Berita Terkini

KPU Kota Kediri Ikuti Knowledge Sharing ASN BerAKHLAK: Komitmen untuk Reformasi Birokrasi

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengikuti kegiatan Knowledge Sharing Budaya Kerja ASN BerAKHLAK yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Kamis (25/9). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertati. Dalam sambutannya, Yuli menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah pejabat yang harus dilayani, melainkan pelayan masyarakat. Prinsip inilah yang menjadi dasar pembentukan budaya kerja ASN di lingkungan KPU yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. Yuli juga mendorong seluruh ASN KPU untuk menjadi agen perubahan sekaligus teladan dalam menerapkan nilai-nilai inti ASN BerAKHLAK, baik dalam pelaksanaan tahapan pemilu maupun di luar tahapan. Hal ini sejalan dengan upaya membangun birokrasi yang modern, transparan, dan berintegritas. Pada tahun 2024, capaian penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU tercatat sebesar 64,6 persen dengan kategori “Cukup”. KPU menargetkan peningkatan capaian ini ke kategori “Sehat” pada tahun 2025. Untuk itu, berbagai langkah strategis terus dilakukan, termasuk penguatan komunikasi melalui media internal dan eksternal guna menggaungkan semangat ASN BerAKHLAK secara berkelanjutan. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Karmaji. Dalam pemaparannya, Karmaji menekankan pentingnya penguatan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai fondasi menuju birokrasi kelas dunia, sesuai dengan Asta Cita Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Menurut Karmaji, nilai-nilai BerAKHLAK harus menjadi pijakan dalam setiap pengambilan keputusan, guna memastikan pelayanan publik yang efektif dan meningkatkan citra positif ASN di mata masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan ASN KPU di seluruh Indonesia, termasuk KPU Kota Kediri, mampu meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses birokrasi, menumbuhkan kepercayaan publik, serta memberikan kontribusi positif bagi penguatan kelembagaan. wsw

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, KPU Kota Kediri Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Negeri

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Dalam rangka mempererat kerja sama kelembagaan dan mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Kediri melaksanakan audiensi dan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Rabu (24/9), bertempat di kantor Kejari Kota Kediri. Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, bersama seluruh anggota komisioner, yakni Nia Sari (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Adib Zaimatu Sofi (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Imam Murofik (Divisi Hukum dan Pengawasan), Roihatul Jannah (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), serta Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto. Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan oleh Kejaksaan Negeri selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin. Kami berharap hubungan baik ini dapat terus dipelihara untuk memperkuat kualitas demokrasi di Kota Kediri,” ujar Reza Cristian. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing komisioner KPU Kota Kediri turut menyampaikan informasi dan perkembangan program di divisi masing-masing, mulai dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Divisi Rendatin, pembaruan data partai politik oleh Divisi Teknis, hingga pembaruan regulasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Sementara itu, dari sisi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Kota Kediri juga menyampaikan pentingnya penguatan koordinasi melalui Bakohumas (Badan Koordinasi Kehumasan), dan berharap Kejaksaan Negeri dapat menugaskan perwakilan untuk bergabung dalam grup koordinasi tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL, menyambut baik audiensi ini dan menyampaikan apresiasi atas komitmen KPU dalam menjaga koordinasi antar lembaga. “Kami selalu terbuka untuk bersinergi, sesuai dengan kewenangan dan tugas yang kami emban. Sinergi ini penting untuk menciptakan proses demokrasi yang adil dan berkualitas,” tuturnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga menyambut baik rencana kolaborasi kegiatan bersama KPU Kota Kediri dalam rangka meningkatkan partisipasi dan pemahaman masyarakat terhadap pemilu melalui pendidikan pemilih, di antaranya melalui media podcast KPU Kota Kediri dan kegiatan langsung di sekolah-sekolah. Audiensi ini menjadi bagian dari langkah strategis KPU Kota Kediri dalam memperkuat jejaring antar lembaga guna mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis, akuntabel, dan partisipatif. wsw

