Dukung Kelembagaan Berwibawa, KPU Kota Kediri Ikuti Pelatihan Keprotokolan dari KPU RI
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan di lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Selasa (25/11). Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran keprotokolan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kegiatan dibuka dengan laporan Kepala Biro Umum KPU RI, Kusmanto Riwu Djo Naga, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Deputi Administrasi KPU RI, Suryadi. Dalam sambutannya, Suryadi menegaskan pentingnya peran keprotokolan dalam menjaga citra, wibawa, dan kelancaran setiap kegiatan resmi KPU agar terlaksana secara tertib, rapi, dan profesional. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Protokol, Aldhanny Gustam Usman, yang memaparkan pengantar keprotokolan serta urgensinya dalam mendukung kegiatan kelembagaan di lingkungan KPU. Sesi berikutnya diisi oleh Kepala Sub Bagian Keprotokolan, Rio Paressy, S.STP., M.AP., yang membahas manajemen keprotokolan dan tata cara pelaksanaan tugas keprotokolan di lingkungan KPU RI. Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai standar pelaksanaan, alur kerja, serta langkah-langkah teknis yang harus dipahami dalam mendukung kegiatan resmi KPU. Selain itu, narasumber dari Bagian Protokol Biro Umum KPU RI, Laedo Gustiaji, turut memberikan materi terkait teknik dasar MC keprotokolan. Ia menjelaskan tugas, persiapan, penggunaan bahasa tubuh, hingga etika dan tips praktis bagi pembawa acara dalam konteks keprotokolan. Melalui kegiatan pelatihan ini, peserta diharapkan semakin mampu meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan keterampilan dalam bidang keprotokolan. Dengan demikian, pelayanan kelembagaan di lingkungan KPU dapat semakin profesional, berintegritas, dan berwibawa. wsw ....
Sinau Bareng KPU Kediri: Kupas Tuntas Keputusan KPU 855/2025 tentang SPIP
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) -- KPU Kota Kediri menggelar kegiatan Sinau Bareng pada Rabu (19/11) dengan fokus pembahasan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dibuka oleh Roihatul Jannah, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, mewakili Ketua KPU Kota Kediri yang berhalangan hadir. Dalam pemaparan materinya, Imam Murofik, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa pedoman teknis penyelenggaraan SPIP merupakan penjabaran dari PKPU Nomor 8 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa SPIP memiliki empat tujuan utama, yaitu menciptakan kegiatan yang efektif dan efisien, menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan, memastikan pengamanan aset negara, serta menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. “Penerapan SPIP secara efektif diharapkan dapat membangun tata pemerintahan yang baik, termasuk di KPU Kota Kediri,” jelas Imam Murofik. Adib Zaimatu Sofi, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, turut menambahkan bahwa pelaporan penyelenggaraan SPIP selama ini memerlukan kartu kendali yang kemudian dihimpun dan dilaporkan melalui aplikasi E-SPIP yang telah terintegrasi dengan KPU. Pembahasan pedoman teknis tersebut dihentikan pada Bab II dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dalam rangka memperdalam pemahaman serta memastikan implementasi SPIP berjalan optimal. wsw ....
Ketua KPU Kota Kediri Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Kediri
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024–2029 yang digelar DPRD Kota Kediri pada Jumat (14/11). Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Yuzar Rasyid resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Kediri menggantikan almarhum Gus Sunoto Imam Mahmudi dari Fraksi PDI Perjuangan. Firdaus menjelaskan bahwa pelantikan PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi legislatif setelah anggota terpilih sebelumnya meninggal dunia. Dengan dilantiknya Yuzar Rasyid, jumlah anggota DPRD Kota Kediri kembali lengkap menjadi 30 orang, termasuk terpenuhinya formasi Fraksi PDI Perjuangan. Ia berharap anggota baru dapat segera beradaptasi dan menjalin sinergi dengan seluruh anggota dewan dalam menyerap aspirasi serta menjalankan tugas-tugas legislatif. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha menyampaikan selamat kepada Yuzar Rasyid. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan integritas dan komitmen tinggi demi kepentingan masyarakat. Gus Qowim juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, sinergi yang kuat menjadi kunci keberhasilan agenda strategis daerah, mulai dari peningkatan layanan publik hingga pembangunan ekonomi dan sosial. Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kota Kediri, Ketua TP PKK Kota Kediri Faiqoh Azizah Muhammad, Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. wsw ....
