Berita Terkini

Usai Pilkada 2024, KPU Kediri Mutakhirkan Data Pemilih Santri Pondok Al Amien

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Kamis (17/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melakukan koordinasi dengan Pondok Pesantren Al Amien dalam rangka proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi langkah awal pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, khususnya untuk memastikan keakuratan data pemilih di lingkungan pesantren yang sebelumnya termasuk dalam lokasi khusus. Pada Pilkada 2024, tercatat sebanyak 484 santri dari Pondok Pesantren Al Amien masuk dalam daftar pemilih di lokasi khusus. Seiring waktu, sebagian santri telah berpindah atau tidak lagi menetap di pondok, sehingga perlu dilakukan pembaruan agar data pemilih tetap (DPT) tidak memuat data yang tidak valid. Anggota KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nia Sari, menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan dan diumumkan setiap tiga bulan sekali. Pada pemutakhiran triwulan ketiga ini, terdapat peningkatan jumlah pemilih sebanyak 5.815 orang dibandingkan dengan DPT pada Pilkada 2024. "Pemutakhiran data pemilih menjadi prioritas penting demi memastikan keakuratan dan kemutakhiran data, apalagi menyangkut santri yang statusnya bisa berubah sewaktu-waktu," ujar Nia Sari. Hasil koordinasi ini akan disampaikan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Amien sebagai tindak lanjut dari proses verifikasi dan perbaikan data pemilih. Kegiatan berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari pihak pondok. KPU Kota Kediri menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap valid, akurat, dan terkini, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Sinau Bareng Bahas PKPU No. 8 Tahun 2019 dan Perubahannya

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan “Sinau Bareng” dengan mengangkat tema Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2019 hingga perubahan terakhir dalam PKPU No. 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri. Kegiatan ini merupakan inisiatif Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri, yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu II Oktober dan Perencanaan Minggu III Oktober 2025. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 139/PK.01-BA/3571/2025. Materi utama dalam kegiatan ini adalah pembahasan mendalam mengenai tata kerja dan mekanisme pengawasan di tubuh KPU, terutama menyangkut Pasal 95 tentang Laporan/Pengaduan. Dalam sesi tersebut, Imam Murofik selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa laporan/pengaduan dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung. “Verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan dilakukan oleh KPU maupun KPU Provinsi dengan menggali informasi dari berbagai pihak, memanggil pihak terkait, mengumpulkan bukti pendukung, serta berkoordinasi atau melibatkan Bawaslu dan pihak berwenang lainnya sesuai tingkatannya,” jelas Imam. Selain itu, Imam juga menyoroti Pasal 98 ayat (3) yang mengatur sanksi atas pelanggaran oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Empat sanksi dimaksud meliputi: peringatan tertulis, peringatan keras tertulis, pemberhentian dari jabatan struktural seperti ketua, ketua divisi, atau koordinator wilayah, hingga pemberhentian sementara yang akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diskusi ditutup pada Pasal 113, dan akan dilanjutkan pada sesi “Sinau Bareng” berikutnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kota Kediri dalam memperkuat pemahaman regulasi internal serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. wsw

PDPB Lebih Akurat, KPU dan Dispendukcapil Kota Kediri Tingkatkan Kolaborasi Antar Lembaga

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjamin keakuratan data pemilih. Pada Senin (13/10) pukul 10.00 WIB, KPU Kota Kediri melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri dalam rangka memperkuat koordinasi antarlembaga, khususnya dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Kediri yang sekaligus memperkenalkan jajaran Anggota KPU sesuai dengan divisinya masing-masing. Dalam sesi diskusi, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan pentingnya dukungan Dispendukcapil dalam setiap tahapan PDPB yang dilakukan setiap triwulan. KPU menyampaikan apresiasi atas kehadiran rutin Dispendukcapil dalam Rapat Pleno PDPB serta berharap agar proses koordinasi dan pertukaran data antar lembaga dapat berjalan lebih optimal. KPU Kota Kediri juga menyampaikan bahwa selain data dari pemutakhiran DP4 yang diterima dari KPU RI, pihaknya juga mendapatkan informasi data pemilih dari sumber lain, seperti data pindah masuk dan keluar dari Bawaslu Kota Kediri. Namun, ditemukan beberapa data yang belum disertai bukti dukung. Menanggapi hal ini, pihak Dispendukcapil menyampaikan bahwa perlu dipastikan terlebih dahulu tanggal data yang dimaksud, mengingat saat ini mereka rutin menyampaikan laporan data kependudukan ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan, seperti data kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Terkait bukti dukung, Dispendukcapil menjelaskan bahwa mereka dapat mengeluarkan surat keterangan padan data sebagai bentuk validasi resmi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Namun, untuk keperluan tersebut, KPU Kota Kediri diminta untuk menyampaikan surat resmi permohonan data ke Dispendukcapil. Lebih lanjut, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Kediri juga mengusulkan penunjukan salah satu pegawai Dispendukcapil sebagai koordinator penghubung dalam forum Bakohumas. Hal ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antarlembaga dan mempermudah koordinasi teknis, khususnya selama tahapan PDPB berlangsung. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Kediri menegaskan kembali pentingnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, yang hanya dapat diwujudkan melalui kerja sama yang erat antar lembaga. Kolaborasi yang solid antara KPU dan Dispendukcapil menjadi kunci sukses dalam menyongsong tahapan-tahapan pemilu ke depan. wsw

Diundang Menjadi Pembina Apel, Anggota KPU Kota Kediri Tanamkan Nilai Demokrasi di SMPN 3 Kota Kediri

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri terus melakukan langkah proaktif dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula dengan menggelar kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di SMP Negeri 3 Kota Kediri pada Senin (13/10). Kegiatan ini menyasar siswa-siswi sebagai upaya menanamkan pemahaman sejak dini mengenai pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam pemilu. Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah, hadir sebagai pembina upacara sekaligus memberikan pembekalan langsung kepada para siswa. Melalui penyampaian materi yang interaktif, Jannah menjelaskan mengenai nilai-nilai demokrasi, pentingnya hak suara dalam setiap proses pemilihan, serta memperkenalkan siswa pada mekanisme pemungutan suara seperti yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia juga mengulas tahapan kampanye, serta menjelaskan berbagai logistik pemilu yang digunakan selama proses pemungutan suara. "Pemilu bukan hanya tentang memilih pemimpin, tapi juga bentuk partisipasi aktif dalam menentukan arah masa depan. Hal ini bisa dimulai dari lingkungan terdekat, seperti pemilihan ketua OSIS (Pilketos)," ujar Jannah di hadapan siswa-siswi SMPN 3. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Kediri berharap para siswa tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab di masa depan, namun juga dapat menerapkan semangat demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pelaksanaan Pilketos di sekolah. Sosialisasi semacam ini menjadi bagian penting dalam membentuk generasi muda yang melek politik serta siap berkontribusi dalam pembangunan demokrasi yang sehat dan inklusif di Indonesia. wsw

KPU Kota Kediri Dorong Pelajar Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pemilihan OSIS

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) -- Meskipun saat ini bukan masa tahapan Pemilu dan Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri tetap menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan partisipasi pemilih sejak dini melalui kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. Pada Kamis (9/10), KPU Kota Kediri menggelar kegiatan sosialisasi di SMP Negeri 4 Kediri. Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Roihatul Jannah, hadir sebagai pembina apel dan memberikan pembekalan kepada para siswa menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS. Dalam amanatnya, Roihatul Jannah menekankan pentingnya pendidikan pemilih di kalangan pelajar sebagai fondasi pemahaman terhadap proses demokrasi. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk membekali para siswa agar kelak menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. “Kegiatan seperti pemilihan Ketua OSIS adalah contoh konkret dari praktik demokrasi di lingkungan sekolah. Kami ingin para siswa tidak hanya memahami pentingnya hak pilih, tapi juga menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Roihatul Jannah. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan semangat partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat. wsw

Dukung Profesionalisme ASN, KPU Kota Kediri Adakan Pembinaan Internal

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Dalam rangka memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur sipil negara (ASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan Pembinaan SDM pada Selasa (7/10). Kegiatan ini berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri dan diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dan arahan KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam arahannya, Fany menekankan pentingnya sinergi lintas divisi, terutama dalam mendukung proses penyusunan laporan kinerja oleh Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), agar pelaksanaan tugas berjalan selaras dan terstruktur. Selain itu, Fany juga memberikan sejumlah penekanan penting, antara lain: Pembaruan dokumentasi fasilitas umum secara berkala, Ketelitian dalam menyampaikan argumen saat proses pemeriksaan atau klarifikasi, Peningkatan kualitas pelayanan terhadap tamu maupun masyarakat yang datang ke kantor KPU. "Seluruh pegawai KPU Kota Kediri harus mampu menunjukkan integritas, tidak hanya dalam tindakan, tetapi juga dalam ucapan dan tulisan," tegasnya di akhir sesi pembukaan. Selanjutnya, Kepala Subbagian Parmas dan SDM, Henny Nurdiany, menyampaikan pengingat kepada seluruh ASN untuk segera menyelesaikan evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan III Tahun 2025, paling lambat pada 30 Oktober 2025. Ia berharap seluruh pegawai dapat memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan, sebagai bagian dari disiplin dan profesionalisme kerja. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta peningkatan kualitas SDM KPU Kota Kediri secara menyeluruh, baik dari sisi kinerja administratif, pelayanan publik, maupun etika profesi. wsw