Berita Terkini

Setelah Sukses Mengalahkan KPU Kabupaten Nganjuk, KPU Kota Kediri Harus Mengakui Keunggulan KPU Kabupaten Kediri di Partai Final Group Stage Jatim Cup Zona VII

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menjadi tuan rumah pelaksanaan Turnamen Mini Soccer KPU Jatim Cup 2025 untuk Zona/Korwil VII. Ajang yang berlangsung pada Selasa (5/8) ini diikuti oleh empat KPU Kabupaten/Kota, yakni KPU Kota Kediri, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Nganjuk, dan KPU Kabupaten Jombang. Turnamen dimulai dengan pertandingan perdana antara KPU Kota Kediri melawan KPU Kabupaten Nganjuk. Bermain dengan penuh semangat di kandang sendiri, KPU Kota Kediri tampil dominan dan berhasil meraih kemenangan meyakinkan dengan skor 4-0. Gol-gol kemenangan dicetak oleh Anwar, Ilmar, dan Amrulloh. Kemenangan tersebut membawa KPU Kota Kediri melaju ke pertandingan Final Fase Grup menghadapi KPU Kabupaten Kediri, yang sebelumnya sukses mengalahkan KPU Kabupaten Jombang. Namun, pada laga final ini, KPU Kota Kediri harus mengakui keunggulan tim lawan dan takluk dengan skor 0-5. Meski gagal melaju ke perempat final di Surabaya, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, tetap mengapresiasi semangat dan kebersamaan yang ditunjukkan oleh seluruh peserta. "Turnamen ini bukan semata soal kemenangan, tapi juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan menumbuhkan semangat sportivitas antar KPU se-Zona VII," ujar Reza Cristian. Turnamen Mini Soccer KPU Jatim Cup 2025 menjadi ajang positif yang tak hanya mengedepankan kompetisi, tetapi juga kebersamaan, kekompakan, dan semangat kerja sama antar penyelenggara pemilu di wilayah Jawa Timur. wsw

Rapat Pleno KPU Kota Kediri: 34 Kegiatan Tuntas, 18 Agenda Baru Disiapkan

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-5 Bulan Juli 2025 dan Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025, serta membahas Perencanaan Kegiatan Minggu ke-2 Bulan Agustus 2025. Rapat ini dilaksanakan pada Senin (4/8) dan merupakan agenda rutin mingguan yang diikuti oleh para Komisioner, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta Staf Sekretariat KPU Kota Kediri. Dalam rapat pleno tersebut, masing-masing sub bagian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan. Tercatat sebanyak 25 kegiatan berhasil dilaksanakan dengan baik pada minggu ke-5 bulan Juli 2025, dan 9 kegiatan telah terlaksana pada minggu pertama bulan Agustus 2025. Capaian ini menunjukkan kinerja kelembagaan yang aktif dan konsisten dalam menjalankan program kerja. Selain mengevaluasi kegiatan yang telah berlangsung, rapat juga membahas rencana pelaksanaan 18 kegiatan yang akan dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Agustus 2025. Rencana kegiatan tersebut terbagi sebagai berikut: Sub Bagian Teknis dan Hukum: 4 kegiatan Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL): 4 kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin): 4 kegiatan Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM (Parmas dan SDM): 6 kegiatan Rapat berlangsung dalam suasana yang produktif dan penuh koordinasi. Melalui agenda rutin seperti ini, KPU Kota Kediri terus memperkuat perencanaan dan monitoring pelaksanaan program kerja agar seluruh kegiatan dapat berjalan optimal dan tepat waktu. Dengan adanya evaluasi berkala dan perencanaan yang matang, diharapkan seluruh jajaran KPU Kota Kediri dapat terus menjaga kualitas kinerja serta mendukung terselenggaranya tahapan-tahapan kepemiluan dan pelayanan publik yang lebih baik. wsw

Jelang Beragam Kegiatan, KPU Kota Kediri Mantapkan Kolaborasi Lewat Apel Pagi

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan Apel Pagi pada Senin (4/8), yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, termasuk Komisioner, Kepala Subbagian, dan staf sekretariat. Bertindak sebagai pembina apel, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, menyampaikan amanat yang menekankan pentingnya kekompakan dan kerja sama antarsesama pegawai. Dalam arahannya, Reza mengingatkan bahwa soliditas tim menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Kediri. Beberapa agenda penting yang telah menanti antara lain Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), kegiatan retensi arsip, serta partisipasi dalam lomba yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan lomba internal KPU Kota Kediri. Apel pagi ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kerja bersama serta memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi berbagai agenda strategis ke depan. Semangat kebersamaan yang dibangun diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam mendukung tugas dan tanggung jawab kelembagaan. Kegiatan apel diakhiri dengan doa bersama serta pengingat untuk terus menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya dalam bidang kepemiluan. wsw

Jangkau Pemilih Pemula, KPU Kota Kediri Gandeng Cabang Dinas Pendidikan

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) melaksanakan audiensi bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri pada Jumat (01/08). Audiensi ini dipimpin langsung oleh Roihatul Jannah, Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Kediri. Dalam pertemuan tersebut, Jannah menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yakni untuk membangun kerja sama dalam pelaksanaan sosialisasi kepemiluan yang menyasar pada siswa sekolah menengah atas (SMA/SMK) sebagai pemilih pemula. Menurut Jannah, sosialisasi dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan sekolah seperti upacara bendera, pemilihan ketua OSIS, hingga proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5). Selain itu, ia juga menyampaikan pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang bertujuan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkala dan akurat, dengan tetap menjamin kerahasiaan data pribadi. Menanggapi hal tersebut, Hari Utomo selaku perwakilan Cabang Dinas Pendidikan menyampaikan apresiasinya atas kunjungan KPU Kota Kediri. Ia juga menyatakan kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi dalam kegiatan sosialisasi dan mendukung proses pembaruan data pemilih pemula di lingkungan sekolah. Melalui sinergi ini, diharapkan siswa sebagai generasi muda dapat lebih memahami pentingnya partisipasi dalam pemilu serta memiliki kesadaran akan hak pilihnya sejak dini. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Sinau Bareng PKPU Nomor 17 Tahun 2023, Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Arsip yang Akuntabel

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan Sinau Bareng PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (30/7) di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri dan diikuti oleh jajaran sekretariat KPU setempat. Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Kediri, Ermawanto. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan urgensi pengelolaan arsip yang sistematis dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023. “Pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga,” ujarnya. Ermawanto menjelaskan bahwa arsip KPU terbagi menjadi dua kategori utama, yakni arsip substantif yang berkaitan langsung dengan kegiatan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta arsip fasilitatif yang mendukung kegiatan kelembagaan. Ia juga membahas tentang jenis arsip berdasarkan sifatnya, retensi arsip, jadwal retensi, serta keterangan-keterangan penting yang menyertainya. Dalam forum tersebut, juga disoroti berbagai tantangan dalam pengelolaan arsip, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun digital (softcopy). Arsip fisik rentan terhadap kerusakan akibat usia, kelembaban, dan pencahayaan, sedangkan arsip digital menghadapi risiko kegagalan perangkat, kerusakan sistem, hingga ancaman keamanan data. Untuk mengatasi hal ini, Ermawanto menekankan pentingnya penguatan kelembagaan melalui bimbingan teknis, peningkatan kapasitas SDM, dan kolaborasi lintas sektor. Kegiatan Sinau Bareng ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kota Kediri dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, sesuai regulasi, dan bernilai strategis sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap arsip negara serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. wsw

Mekanisme Penggantian Antar Waktu DPRD Dibahas Tuntas, KPU Kota Kediri Hadiri Rakor di Pemprov Jatim

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Mekanisme Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan/Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada Rabu (30/7), bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Rakor secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyukseskan proses PAW yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber. Materi pertama disampaikan oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI yang mengulas secara menyeluruh mekanisme usulan penggantian antar waktu pimpinan dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Timur memaparkan materi terkait persyaratan dan prosedur pengajuan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota melalui KPU, yang harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan prinsip transparansi. Materi ketiga disampaikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur yang mengupas tuntas mengenai penanganan sengketa dalam proses PAW, termasuk langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh oleh para pihak. Sesi terakhir diisi oleh PT. Alfa Tango yang memperkenalkan dan menjelaskan optimalisasi peran administrator dalam penggunaan aplikasi Si-Pendekar. Aplikasi ini dirancang untuk mendukung efisiensi proses administrasi dalam pengusulan PAW di lingkungan pemerintah daerah. Rakor ini dihadiri oleh para Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, perwakilan perangkat daerah Pemprov Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin pemahaman bersama antar pemangku kepentingan guna memperlancar proses penggantian antar waktu anggota DPRD serta meningkatkan pelayanan publik yang berbasis sistem informasi yang transparan dan akuntabel. wsw