Berita Terkini

KPU Kota Kediri Gelar Sinau Bareng PKPU No 6 Tahun 2022 Bersama Bawaslu Kota Kediri

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) -- KPU Kota Kediri menggelar agenda rutin kegiatan Sinau Bareng pada Rabu (10/9). Tema yang diangkat dalam Sinau Bareng kali ini adalah mengenai Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dengan berdasarkan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Berbeda dengan Sinau Bareng sebelumnya, KPU Kota Kediri menghadirkan Komisioner Bawaslu Kota kediri dengan harapan akan mendapatkan perspektif berbeda dalam diskusi. “Sesuai dengan Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022, bahwa dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilihan Umum harus memenuhi prinsip antara lain: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” terang Imam Murofik, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Hukum dan Pengawasan. Ditambahkan oleh Nia Sari, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Rendatin KPU Kota Kediri, tantangan bagi KPU Kota Kediri dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilu yang akan datang adalah terpenuhinya prinsip kesetaraan nilai suara dan proporsionalitas apabila jumlah penduduk di Kota Kediri mengalami kenaikan yang cukup signifikan. “Jika Kota Kediri harus memecah 1 kecamatan menjadi 2 Daerah Pemilihan terutama wilayah Kecamatan Pesantren, akan kesulitan karena ada 1 kelurahan tidak dalam cakupan wilayah yang sama atau terpisah, sehingga tentu saja dalam melakukan pemecahan Daerah Pemilihan perlu memperhatikan hal tersebut,” imbuhnya. Lebih lanjut, Nia Sari menjelaskan bahwa Data Kependudukan adalah data yang bergerak dan terus diperbaharui, sehingga acuan yang akan dipakai ketika akan melakukan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi adalah Data Agregat Kependudukan yang terakhir perkiraan akhir tahun 2027 jika Pemilu dilaksanakan di tahun 2029. Sebagai tambahan informasi, DAK Kota Kediri yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri per 31 Agustus 2025 sebesar 301.698 jiwa.  Sinau Bareng hari ini diakhiri pembahasannya pada Pasal 12 PKPU Nomor 6 tahun 2022 dan akan dilanjutkan Kembali pada agenda Sinau Bareng yang akan datang. wsw

KPU Kota Kediri Sosialisasikan Pendidikan Pemilih kepada Siswa MTsN 1 Kediri

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Meski Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah usai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri tetap konsisten melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih, khususnya kepada pemilih pemula. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula sekaligus menumbuhkan pemahaman demokrasi di kalangan pelajar. Pada Senin (8/9/2025), KPU Kota Kediri melaksanakan sosialisasi bersama MTsN 1 Kediri. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Roihatul Jannah, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Kediri. Dalam pemaparannya, Jannah menekankan bahwa pendidikan pemilih bagi pelajar sangat penting sebagai bekal bagi mereka yang kelak akan menjadi pemilih pada pemilu berikutnya. Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan dapat mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dalam kegiatan debat maupun pemilihan calon ketua OSIS yang akan segera dilaksanakan di sekolah. Selain itu, siswa juga diberikan pemahaman mengenai alur atau proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tahapan penghitungan suara, hingga jenis-jenis logistik yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan generasi muda semakin siap menjadi pemilih yang cerdas, berintegritas, serta turut berperan aktif dalam menjaga demokrasi di Indonesia. wsw

KPU Kota Kediri Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (8/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri. Sosialisasi disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, dengan mengangkat tema “Pencegahan Korupsi Dalam Mewujudkan Lembaga Negara Antikorupsi”. Dalam paparannya, Wawan menekankan pentingnya penguatan budaya antikorupsi serta pengendalian gratifikasi di lingkungan lembaga negara, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran KPU diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas, serta menjadi bagian dari upaya kolektif mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Rapat Pleno Evaluasi dan Perencanaan Kegiatan Mingguan

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-1 Bulan September 2025 serta Perencanaan Kegiatan Minggu ke-2 Bulan September 2025 pada Senin (8/9). Rapat yang berlangsung di kantor KPU Kota Kediri ini merupakan agenda rutin mingguan dan diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta Staf Sekretariat. Dalam rapat tersebut, masing-masing sub bagian melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pada Minggu ke-1 September 2025. Tercatat sebanyak 16 kegiatan telah terlaksana dengan baik. Sementara itu, untuk perencanaan kegiatan pada Minggu ke-2 September 2025, direncanakan sebanyak 19 kegiatan dengan rincian: Sub Bagian Teknis dan Hukum 4 kegiatan, Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) 5 kegiatan, Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) 6 kegiatan, serta Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM 4 kegiatan. Rapat pleno mingguan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar sub bagian, sehingga seluruh program dan kegiatan KPU Kota Kediri dapat terlaksana secara efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Apel Pagi, Tekankan Profesionalitas dan Integritas

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan Apel Pagi pada Senin (8/9/2025). Apel yang berlangsung di halaman kantor KPU Kota Kediri tersebut dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto, selaku pembina apel. Dalam amanatnya, Fany Wijayanto mengingatkan seluruh jajaran KPU Kota Kediri untuk senantiasa berhati-hati dan menjaga sikap dalam menghadapi dinamika yang tengah berkembang di Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dalam bekerja agar KPU Kota Kediri dapat terus menjaga marwah kelembagaan, menunjukkan integritas, serta tetap fokus pada tugas utama menyelenggarakan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. “Profesionalitas dan integritas adalah kunci utama agar KPU Kota Kediri dapat menjalankan amanah dengan baik, sehingga masyarakat memiliki kepercayaan penuh terhadap kinerja kita,” tegasnya. Apel pagi tersebut diikuti oleh para Komisioner, Kepala Subbagian, serta staf sekretariat KPU Kota Kediri. wsw

KPU Kota Kediri Sambangi Bawaslu Kota Kediri, Bahas Coktas dan Pemutakhiran Data

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri pada Jumat (29/8) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara dua lembaga penyelenggara pemilu, meskipun tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 telah resmi berakhir. Ketua Bawaslu Kota Kediri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU untuk menjalin koordinasi. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara KPU dan Bawaslu tetap penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi, terlebih dalam masa transisi pasca-tahapan pemilu. “Koordinasi ini tidak hanya menjaga hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi upaya bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi di Kota Kediri,” ujarnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, menyampaikan terima kasih atas sambutan dari Bawaslu. Ia berharap komunikasi dan kerja sama antar kedua lembaga dapat terus berlanjut, tidak hanya dalam masa tahapan pemilu, tetapi juga dalam kegiatan penguatan kelembagaan ke depan. “Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya menjaga tali silaturahmi sekaligus meningkatkan koordinasi antar penyelenggara pemilu,” tutur Reza. Dalam pertemuan tersebut, KPU dan Bawaslu membahas tindak lanjut atas data yang disampaikan oleh Bawaslu, serta rencana pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dijadwalkan pada awal September, menjelang pleno pada Oktober mendatang. KPU juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu yang telah berkontribusi sebagai narasumber dalam dua episode berturut-turut di podcast resmi KPU Kota Kediri. Selain itu, KPU mengajak Bawaslu untuk bergabung dalam grup Bakohumas sebagai forum komunikasi humas antarinstansi pemilu. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Kediri menjelaskan dua sistem pengawasan yang dimiliki, yakni melalui uji petik terhadap data hasil pleno KPU dan koordinasi langsung dengan instansi terkait. Bawaslu juga menyatakan akan melakukan verifikasi ulang terhadap data yang belum dapat ditindaklanjuti dari hasil koordinasi sebelumnya. Terkait rencana pelaksanaan coktas, Bawaslu menyarankan agar kegiatan tersebut dilakukan secara rutin minimal seminggu sekali sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan. Selain itu, Bawaslu juga memperkenalkan program inovatif seperti podcast daring dan forum diskusi bersama organisasi kepemudaan (OKP) guna membahas isu-isu demokrasi di daerah. Kedua lembaga sepakat untuk terus membangun komunikasi intensif dan memperkuat kolaborasi dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di Kota Kediri. wsw