Berita Terkini

Roihatul Jannah Jadi Pembina Upacara, KPU Kota Kediri Edukasi Pemilih Pemula

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih pemula di SMK PGRI 4 Kota Kediri pada Senin (12/01). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Kediri dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula sekaligus menanamkan pemahaman nilai-nilai demokrasi kepada para siswa. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah, hadir sebagai pembina upacara sekaligus memberikan pembekalan kepada para siswa. Pada kesempatan itu, Roihatul Jannah menyampaikan materi mengenai arti penting demokrasi serta peran generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain membahas nilai-nilai demokrasi, Roihatul Jannah juga menjelaskan tentang asas pemilu, yakni Luber dan Jurdil. Luber dan Jurdil merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, yang menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Asas tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan kepemiluan berjalan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para siswa sebagai pemilih pemula dapat memahami bahwa demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai proses memilih dalam pemilu, tetapi juga mencakup partisipasi aktif, tanggung jawab, serta kesadaran sebagai warga negara. wsw

Melalui Zoom, KPU Kota Kediri Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis (8/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. KPU Kota Kediri turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting. Seluruh jajaran KPU Kota Kediri yang terdiri atas Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta staf mengikuti rangkaian kegiatan dan menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan secara serentak. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menegaskan bahwa penandatanganan dokumen tersebut tidak hanya bersifat seremonial atau sekadar pemenuhan administrasi, namun harus dipahami dan dilaksanakan substansinya oleh seluruh jajaran. “Kita patut berbangga karena Jawa Timur menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan ini,” ujar Aang Kunaifi. Lebih lanjut, Aang Kunaifi mengingatkan seluruh jajaran KPU di Jawa Timur agar berkomitmen melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) serta visi dan misi KPU pada tahun berjalan, guna mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. wsw

Pembinaan SDM Jadi Fokus KPU Kota Kediri Awal Tahun 2026

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri menggelar Rapat Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU Kota Kediri pada Selasa (6/1) bertempat di Ruang Pertemuan Pegawai (RPP) KPU Kota Kediri. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja aparatur serta memperkuat kesiapan SDM dalam menghadapi tahapan kepemiluan mendatang. Rapat dibuka oleh Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri, Henny Nurdiany, yang menekankan pentingnya penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV dan SKP Tahunan Tahun 2025. Dalam arahannya, ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi melalui aplikasi SIMPEL dengan minimal 20 Jam Pelajaran (JP) setiap tahun. Selain itu, Henny menyampaikan bahwa laporan kinerja harian pegawai akan terintegrasi dengan SKP dan wajib dilengkapi dengan bukti dukung. Ia juga mendorong seluruh pegawai agar lebih aktif dalam merespons serta membagikan konten pada media sosial resmi KPU Kota Kediri sebagai bagian dari penguatan diseminasi informasi publik. Sekretaris KPU Kota Kediri, Fanny Wijayanto, dalam sambutannya menegaskan perlunya persiapan SDM sejak dini guna menghadapi masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2027. Menurutnya, peningkatan inovasi, solidaritas, kedisiplinan, serta profesionalisme kerja menjadi kunci utama, termasuk dengan memanfaatkan berbagai pelatihan nonbudgetair yang tersedia. Rapat pembinaan ini juga diisi dengan pemaparan dari para kepala subbagian. Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Annisaa Dyah Kusuma, memaparkan Rencana Strategis KPU RI Tahun 2026 yang akan menjadi dasar dalam penyusunan SKP Tahun 2026. Sementara itu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Arif Suryawan Siregar, menekankan pentingnya kinerja yang berdampak nyata di tengah keterbatasan anggaran, serta perlunya peningkatan pemahaman alur pelayanan aduan terkait keanggotaan partai politik. Selanjutnya, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), Ermawanto, mengusulkan optimalisasi penugasan staf lintas subbagian sebagai upaya mendukung efektivitas dan efisiensi kerja organisasi. Rapat ditutup dengan penyampaian kritik dan saran dari staf KPU Kota Kediri yang dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas dan profesionalisme SDM KPU Kota Kediri semakin meningkat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal. wsw

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, KPU Kota Kediri Hadiri Rakor PPID

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – KPU Kota Kediri berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025 yang mengangkat tema “Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik”. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia pada Sabtu hingga Senin, 20–22 Desember 2025. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta Kepala Bagian dan Kepala Subbagian yang membidangi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu. “Keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya. Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan teknis oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada unit PPID di seluruh Indonesia agar mampu memberikan layanan informasi publik yang profesional dan responsif. Selain itu, Eberta juga mendorong penerapan standar layanan informasi yang terpadu, sehingga setiap permohonan informasi publik dapat dilayani secara cepat, tepat, dan akurat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada 21–22 Desember 2025, kegiatan difokuskan pada evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan tata kelola informasi publik di lingkungan KPU. Rapat koordinasi ini dinilai strategis dalam merespons dinamika perkembangan informasi yang semakin pesat dan kompleks, sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan. wsw

Pengelolaan Arsip Dinamis Jadi Fokus Sosialisasi yang Diikuti KPU Kota Kediri

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – KPU Kota Kediri menghadiri kegiatan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Jumat (19/12). Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Biro Umum KPU RI, Kusmanto Riwu Djo Naga. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan profesional sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban kinerja serta upaya penyelamatan arsip sesuai dengan tugas dan fungsi KPU sebagai lembaga negara. “Pengelolaan arsip menjadi muara dari seluruh proses pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kelembagaan, sehingga harus dilakukan secara sistematis dan sesuai ketentuan,” ujarnya. Materi pertama disampaikan oleh Rayi Darmagara dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang memaparkan tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). Ia menjelaskan bahwa JRA berfungsi sebagai alat kontrol untuk mengetahui dan mengidentifikasi kelas arsip, bobot informasi, serta nilai guna arsip sejak diciptakan, sekaligus menjadi dasar dalam proses penyusutan dan penyelamatan arsip. Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Diantyo Nugroho dari ANRI yang membahas pengelolaan arsip secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa arsip terbagi menjadi arsip dinamis dan arsip statis, yang keduanya harus dikelola secara tepat untuk menjamin konsistensi, kontinuitas, serta produktivitas dalam manajemen dan administrasi organisasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran KPU, termasuk KPU Kota Kediri, semakin memahami pentingnya tata kelola arsip yang sesuai dengan regulasi, sehingga mampu mendukung akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu. wsw