebut dibuktikan dengan penerapan aplikasi pada Pemilu 2024, antara lain SIDAPIL, SIAKBA, SIPOL, SILON, SIDALIH, SILOG, CEKDPTONLINE, SIPARMAS, info Pemilu, e-coklit, satupetadata dan SIKADEKA. Selain itu, dalam peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, KPU menyelenggarakan sosialisasi di segala lini dan program program sosialisasi yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat, seperti KPU Goes To School/Campus/Pesantren, Audiensi/Kunjungan Pelajar. Sosialisasi dan publikasi Pemilu 2024 juga dilakukan melalui website KPU dan media sosial KPU di berbagai platform. Sebagai catatan bahwa pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, KPU berhasil melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih tepat waktu, Efisiensi Pengadaan Logistik, Persentase Sengketa Hukum yang dimenangkan KPU serta berbagai penghargaan yang diperoleh KPU, seperti mendapatkan Indeks Nilai Survei Penilaian Integritas dari KPK sebesar 74,49 dimana nilai tersebut lebih tinggi dari nilai rata rata nasional sebesar 71,94. Kemudian penghargaan juga didapatkan dari Kementerian Keuangan, berupa Penghargaan Anugrah Reksa Bandha, serta penghargaan dari lembaga/Kementrian/Dinas/Instansi lainnya. Kemudian untuk menghadapi potensi permasalahan yang akan muncul, KPU merumuskan strategi yang perlu dilaksanakan pada masa yang akan datang. Analisis strategi menggunakan metode analisis SWOT dengan teknik deskriptif kualitatif. Strategi tersebut secara singkat, antara lain: 1) menjalin kerjasama dan dukungan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; 2) meningkatkan kapasitas dan kemampuan SDM KPU yang profesional dan berintegritas; 3) mengoptimalkan dukungan teknologi informasi KPU dalam mendukung kinerja; 4) meningkatkan sosialisasi, penyuluhan, dan diseminasi informasi terkait regulasi hukum KPU dan tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan 5) pengelolaan dukungan sarana prasarana kerja yang baik. Sebagai tambahan informasi, Sinau Bareng PKPU Nomor 5 Tahun 2025 ini diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri dan akan dilanjutkan kembali pada pertemuan berikutnya yaitu Sasaran Strategis KPU 2025-2029 (halaman 33). wsw ....
KPU Kota Kediri Ikuti FDT KPU RI dalam Penyusunan LKjIP dan IKU 2025 - 2029
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Selasa, 27 Januari 2026, dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029, sekaligus bagian dari upaya penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan KPU. Melalui forum ini, KPU di seluruh tingkatan didorong untuk menyelaraskan perencanaan kinerja dengan arah pembangunan nasional serta memastikan setiap program dan kegiatan memiliki indikator yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana memastikan kinerja KPU disusun secara terukur melalui indikator yang SMART. Senada dengan itu, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menyoroti tantangan implementasi kebijakan agar dapat dipahami dan dijalankan secara efektif hingga tingkat kabupaten/kota. Sementara Parsadaan Harahap mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi kinerja pascapemilu serta merumuskan indikator kinerja yang jelas, transparan, dan akuntabel. Forum ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian PANRB, yang membahas penyesuaian perencanaan kinerja KPU dengan RPJMN 2025–2029, penyusunan cascading kinerja yang tepat, evaluasi RKP KPU Tahun 2025, serta teknis penyusunan LKjIP KPU Tahun 2025. FDT diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta Pejabat Fungsional KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kota Kediri. Keikutsertaan ini menjadi wujud komitmen KPU Kota Kediri dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas perencanaan kinerja, serta mendukung terwujudnya organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. wsw ....
KPU Kota Kediri Hadiri Pelantikan Senat dan DEMA UIN Syekh Wasil Kediri Periode 2026-2027
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menghadiri Pelantikan Senat dan Dewan Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri Periode 2026–2027 yang diselenggarakan pada Selasa (27/1) di Gedung Serbaguna UIN Syekh Wasil Kediri. Kehadiran KPU Kota Kediri diwakili oleh Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Roihatul Jannah. Pelantikan tersebut mengusung tema “Simfoni Perjuangan: Menyelaraskan Langkah Dalam Perbedaan, Menguatkan Tekad Dalam Kebebasan”. Acara pelantikan dihadiri oleh pimpinan universitas, pimpinan institusi dan lembaga di wilayah Kediri, serta jajaran pengurus dan anggota Senat dan Dewan Mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri yang baru dilantik. Melalui momentum ini, KPU Kota Kediri menyampaikan harapan agar para pengurus Senat dan Dewan Mahasiswa mampu mengemban amanah organisasi secara bertanggung jawab, berintegritas, serta berperan aktif dalam membangun kepemimpinan mahasiswa yang demokratis. Selain itu, KPU Kota Kediri menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam menumbuhkan budaya demokrasi yang partisipatif, kritis, dan inklusif di lingkungan kampus. Pelantikan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi penguatan sinergi antara lembaga pendidikan dan penyelenggara pemilu dalam mendukung pendidikan demokrasi, khususnya bagi generasi muda. wsw ....
