Berita Terkini

KPU Kota Kediri Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Tahun 2026

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri mengikuti kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (22/1). Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, dan dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin secara luring dan daring, serta diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dalam pesan pelantikannya, Bernad menegaskan bahwa jabatan fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja KPU. Seiring dengan bertambahnya tanggung jawab, pejabat fungsional diharapkan mampu meningkatkan etos kerja dan menjaga integritas agar setiap tugas dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik. Senada dengan hal tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan penerapan sistem merit sekaligus bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur KPU. Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk bekerja secara ikhlas dan konsisten dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Pada kesempatan ini, sebanyak lima (5) pegawai KPU Kota Kediri resmi dilantik sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Pelantikan tersebut diikuti secara daring dan didampingi oleh Sekretaris serta Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kota Kediri. Melalui pelantikan ini, KPU Kota Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia serta memperkuat kinerja kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tahapan pemilu yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. wsw

Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik, KPU Kota Kediri Ikuti Sosialisasi WBS dan SP4N-LAPOR se-Jawa Timur

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri menghadiri Sosialisasi Pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Rabu (21/1). Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, dan Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rapat dibuka oleh Miftahur Rozaq selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, yang menjelaskan bahwa penting untuk membangun sinergitas. Dengan sinergi, kinerja menjadi lebih efektif, keputusan lebih berkualitas, sesuai dengan tagline KPU Melayani dapat tercapai secara optimal demi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dilanjutkan oleh Bakhtiar, Inspektur Wilayah II Setjen KPU RI, menjelaskan bahwa Whistleblowing System (WBS) menjadi wadah untuk menyempurnakan hasil kerja. Keberadaan WBS berfungsi sebagai upaya preventif agar setiap pihak lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur mengingatkan untuk persiapkan pertanggungjawaban dengan baik, cek-ricek semua laporan pertanggungjawaban, jaga kekompakan, dan jaga integritas. Ardila Fitriani, Kasubbag Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat, memberikan materi mengenai Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS). Jenis pengaduan dalam Whistleblowing System (WBS) ada dua, yaitu pengaduan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan pengaduan Non TPK. Beliau juga menjelaskan mengenai SP4N-LAPOR. SP4N-LAPOR merupakan aplikasi umum pemerintah yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan aduan terhadap seluruh instansi pemerintah secara daring. SP4N-LAPOR terhubung dengan seluruh instansi pemerintah, mulai dari pusat (Kementerian/Lembaga) hingga daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). wsw

KPU Kota Kediri Bekali Siswa SMK PGRI 3 Kediri Pendidikan Demokrasi

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri terus berupaya meningkatkan kesadaran demokrasi sejak dini melalui kegiatan pendidikan pemilih pemula. Pada Senin (19/01), KPU Kota Kediri melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih pemula di SMK PGRI 3 Kediri yang diikuti oleh para siswa sebagai calon pemilih pemula pada pemilu mendatang. Kegiatan tersebut diisi langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah, yang hadir sebagai pembina upacara sekaligus memberikan pembekalan kepada para siswa. Dalam materinya, ia menyampaikan pentingnya pemahaman nilai-nilai demokrasi serta peran generasi muda dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Roihatul Jannah juga menjelaskan asas pemilu yang dikenal dengan Luber dan Jurdil, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Asas tersebut menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan pemilu guna menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, para siswa diajak untuk memahami bahwa demokrasi tidak hanya sebatas menggunakan hak pilih di TPS, tetapi juga mencakup partisipasi aktif, rasa tanggung jawab, serta kesadaran sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. KPU Kota Kediri berharap sosialisasi ini dapat membekali para pemilih pemula dengan pengetahuan dan kesadaran politik yang baik sehingga mampu berperan aktif dalam menyukseskan pemilu dan memperkuat demokrasi ke depan. wsw

KPU Kota Kediri Dalami Renstra 2025 dan 2029 lewat Sinau Bareng Bedah PKPU 5/2025

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan kegiatan Sinau Bareng Bedah PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029 pada Rabu (14/1). Kegiatan rutin ini digagas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri sebagai upaya meningkatkan pemahaman jajaran internal terhadap arah kebijakan strategis kelembagaan. Bertempat di Ruang Pertemuan Publik (RPP) KPU Kota Kediri, kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama seluruh jajaran terhadap visi, arah, serta target yang tertuang dalam Rencana Strategis KPU periode 2025–2029. “Renstra menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi KPU ke depan. Oleh karena itu, seluruh jajaran perlu memahami secara utuh agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan selaras,” ujar Reza. Pada sesi pemaparan Kondisi Umum, dijelaskan perbedaan tata kerja dan struktur organisasi antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.  Masing-masing memiliki tujuh komisioner yang terdiri atas satu Ketua dan enam Anggota pengampu divisi, yakni Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik; Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; Divisi Data dan Informasi; Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan; Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta Divisi Hukum dan Pengawasan. Sementara itu, pada KPU Kabupaten/Kota, Ketua KPU merangkap membawahi Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik. Empat Anggota lainnya masing-masing mengampu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Divisi Hukum dan Pengawasan; serta Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Selanjutnya, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nia Sari, memaparkan capaian kinerja nasional KPU sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2025. Dari total 13 Indikator Kinerja Utama (IKU), sebanyak sembilan IKU telah memenuhi bahkan melampaui target yang ditetapkan. Namun demikian, terdapat empat IKU yang belum mencapai target, yakni Indeks Reformasi Birokrasi, Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Persentase Partisipasi Pemilih Disabilitas, serta Persentase Sengketa Hukum yang Dimenangkan KPU. Keempat indikator tersebut akan menjadi fokus perbaikan berkelanjutan pada periode Renstra 2025–2029. Pembahasan PKPU Nomor 5 Tahun 2025 akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya. Pada kegiatan kali ini, materi telah dibahas hingga Bab Rilis Humas KPU mengenai Hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja KPU Periode 2020–2024. wsw

Roihatul Jannah Jadi Pembina Upacara, KPU Kota Kediri Edukasi Pemilih Pemula

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih pemula di SMK PGRI 4 Kota Kediri pada Senin (12/01). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Kediri dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula sekaligus menanamkan pemahaman nilai-nilai demokrasi kepada para siswa. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah, hadir sebagai pembina upacara sekaligus memberikan pembekalan kepada para siswa. Pada kesempatan itu, Roihatul Jannah menyampaikan materi mengenai arti penting demokrasi serta peran generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain membahas nilai-nilai demokrasi, Roihatul Jannah juga menjelaskan tentang asas pemilu, yakni Luber dan Jurdil. Luber dan Jurdil merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, yang menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Asas tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan kepemiluan berjalan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para siswa sebagai pemilih pemula dapat memahami bahwa demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai proses memilih dalam pemilu, tetapi juga mencakup partisipasi aktif, tanggung jawab, serta kesadaran sebagai warga negara. wsw

Melalui Zoom, KPU Kota Kediri Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis (8/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. KPU Kota Kediri turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting. Seluruh jajaran KPU Kota Kediri yang terdiri atas Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta staf mengikuti rangkaian kegiatan dan menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan secara serentak. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menegaskan bahwa penandatanganan dokumen tersebut tidak hanya bersifat seremonial atau sekadar pemenuhan administrasi, namun harus dipahami dan dilaksanakan substansinya oleh seluruh jajaran. “Kita patut berbangga karena Jawa Timur menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan ini,” ujar Aang Kunaifi. Lebih lanjut, Aang Kunaifi mengingatkan seluruh jajaran KPU di Jawa Timur agar berkomitmen melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) serta visi dan misi KPU pada tahun berjalan, guna mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. wsw