KPU Kota Kediri Ikuti Diskusi Publik Seri II: Bedah Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri menghadiri Diskusi Publik Seri II bertajuk "Alternatif Kajian Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU/XXII/2024" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 24 September 2025. Kegiatan ini digelar secara hybrid, dengan melibatkan 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi, Bawaslu Jawa Timur, serta Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Kediri beserta Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Hukum & Staf turut aktif mengikuti diskusi sebagai bagian dari upaya memahami dinamika pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, dalam sambutannya menyampaikan harapan bahwa diskusi ini dapat menjadi wadah bertukar informasi dan perspektif yang akan dijadikan bahan rekomendasi dalam merancang kebijakan dan strategi penyelenggaraan Pemilu ke depan. Hadir sebagai narasumber, Dr. Kris Nugroho, MA (Dosen FISIP Universitas Airlangga), yang menyampaikan bahwa sistem politik Indonesia saat ini menganut Sistem Proporsional Terbuka, di mana relasi pemilih cenderung lebih dekat secara personal dengan calon dibandingkan kedekatan dengan partai politik. "Putusan MK yang memisahkan antara Pemilu nasional dan lokal harus dibarengi dengan penguatan sistem kelembagaan partai politik. Calon-calon yang diusung ke depan seharusnya merupakan hasil dari proses kaderisasi yang jelas dan terstruktur," jelas Dr. Kris. Diskusi dimoderatori oleh Khoirul Umam, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, yang menegaskan bahwa forum ini akan berlanjut ke seri-seri berikutnya dengan tema yang lebih spesifik dan mendalam. KPU Kota Kediri menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk refleksi dan penguatan kelembagaan dalam menghadapi tantangan sistem pemilu ke depan. Kehadiran KPU Kota Kediri di forum ini juga menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi dan integritas Pemilu. wsw

KPU Kota Kediri Ikuti FGD Keterbukaan Informasi Publik yang Diselenggarakan KPU RI

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Dalam rangka memperkuat penerapan prinsip keterbukaan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema "Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU" yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada hari Selasa, 23 September 2025. FGD ini menghadirkan dua narasumber utama yang membahas pentingnya pengelolaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu. Acara yang diadakan melalui platform daring ini diikuti oleh seluruh KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, termasuk KPU Kota Kediri. FGD ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman serta meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan memberikan akses informasi kepada publik, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Acara dibuka oleh August Mellaz, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, yang menyampaikan pentingnya seluruh divisi di KPU untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi, tidak hanya yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Mellaz juga menekankan pentingnya melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dibuka, agar tidak merugikan atau membahayakan kepentingan publik. Selanjutnya, Iffa Rosita, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, menyoroti pentingnya kekuatan kelembagaan KPU yang bergantung pada kinerja tim. Ia juga menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi harus dijalankan dengan konsisten, sehingga KPU dapat menjadi lembaga yang lebih transparan dan akuntabel. HM. Eberta Kawima, Deputi Teknis KPU, memberikan penjelasan terkait uji konsekuensi yang perlu dilakukan untuk memastikan apakah informasi yang diminta dapat dibuka untuk publik atau tidak, mengingat adanya potensi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Dalam sesi materi pertama, Handoko Agung Saputro, Komisioner Komisi Informasi Pusat, membahas struktur kelembagaan PPID di lingkungan KPU yang diatur dalam PKPU 22/2023. Ia menyoroti bahwa meskipun struktur kelembagaan tersebut sudah cukup baik, masih ada kebutuhan untuk memperjelas batasan kewenangan antara PPID dan PPID Pelaksana agar pengujian konsekuensi dapat dilakukan dengan lebih efektif. Handoko juga menjelaskan mekanisme pengujian konsekuensi yang diatur dalam UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik). Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang diminta tidak akan menimbulkan risiko atau dampak negatif, serta untuk melindungi kepentingan tertentu yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam materi kedua, Arbain, Direktur Tera Indonesia Consulting, menjelaskan kategori informasi yang dapat dibuka untuk publik, serta informasi yang dapat dikecualikan berdasarkan pengujian konsekuensi. Arbain menggarisbawahi pentingnya pengujian konsekuensi yang dilakukan dengan cermat, baik dalam kategori dikecualikan secara absolut maupun dikecualikan dengan pengujian konsekuensi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tetap transparan tanpa mengorbankan kepentingan tertentu. Di akhir acara, seluruh peserta FGD, termasuk perwakilan dari KPU Kota Kediri, diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya mengenai hal-hal teknis terkait implementasi keterbukaan informasi di lembaga mereka masing-masing. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas KPU Kota Kediri dalam pengelolaan informasi publik serta mendukung terciptanya pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Apel Pagi, Reza Cristian Tekankan Kedisiplinan dan Kerja Sama

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar apel pagi rutin pada Senin (22/9), yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Reza Cristian menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan kerja, meskipun saat ini tidak berada dalam masa tahapan pemilu dan pemilihan. Ia mengingatkan bahwa semangat kerja dan tanggung jawab harus tetap terjaga dalam setiap kondisi. "Disiplin adalah bagian dari komitmen kita terhadap lembaga dan pelayanan publik. Meski tidak dalam tahapan pemilu, kita tetap harus menunjukkan kinerja yang optimal," ujar Reza dalam sambutannya. Selain soal kedisiplinan, Reza juga mengimbau seluruh jajaran KPU Kota Kediri agar terus menjaga kerja sama dan sinergi antar-subbagian. Menurutnya, koordinasi yang baik antar-unit kerja merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Tak lupa, beliau juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu belakangan ini. Ia berharap seluruh jajaran dapat menjaga stamina dan tetap waspada terhadap potensi penyakit yang bisa muncul akibat cuaca ekstrem. Apel pagi ini diikuti oleh para Komisioner, Sekretaris, Kepala Subbagian (Kasubbag), serta seluruh staf sekretariat KPU Kota Kediri. wsw

KPU Kota Kediri Ikuti Diskusi Publik KPU Jatim Terkait Teknologi Pemilu

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri mengikuti Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom pada Kamis (18/9). Kegiatan ini mengangkat tema “Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.” Diskusi ini diikuti oleh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Kasubbag Teknis dan Hukum dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. KPU Provinsi Jawa Timur juga turut mengundang sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan partai politik tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bakesbangpol, serta Bagian Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, Yulyani Dewi, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem informasi kepemiluan secara komprehensif, mulai dari e-voting hingga e-counting, yang diharapkan dapat menjadi rekomendasi kebijakan dalam Pemilu mendatang. Senada dengan itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari upaya mendukung agenda prioritas KPU RI, yaitu penguatan sistem informasi kepemiluan dan integrasinya. “Kami ingin mencari formula yang paling ideal untuk pelaksanaan tahapan Pemilu ke depan,” tegasnya. Diskusi publik ini menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Mada Sukmajati (Dosen UGM) yang memaparkan berbagai bentuk teknologi informasi dalam pemilu seperti Internet Voting, Direct Recording Electronic (DRE), Electronic Ballot Printer (EBP), e-Pens, OCR, e-Recap, hingga konsep Open Data. Menurutnya, Indonesia perlu terus melakukan evaluasi agar dapat mengadopsi teknologi yang sesuai dengan konteks lokal. Narasumber kedua, Karas Candragupta Khan (mahasiswa pascasarjana Universitas Negeri Malang sekaligus praktisi TI), menyampaikan materi mengenai pemanfaatan Radio Frequency Identification (RFID) dalam proses verifikasi data pemilih di TPS. Berdasarkan penelitiannya, RFID berpotensi mengatasi berbagai persoalan di lapangan seperti antrean panjang, kesalahan pencatatan, dan ketidaksesuaian data pemilih. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Timur, Khoirul Anam, menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa forum ini merupakan awal dari rangkaian diskusi publik yang akan dilaksanakan secara berseri dengan tema-tema strategis lainnya. Melalui partisipasi ini, KPU Kota Kediri berharap dapat turut serta menyumbangkan pemikiran dalam merumuskan arah pengembangan teknologi informasi yang tepat guna dan aplikatif untuk menunjang pelaksanaan pemilu yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang. wsw