KPU Kota Kediri Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Tahun 2026
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri mengikuti kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (22/1). Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, dan dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin secara luring dan daring, serta diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dalam pesan pelantikannya, Bernad menegaskan bahwa jabatan fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja KPU. Seiring dengan bertambahnya tanggung jawab, pejabat fungsional diharapkan mampu meningkatkan etos kerja dan menjaga integritas agar setiap tugas dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik. Senada dengan hal tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan penerapan sistem merit sekaligus bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur KPU. Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk bekerja secara ikhlas dan konsisten dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Pada kesempatan ini, sebanyak lima (5) pegawai KPU Kota Kediri resmi dilantik sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Pelantikan tersebut diikuti secara daring dan didampingi oleh Sekretaris serta Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kota Kediri. Melalui pelantikan ini, KPU Kota Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia serta memperkuat kinerja kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tahapan pemilu yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. wsw ....
Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik, KPU Kota Kediri Ikuti Sosialisasi WBS dan SP4N-LAPOR se-Jawa Timur
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri menghadiri Sosialisasi Pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Rabu (21/1). Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, dan Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rapat dibuka oleh Miftahur Rozaq selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, yang menjelaskan bahwa penting untuk membangun sinergitas. Dengan sinergi, kinerja menjadi lebih efektif, keputusan lebih berkualitas, sesuai dengan tagline KPU Melayani dapat tercapai secara optimal demi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dilanjutkan oleh Bakhtiar, Inspektur Wilayah II Setjen KPU RI, menjelaskan bahwa Whistleblowing System (WBS) menjadi wadah untuk menyempurnakan hasil kerja. Keberadaan WBS berfungsi sebagai upaya preventif agar setiap pihak lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur mengingatkan untuk persiapkan pertanggungjawaban dengan baik, cek-ricek semua laporan pertanggungjawaban, jaga kekompakan, dan jaga integritas. Ardila Fitriani, Kasubbag Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat, memberikan materi mengenai Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS). Jenis pengaduan dalam Whistleblowing System (WBS) ada dua, yaitu pengaduan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan pengaduan Non TPK. Beliau juga menjelaskan mengenai SP4N-LAPOR. SP4N-LAPOR merupakan aplikasi umum pemerintah yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan aduan terhadap seluruh instansi pemerintah secara daring. SP4N-LAPOR terhubung dengan seluruh instansi pemerintah, mulai dari pusat (Kementerian/Lembaga) hingga daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). wsw ....
Sosialisasi
Publikasi
Opini
TERBESAR SE INDONESIA, KPU KOTA KEDIRI DENGAN 56 TPS DI LOKASI KHUSUS Oleh : NASRUDIN, S.IP, M.Si (Anggota KPU Kota Kediri Devisi Perencanaan, Data & Informasi) Salah satu kegiatan tahapan Pemilu terpanjang dan melibatkan banyak orang adalah Pemutakhiran Data Pemilih & Penyusunan Daftar Pemilih. Di dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2024, tercatat kurang lebih delapan bulan proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan, mulai dari Rabu 14 Oktober 2022 sampai dengan Kamis 21 Juni 2023. Proses ini diawali dengan penyerahan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) oleh Kemendagri kepada KPU, berisikan data penduduk memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan, dan diakhiri dengan penetapan DPT oleh KPU Kota-Kabupaten melalui mekanisme rapat pleno terbuka. Kemudian dari sisi SDM yang terlibat juga terbilang sangat banyak karena mengikutsertakan PPDP atau Pantarlih (Panitia Pemutahiran Data Pemilih) disetiap RT-RW sesuai dengan alokasi jumlah TPS dimasing-masing desa-kelurahan. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten-Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. Sementara itu guna mendapatkan data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan maka penyusunan daftar pemilih harus berpedoman pada prinsip-prinsip ; komprehensif, insklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel. Konsep memperbaharui data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih setidaknya mengandung tiga rumusan utama pertama menambahkan data pemilih baru. Kedua, melakukan ubah data pemilih, dan ketiga, mengeluarkan data pemilih karena tidak memenuhi syarat (TMS). Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih & penyusunan daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 ini sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Perbedaan itu antara lain; digunakannya E-coklit sebagai alat bantu Pantarlih dalam melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih diwilayah masing-masing, penggunaan konsep de jure sebagai basis updating data pemilih, dan pendekatan TPS di loksus bagi pemilih yang karena suatu hal tidak bisa melakukan pencoblosan di tempat asal. Selengkapnya dapat dibaca/ didownload disini
Oleh : MOCH. WAHYUDI* Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merilis hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester 1 tahun 2022 sejumlah 190.022.169 terjadi penurunan sejumlah 637.179 pemilih dari data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021. Penurunan tersebut dikarenakan adanya pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat selam proses pemutakhiran. Apa Data Pemilih berkelanjutan (DPB), siapa yang melaksanakan dan bagaimana prosesnya, berikut ulasannya. Undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 14 tentang kewajiban Komisi Pemilihan Umum poin L menyebutkan bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna menjalankan bunyi undang-undang tersebut KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). PKPU tersebut menjelaskan bahwa Data Pemilih merupakan data perseorangan dan/atau data agregat penduduk yang terstruktur yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih, sedangkan Data Pemilih Berkelanjutan merupakan Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus. Untuk menghasilkan Data pemilih berkelanjutan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan cara memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Sasaran dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri memenuhi persyaratan menjadi pemilih yaitu genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau paspor jika berdomisili di luar negeri. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan dari instansi terkait untuk dapat masuk dalam daftar pemilih. Selain itu Pemilih yang bisa masuk daftar pemilih tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan oleh KPU dengan menggunakan sistem informasi berbasis IT dengan nama Sistem Informasi Data pemilih atau biasa disebut SIDALIH yang telah diperbarui pasca pelaksanaan pemilu 2019 dan pemilihan 2020. SIDALIH tersebut telah ditambah dengan beberapa fitur terbaru diantaranya klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih berdasarkan kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pemilih yang tidak memiliki data kependudukan, klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih disabilitas, keterangan mengenai nama tempat, lokasi dan/atau unit organisasi masyarakat sesuai ciri khas daerah, identifikasi catatan penggunaan hak pilih dari Pemilih serta deteksi kegandaan dan kategorinya. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mempermudah menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara Daftar Pemilih berkelanjutan. Selain menggunakan SIDALIH, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif. KPU RI telah meluncurkan aplikasi berbasis android dengan nama LINDUNGI HAKMU yang bisa di download di Play Store maupun App Store. Masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, melihat rekalitulasi daftar pemilih berkelanjutan mulai tingkat nasional sampai TPS dan mendaftar secara mandiri sebagai pemilih jika belum terdaftar. KPU Kota Kediri sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan dengan menyandingkan data pemilih dari pemilu 2019 dengan data dari hasil forum koordinasi PDPB dan Data Pemilih yang diolah dari formulir Data Pemilih yang ada dalam kotak suara tersegel pada pemilu 2019, membagi atau memisahkan data tersebut ke dalam data per kecamatan, kelurahan dan TPS. Selanjutnya KPU Kota Kediri melakukan pemutakhiran Data Pemilih dengan cara menambahkan Pemilih baru dan memutakhirkan Data Pemilih. Koordinasi dilakukan KPU Kota Kediri dengan banyak pihak, diantaranya dengan Cabang dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur di Kota Kediri dalam rangka melakukan pendataan terhadap pemilih baru dari unsur siswa siswi SMA dan SMK di Kota Kediri. Pada semester I tahun 2022, KPU Kota Kediri memperoleh data siswa SMA dan SMK se-Kota Kediri yang masuk usia 17 tahun sejumlah 9.384 siswa. Dari jumlah tersebut pasca dilakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan Sidalih, terdapat 4.629 telah ada di Daftar Pemilih berkelanjutan, 2.332 secara bertahap akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan serta 2.360 siswa belum bisa dimasukkan dalam Data Pemilih Kerkelanjutan karena belum melaksanakan rekam KTP-el. Adapun sisanya merupakan siswa yang beralamat luar Kota Kediri. Koordinasi juga dilakukan oleh KPU Kota Kediri dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri guna memperoleh data sirkulasi penduduk masuk dan keluar serta meninggal dunia, Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 terkait data purnawirawan serta anggota TNI/Polri Baru, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri terkait data siswa madrasah Aliyah dan perkawinan dibawah usia 17 tahun serta Dinas Sosial Kota Kediri terkait data masyarakat meninggal dunia. KPU Kota Kediri juga meakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri guna memastikan warga binaan Lapas sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Selain itu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Kediri setap bulan juga merekomendasikan pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan dalam daftar pemilih berkelanjutan. KPU Kota Kediri juga membuka layanan pendaftaran pemilih baru, perubahan data pemilih dan laporan pemilih tidak memenuhi syarat website KPU Kota Kediri di https://kota-kediri.kpu.go.id pada menu Mutarlih berkelanjutan. Rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan pada semester 1 Tahun 2022 oleh KPU Kota Kediri menghasilkan 206.259 pemilih dengan rincian 100.994 pemilih laki-laki dan 105.265 pemilih perempuan. Persebaran pemilih tersebut berada di Kecamatan Kota 64.199 pemilih, Kecamatan Pesantren 62.824 pemilih dan Kecamatan Mojoroto 79.234 pemilih. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sejumlah 4.409 pemilih bila dibandingkan dengan daftar pemilih tetap Kota Kediri pada pemilu 2019 sejumlah 801.850 pemilih. KPU Kota Kediri dengan semangat melayani dan berintegritas 24 jam berusaha semaksimal mungkin melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka menghasilkan data pemilih yang berkualitas. *Penulis adalah Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Sumber : 1. UU 7 Tahun 2017 2. PKPU 6 Tahun 2021 3. SK KPU Nomor 223 tahun 2022 4. Berita acara rekapitulasi PDB KPU Kota Kediri Nomor: 50/PL.01.2-BA/3571/2022
kota- kediri.kpu.go.id Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak kegiatan peluncuran tahapan pemilu 2024 oleh KPU RI (14/6) yang lalu, sejalan juga dengan jargon KPU yang diperbarui dan digunakan selama tahapan pemilu yaitu "KPU Siap Melayani dan Berintegritas 24 jam", maka KPU Kota Kediri juga telah siap melaksanakan tahapan pemilu 2024. Seiring dengan hal diatas, ternyata masih banyak masyarakat yang belum percaya terhadap pelaksanaan pemilu yang berintegritas, terutama terhadap KPU sebagai penyelenggara. Hal ini juga masih sering dijadikan bahan perbincangan, baik di kelas warung kopi sampai kelas seminar nasional, dimana (kecurigaan terhadap) kecurangan di pemilu-pemilu lalu yang (mungkin) dilakukan oleh "hanya segelintir oknum" penyelenggara pemilu, membuat masyarakat resah, meragukan dan menyimpulkan bahwa lembaga KPU tidak berintegritas! Isu diatas tidak luput menjadi perhatian utama bagi KPU, terutama KPU Kota Kediri pada khususnya. Dimana sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kota Kediri selain siap untuk melaksanakan setiap tahapan pada Pemilu 2024, juga berkomitmen untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Komitmen ini tentu saja tidak sekedar diucapkan, tetapi juga dilaksanakan. Hal tersebut diwujudkan oleh KPU Kota Kediri dengan diadakannya "sinau bareng" secara rutin guna memahami bersama dan berdiskusi terhadap sebuah regulasi baru, baik Undang-undang maupun peraturan, terutama peraturan KPU (PKPU), untuk kemudian dilaksanakan dan menjadi pedoman bagi setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri. Pelaksanaan dari perintah regulasi tersebut, tidak serta merta dilaksanakan begitu saja oleh jajaran KPU Kota Kediri tanpa ada pengawasan. Disinilah salah satu tugas dan fungsi dari Divisi Hukum dan Pengawasan. Dimana sesuai dengan Pasal 35 ayat 5 huruf d, PKPU No. 8 Tahun 2019 (yang telah mengalami dua kali perubahan) tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyebutkan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas mengordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait kebijakan : (d) pengawasan dan pengendalian internal. Artinya bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri serta jajarannya selalu dalam pengawasan agar tetap terlaksana sesuai dengan regulasi, dan harus ada pengendalian ketika sudah tidak sesuai atau menyimpang dari regulasi. Selain itu, KPU RI juga terus berinovasi dan membuat perbaikan setiap tahunnya, baik berupa kebijakan (melalui peraturan, surat keputusan, ataupun surat edaran) dan perbaikan infrastruktur lainnya. Sebagai contoh adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang dilaksanakan guna meminimalisir kesalahan DPT, dimana DPT tersebut sampai saat ini masih menjadi salah satu "isu sexy" untuk terjadinya sengketa, kemudian Sistem Informasi Partai Politik (sipol) yang baru saja diluncurkan oleh KPU RI (24/6), juga sistem-sistem baru lainnya. Hal-hal diatas merupakan contoh langkah-langkah atau upaya (yang serius) dari KPU untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, serta bertujuan agar dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Dan tentu saja upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu Indonesia pada umumnya dan kepada KPU pada khususnya sebagai penyelenggara pemilu. Untuk itu, KPU Kota Kediri mengajak masyarakat, terutama masyarakat Kota Kediri untuk turut berperan aktif, agar Pemilu 2024 berintegritas dan dapat terlaksana dengan sukses, lancar, baik dan terpilihnya pemimpin-pemimpin terbaik yang amanah, bisa mewakili suara rakyat, untuk bersama rakyat membangun bangsa dan negera tercinta ini. Salam Demokrasi! (Reza Cristian SH, Div Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri)