Berita Terkini

KPU Kota Kediri Tingkatkan Pemahaman SPIP Lewat Kegiatan Sinau Bareng

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali melaksanakan kegiatan Sinau Bareng dengan tema pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada Rabu (05/11). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri, serta merupakan agenda dari Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan materi yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Murofik. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa SPIP memiliki peran penting dalam memastikan KPU sebagai lembaga publik dapat bekerja secara efektif, efisien, akuntabel, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih dari sekadar sistem administratif, SPIP juga menjadi bentuk komitmen KPU terhadap integritas dan transparansi tata kelola kelembagaan. “SPIP bukan hanya soal prosedur, tetapi tentang bagaimana kita memastikan seluruh proses di KPU berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, melindungi aset negara, dan menjaga keandalan pelaporan keuangan,” ungkap Imam Murofik dalam paparannya. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2023 dijelaskan bahwa SPIP mencakup lima unsur utama, yaitu: Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, serta Pemantauan intern. Kelima unsur tersebut diterapkan secara menyeluruh di setiap tingkatan KPU — mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota — agar seluruh proses penyelenggaraan pemilu berlangsung transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan Sinau Bareng ini, KPU Kota Kediri berupaya memperkuat pemahaman internal terhadap penerapan SPIP serta menumbuhkan budaya kerja yang terbuka, profesional, dan penuh tanggung jawab, guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan terpercaya. wsw

Sinergi KPU dan Ponpes Wali Barokah Jaga Validitas Data Pemilih di Kota Kediri

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di lingkungan pondok pesantren. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data santri yang sudah tidak menetap di pondok dapat dikembalikan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) asal masing-masing. Anggota KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nia Sari, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dan hasilnya akan diumumkan setiap tiga bulan sekali. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga akurasi data pemilih agar tidak terjadi kesalahan, terutama bagi santri yang sudah berpindah tempat atau tidak lagi aktif di pondok. “Pemutakhiran data pemilih menjadi bagian penting dari upaya kami menjaga validitas data pemilih agar selalu mutakhir dan akurat,” ujar Nia Sari. Sementara itu, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Roihatul Jannah, turut menyampaikan bahwa pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Kediri akan fokus melaksanakan program sosialisasi dan pendidikan pemilih sebagai bagian dari agenda strategis lembaga. Pimpinan Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri menyampaikan apresiasi atas kinerja dan dedikasi KPU Kota Kediri dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan komitmen pesantren untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta program sosialisasi pendidikan pemilih. Kegiatan koordinasi ini berlangsung lancar dan menjadi langkah awal penting dalam menjaga validitas data pemilih serta meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya santri, pada penyelenggaraan pemilu di Kota Kediri. wsw

Ketua KPU Kota Kediri Hadiri FGD IJTI: Membangun Kepercayaan Publik melalui Jurnalisme Positif

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Reza Cristian, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Kediri di Hotel Merdeka, Rabu (5/11). Kegiatan tersebut mengusung tema “Membangun Kepercayaan Publik melalui Jurnalisme Positif”, dengan menghadirkan narasumber Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. FGD dibuka oleh Roma Juli, Ketua IJTI Kota Kediri, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga profesionalisme jurnalis di tengah maraknya oknum wartawan yang tidak terverifikasi dan kerap mencoreng nama baik profesi. Roma juga mengajak seluruh insan media untuk berpegang pada kode etik jurnalistik agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga. Dalam paparannya, Muhammad Jazuli menjelaskan bahwa Dewan Pers terus mendorong penerapan jurnalisme positif — yakni pemberitaan yang edukatif, berimbang, dan membangun, bukan sekadar mengejar sensasi. Ia menyoroti fenomena “wartawan nakal” yang kerap memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi, seperti memaksa kerja sama atau mencari-cari kesalahan instansi. “Kami sedang menggodok mekanisme punishment terhadap media atau jurnalis yang melanggar etika.” terang Jazuli. Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, keberadaan media yang kredibel dan beretika sangat penting dalam membangun kepercayaan publik, terutama menjelang pelaksanaan berbagai tahapan pemilihan umum. Melalui kegiatan ini, IJTI bersama Dewan Pers berupaya memperkuat peran media sebagai pilar keempat demokrasi yang beretika dan dipercaya publik. FGD tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan media, lembaga, dan instansi di Kota Kediri, termasuk unsur Forkopimda, dengan harapan dapat memperkuat kolaborasi antara lembaga publik dan jurnalis dalam menyajikan informasi yang sehat, akurat, dan berintegritas. wsw

Melalui Bimtek SPIP, KPU Kota Kediri Dukung Penguatan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring pada Senin (3/11). Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, saat membuka kegiatan menyampaikan harapannya agar Bimtek ini menjadi sarana untuk memperbaiki kualitas laporan SPIP di seluruh KPU Kabupaten/Kota. Ia menekankan bahwa penerapan SPIP tidak boleh berhenti pada rutinitas administratif, namun harus menjadi budaya kerja yang mencerminkan integritas dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Hadir pula Bakhtiar, Inspektur Wilayah II Inspektorat KPU, yang berpesan agar setiap kegiatan di lingkungan KPU selalu berpedoman pada aturan, terutama dalam pengelolaan keuangan. Pada sesi pemaparan, Ika Putri Nilamsari, Pengendali Teknis Inspektorat KPU, menyampaikan tahapan pembangunan Zona Integritas sesuai Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 serta langkah strategis percepatan pembangunan ZI di lingkungan KPU. Sementara itu, Irwan Katili, Internal Auditor KPU, menjelaskan sistem pelaporan SPIP berdasarkan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, termasuk pembaruan komposisi Satgas dan format laporan yang kini disempurnakan untuk meningkatkan efektivitas pelaporan. Dari KPU Provinsi Jawa Timur, Yulyani Dewi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, menegaskan bahwa batas waktu pengumpulan laporan SPIP di tingkat provinsi ditetapkan setiap tanggal 7 agar dapat dilakukan pengecekan kesesuaian sebelum disampaikan secara resmi melalui aplikasi E-SPIP. Menutup kegiatan, Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, memberikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta dan mengajak jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk terus semangat dalam menyusun laporan SPIP sebagai bentuk tertib administrasi dan komitmen terhadap transparansi penyelenggaraan Pemilu. wsw

KPU Kota Kediri Raih Penghargaan dari KPU RI atas Dokumentasi Pembelajaran Pilkada 2024

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri menerima piagam penghargaan dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim sebagai Kabupaten/Kota yang telah mendokumentasikan pembelajaran Pilkada Tahun 2024. Penghargaan tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi atas komitmen KPU Kota Kediri dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2024 serta sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pemilihan mendatang. Terima kasih atas kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran KPU Kota Kediri yang senantiasa memberikan kinerja terbaik untuk kemajuan demokrasi di Kota Kediri. Dan dengan diraihnya prestasi ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi KPU Kota Kediri. wsw

KPU Kota Kediri Jalin Silaturahmi dengan DPD PKS, Bahas Pemutakhiran Data dan Regulasi Terbaru

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan audiensi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kediri pada Rabu (29/10), bertempat di Kantor DPD PKS Kota Kediri, Jl. Corekan Raya, Kaliombo, Kecamatan Kota. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komisioner KPU Kota Kediri, yakni Reza Cristian selaku Ketua, Nia Sari (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Adib Zaimatu Sofi (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), serta Imam Murofik (Divisi Hukum dan Pengawasan). Audiensi dibuka dengan sambutan dari Ketua DPD PKS Kota Kediri, Roby Kurniawan, yang menyampaikan apresiasi kepada KPU atas kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Kota Kediri. Ia juga menyambut baik kegiatan silaturahmi tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik. “Terima kasih kepada KPU Kota Kediri yang telah sukses menyelenggarakan Pemilu dan terus menjalin silaturahmi dengan partai politik. Ini penting untuk menjaga koordinasi dan sinergi ke depan,” ujar Roby. Dalam sesi diskusi, Komisioner KPU Kota Kediri memaparkan sejumlah agenda yang telah dan akan dilakukan dalam waktu dekat. Adib Zaimatu Sofi dari Divisi Teknis menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II pada bulan Desember mendatang. Sementara itu, Nia Sari menambahkan informasi terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang terus dilakukan secara berkala. Di sisi lain, Imam Murofik turut menyampaikan pembaruan regulasi dan peraturan terbaru yang telah diterbitkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kota Kediri. Sebagai informasi, dalam bulan ini hingga beberapa bulan ke depan, KPU Kota Kediri akan terus melaksanakan audiensi dengan seluruh partai politik dan pemangku kepentingan di wilayah Kota Kediri. Kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi serta menjaga hubungan baik antara penyelenggara pemilu dengan para stakeholder. wsw