KPU Kota Kediri Dampingi Pilketos SMA Wahidiyah: Latih Siswa Jadi Pemilih Cerdas
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, SMA Wahidiyah Kota Kediri menyelenggarakan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (Pilketos) pada Senin (10/11) setelah pelaksanaan upacara bendera. Kegiatan ini berlangsung meriah dengan nuansa nasionalisme yang kental, diwarnai penampilan sebagian siswa dan guru yang mengenakan baju adat dan kostum pahlawan, menghadirkan perpaduan indah antara semangat kepahlawanan dan nilai-nilai demokrasi. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah, yang hadir memberikan pendampingan langsung dalam pelaksanaan Pilketos. Sebelumnya, pada minggu sebelumnya, Roihatul juga telah memberikan sosialisasi dan pembekalan kepada para siswa tentang pentingnya partisipasi dalam pemilihan serta tata cara penyelenggaraan pemilu yang baik dan berintegritas. Kepala SMA Wahidiyah, Mutatun Afia, membuka kegiatan dengan memberikan arahan kepada seluruh peserta didik. “Harapannya Pilketos di SMA Wahidiyah ini dilaksanakan dengan penuh damai, dan ingat, satu suara kalian menentukan satu tahun yang akan datang,” tutur Mutatun dalam sambutannya. Usai pembukaan, Roihatul Jannah meninjau setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan oleh panitia siswa, sembari menanyakan kesiapan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia juga berpesan agar para KPPS fokus dan bekerja dengan penuh tanggung jawab hingga seluruh proses pemilihan selesai. Kepada Kepala SMA Wahidiyah, Roihatul menyarankan agar dilakukan evaluasi pasca-Pilketos untuk menampung berbagai masukan dari siswa dan panitia, sehingga pelaksanaan kegiatan di tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik. Kegiatan Pilketos ini menjadi wadah pembelajaran demokrasi yang nyata bagi para siswa SMA Wahidiyah. Melalui proses pemilihan yang transparan dan partisipatif, siswa tidak hanya belajar berorganisasi dan berkompetisi secara sehat, tetapi juga meneladani semangat para pahlawan dalam bentuk partisipasi aktif di lingkungan sekolah. Lebih dari itu, Pilketos ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran bahwa memilih adalah hak sekaligus tanggung jawab warga negara. Dengan terbiasa berpartisipasi sejak dini, para siswa diharapkan tumbuh menjadi pemilih yang cerdas, partisipatif, dan peduli terhadap masa depan bangsa. wsw ....
Semangat Kepahlawanan Warnai Upacara Hari Pahlawan di KPU Kota Kediri
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 pada Senin (10/11) di halaman kantor KPU Kota Kediri. Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung dengan khidmat, diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, para Kasubbag, serta seluruh staf Sekretariat KPU Kota Kediri. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati jasa dan pengorbanan para pahlawan yang telah berjuang merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Tahun ini, peringatan Hari Pahlawan mengusung tema “Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”, yang mengandung makna ajakan bagi seluruh elemen bangsa untuk meneladani semangat juang para pahlawan dalam menghadapi tantangan masa kini. Upacara berlangsung sederhana namun penuh makna. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib, mulai dari penghormatan kepada bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan, pembacaan pesan-pesan perjuangan dari pahlawan, hingga pembacaan doa penutup. Melalui momentum Hari Pahlawan ini, KPU Kota Kediri berharap seluruh jajaran dapat memperkuat semangat kebersamaan, tanggung jawab, dan pengabdian dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemilu. Semangat “Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan” menjadi pengingat bahwa perjuangan tidak berhenti, melainkan terus berlanjut melalui kerja nyata dalam membangun demokrasi yang bermartabat. wsw ....
KPU Kota Kediri Tingkatkan Pemahaman SPIP Lewat Kegiatan Sinau Bareng
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali melaksanakan kegiatan Sinau Bareng dengan tema pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada Rabu (05/11). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri, serta merupakan agenda dari Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan materi yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Murofik. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa SPIP memiliki peran penting dalam memastikan KPU sebagai lembaga publik dapat bekerja secara efektif, efisien, akuntabel, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih dari sekadar sistem administratif, SPIP juga menjadi bentuk komitmen KPU terhadap integritas dan transparansi tata kelola kelembagaan. “SPIP bukan hanya soal prosedur, tetapi tentang bagaimana kita memastikan seluruh proses di KPU berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, melindungi aset negara, dan menjaga keandalan pelaporan keuangan,” ungkap Imam Murofik dalam paparannya. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2023 dijelaskan bahwa SPIP mencakup lima unsur utama, yaitu: Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, serta Pemantauan intern. Kelima unsur tersebut diterapkan secara menyeluruh di setiap tingkatan KPU — mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota — agar seluruh proses penyelenggaraan pemilu berlangsung transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan Sinau Bareng ini, KPU Kota Kediri berupaya memperkuat pemahaman internal terhadap penerapan SPIP serta menumbuhkan budaya kerja yang terbuka, profesional, dan penuh tanggung jawab, guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan terpercaya. wsw ....
Sosialisasi
Publikasi
Opini
TERBESAR SE INDONESIA, KPU KOTA KEDIRI DENGAN 56 TPS DI LOKASI KHUSUS Oleh : NASRUDIN, S.IP, M.Si (Anggota KPU Kota Kediri Devisi Perencanaan, Data & Informasi) Salah satu kegiatan tahapan Pemilu terpanjang dan melibatkan banyak orang adalah Pemutakhiran Data Pemilih & Penyusunan Daftar Pemilih. Di dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2024, tercatat kurang lebih delapan bulan proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan, mulai dari Rabu 14 Oktober 2022 sampai dengan Kamis 21 Juni 2023. Proses ini diawali dengan penyerahan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) oleh Kemendagri kepada KPU, berisikan data penduduk memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan, dan diakhiri dengan penetapan DPT oleh KPU Kota-Kabupaten melalui mekanisme rapat pleno terbuka. Kemudian dari sisi SDM yang terlibat juga terbilang sangat banyak karena mengikutsertakan PPDP atau Pantarlih (Panitia Pemutahiran Data Pemilih) disetiap RT-RW sesuai dengan alokasi jumlah TPS dimasing-masing desa-kelurahan. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten-Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. Sementara itu guna mendapatkan data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan maka penyusunan daftar pemilih harus berpedoman pada prinsip-prinsip ; komprehensif, insklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel. Konsep memperbaharui data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih setidaknya mengandung tiga rumusan utama pertama menambahkan data pemilih baru. Kedua, melakukan ubah data pemilih, dan ketiga, mengeluarkan data pemilih karena tidak memenuhi syarat (TMS). Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih & penyusunan daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 ini sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Perbedaan itu antara lain; digunakannya E-coklit sebagai alat bantu Pantarlih dalam melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih diwilayah masing-masing, penggunaan konsep de jure sebagai basis updating data pemilih, dan pendekatan TPS di loksus bagi pemilih yang karena suatu hal tidak bisa melakukan pencoblosan di tempat asal. Selengkapnya dapat dibaca/ didownload disini
Oleh : MOCH. WAHYUDI* Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merilis hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester 1 tahun 2022 sejumlah 190.022.169 terjadi penurunan sejumlah 637.179 pemilih dari data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021. Penurunan tersebut dikarenakan adanya pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat selam proses pemutakhiran. Apa Data Pemilih berkelanjutan (DPB), siapa yang melaksanakan dan bagaimana prosesnya, berikut ulasannya. Undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 14 tentang kewajiban Komisi Pemilihan Umum poin L menyebutkan bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna menjalankan bunyi undang-undang tersebut KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). PKPU tersebut menjelaskan bahwa Data Pemilih merupakan data perseorangan dan/atau data agregat penduduk yang terstruktur yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih, sedangkan Data Pemilih Berkelanjutan merupakan Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus. Untuk menghasilkan Data pemilih berkelanjutan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan cara memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Sasaran dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri memenuhi persyaratan menjadi pemilih yaitu genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau paspor jika berdomisili di luar negeri. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan dari instansi terkait untuk dapat masuk dalam daftar pemilih. Selain itu Pemilih yang bisa masuk daftar pemilih tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan oleh KPU dengan menggunakan sistem informasi berbasis IT dengan nama Sistem Informasi Data pemilih atau biasa disebut SIDALIH yang telah diperbarui pasca pelaksanaan pemilu 2019 dan pemilihan 2020. SIDALIH tersebut telah ditambah dengan beberapa fitur terbaru diantaranya klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih berdasarkan kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pemilih yang tidak memiliki data kependudukan, klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih disabilitas, keterangan mengenai nama tempat, lokasi dan/atau unit organisasi masyarakat sesuai ciri khas daerah, identifikasi catatan penggunaan hak pilih dari Pemilih serta deteksi kegandaan dan kategorinya. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mempermudah menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara Daftar Pemilih berkelanjutan. Selain menggunakan SIDALIH, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif. KPU RI telah meluncurkan aplikasi berbasis android dengan nama LINDUNGI HAKMU yang bisa di download di Play Store maupun App Store. Masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, melihat rekalitulasi daftar pemilih berkelanjutan mulai tingkat nasional sampai TPS dan mendaftar secara mandiri sebagai pemilih jika belum terdaftar. KPU Kota Kediri sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan dengan menyandingkan data pemilih dari pemilu 2019 dengan data dari hasil forum koordinasi PDPB dan Data Pemilih yang diolah dari formulir Data Pemilih yang ada dalam kotak suara tersegel pada pemilu 2019, membagi atau memisahkan data tersebut ke dalam data per kecamatan, kelurahan dan TPS. Selanjutnya KPU Kota Kediri melakukan pemutakhiran Data Pemilih dengan cara menambahkan Pemilih baru dan memutakhirkan Data Pemilih. Koordinasi dilakukan KPU Kota Kediri dengan banyak pihak, diantaranya dengan Cabang dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur di Kota Kediri dalam rangka melakukan pendataan terhadap pemilih baru dari unsur siswa siswi SMA dan SMK di Kota Kediri. Pada semester I tahun 2022, KPU Kota Kediri memperoleh data siswa SMA dan SMK se-Kota Kediri yang masuk usia 17 tahun sejumlah 9.384 siswa. Dari jumlah tersebut pasca dilakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan Sidalih, terdapat 4.629 telah ada di Daftar Pemilih berkelanjutan, 2.332 secara bertahap akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan serta 2.360 siswa belum bisa dimasukkan dalam Data Pemilih Kerkelanjutan karena belum melaksanakan rekam KTP-el. Adapun sisanya merupakan siswa yang beralamat luar Kota Kediri. Koordinasi juga dilakukan oleh KPU Kota Kediri dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri guna memperoleh data sirkulasi penduduk masuk dan keluar serta meninggal dunia, Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 terkait data purnawirawan serta anggota TNI/Polri Baru, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri terkait data siswa madrasah Aliyah dan perkawinan dibawah usia 17 tahun serta Dinas Sosial Kota Kediri terkait data masyarakat meninggal dunia. KPU Kota Kediri juga meakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri guna memastikan warga binaan Lapas sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Selain itu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Kediri setap bulan juga merekomendasikan pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan dalam daftar pemilih berkelanjutan. KPU Kota Kediri juga membuka layanan pendaftaran pemilih baru, perubahan data pemilih dan laporan pemilih tidak memenuhi syarat website KPU Kota Kediri di https://kota-kediri.kpu.go.id pada menu Mutarlih berkelanjutan. Rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan pada semester 1 Tahun 2022 oleh KPU Kota Kediri menghasilkan 206.259 pemilih dengan rincian 100.994 pemilih laki-laki dan 105.265 pemilih perempuan. Persebaran pemilih tersebut berada di Kecamatan Kota 64.199 pemilih, Kecamatan Pesantren 62.824 pemilih dan Kecamatan Mojoroto 79.234 pemilih. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sejumlah 4.409 pemilih bila dibandingkan dengan daftar pemilih tetap Kota Kediri pada pemilu 2019 sejumlah 801.850 pemilih. KPU Kota Kediri dengan semangat melayani dan berintegritas 24 jam berusaha semaksimal mungkin melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka menghasilkan data pemilih yang berkualitas. *Penulis adalah Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Sumber : 1. UU 7 Tahun 2017 2. PKPU 6 Tahun 2021 3. SK KPU Nomor 223 tahun 2022 4. Berita acara rekapitulasi PDB KPU Kota Kediri Nomor: 50/PL.01.2-BA/3571/2022
kota- kediri.kpu.go.id Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak kegiatan peluncuran tahapan pemilu 2024 oleh KPU RI (14/6) yang lalu, sejalan juga dengan jargon KPU yang diperbarui dan digunakan selama tahapan pemilu yaitu "KPU Siap Melayani dan Berintegritas 24 jam", maka KPU Kota Kediri juga telah siap melaksanakan tahapan pemilu 2024. Seiring dengan hal diatas, ternyata masih banyak masyarakat yang belum percaya terhadap pelaksanaan pemilu yang berintegritas, terutama terhadap KPU sebagai penyelenggara. Hal ini juga masih sering dijadikan bahan perbincangan, baik di kelas warung kopi sampai kelas seminar nasional, dimana (kecurigaan terhadap) kecurangan di pemilu-pemilu lalu yang (mungkin) dilakukan oleh "hanya segelintir oknum" penyelenggara pemilu, membuat masyarakat resah, meragukan dan menyimpulkan bahwa lembaga KPU tidak berintegritas! Isu diatas tidak luput menjadi perhatian utama bagi KPU, terutama KPU Kota Kediri pada khususnya. Dimana sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kota Kediri selain siap untuk melaksanakan setiap tahapan pada Pemilu 2024, juga berkomitmen untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Komitmen ini tentu saja tidak sekedar diucapkan, tetapi juga dilaksanakan. Hal tersebut diwujudkan oleh KPU Kota Kediri dengan diadakannya "sinau bareng" secara rutin guna memahami bersama dan berdiskusi terhadap sebuah regulasi baru, baik Undang-undang maupun peraturan, terutama peraturan KPU (PKPU), untuk kemudian dilaksanakan dan menjadi pedoman bagi setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri. Pelaksanaan dari perintah regulasi tersebut, tidak serta merta dilaksanakan begitu saja oleh jajaran KPU Kota Kediri tanpa ada pengawasan. Disinilah salah satu tugas dan fungsi dari Divisi Hukum dan Pengawasan. Dimana sesuai dengan Pasal 35 ayat 5 huruf d, PKPU No. 8 Tahun 2019 (yang telah mengalami dua kali perubahan) tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyebutkan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas mengordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait kebijakan : (d) pengawasan dan pengendalian internal. Artinya bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri serta jajarannya selalu dalam pengawasan agar tetap terlaksana sesuai dengan regulasi, dan harus ada pengendalian ketika sudah tidak sesuai atau menyimpang dari regulasi. Selain itu, KPU RI juga terus berinovasi dan membuat perbaikan setiap tahunnya, baik berupa kebijakan (melalui peraturan, surat keputusan, ataupun surat edaran) dan perbaikan infrastruktur lainnya. Sebagai contoh adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang dilaksanakan guna meminimalisir kesalahan DPT, dimana DPT tersebut sampai saat ini masih menjadi salah satu "isu sexy" untuk terjadinya sengketa, kemudian Sistem Informasi Partai Politik (sipol) yang baru saja diluncurkan oleh KPU RI (24/6), juga sistem-sistem baru lainnya. Hal-hal diatas merupakan contoh langkah-langkah atau upaya (yang serius) dari KPU untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, serta bertujuan agar dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Dan tentu saja upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu Indonesia pada umumnya dan kepada KPU pada khususnya sebagai penyelenggara pemilu. Untuk itu, KPU Kota Kediri mengajak masyarakat, terutama masyarakat Kota Kediri untuk turut berperan aktif, agar Pemilu 2024 berintegritas dan dapat terlaksana dengan sukses, lancar, baik dan terpilihnya pemimpin-pemimpin terbaik yang amanah, bisa mewakili suara rakyat, untuk bersama rakyat membangun bangsa dan negera tercinta ini. Salam Demokrasi! (Reza Cristian SH, Div Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri)