KPU Kota Kediri Dorong Pelajar Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pemilihan OSIS
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) -- Meskipun saat ini bukan masa tahapan Pemilu dan Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri tetap menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan partisipasi pemilih sejak dini melalui kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. Pada Kamis (9/10), KPU Kota Kediri menggelar kegiatan sosialisasi di SMP Negeri 4 Kediri. Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Roihatul Jannah, hadir sebagai pembina apel dan memberikan pembekalan kepada para siswa menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS. Dalam amanatnya, Roihatul Jannah menekankan pentingnya pendidikan pemilih di kalangan pelajar sebagai fondasi pemahaman terhadap proses demokrasi. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk membekali para siswa agar kelak menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. “Kegiatan seperti pemilihan Ketua OSIS adalah contoh konkret dari praktik demokrasi di lingkungan sekolah. Kami ingin para siswa tidak hanya memahami pentingnya hak pilih, tapi juga menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Roihatul Jannah. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan semangat partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat. wsw ....

Dukung Profesionalisme ASN, KPU Kota Kediri Adakan Pembinaan Internal
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Dalam rangka memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur sipil negara (ASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan Pembinaan SDM pada Selasa (7/10). Kegiatan ini berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri dan diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dan arahan KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam arahannya, Fany menekankan pentingnya sinergi lintas divisi, terutama dalam mendukung proses penyusunan laporan kinerja oleh Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), agar pelaksanaan tugas berjalan selaras dan terstruktur. Selain itu, Fany juga memberikan sejumlah penekanan penting, antara lain: Pembaruan dokumentasi fasilitas umum secara berkala, Ketelitian dalam menyampaikan argumen saat proses pemeriksaan atau klarifikasi, Peningkatan kualitas pelayanan terhadap tamu maupun masyarakat yang datang ke kantor KPU. "Seluruh pegawai KPU Kota Kediri harus mampu menunjukkan integritas, tidak hanya dalam tindakan, tetapi juga dalam ucapan dan tulisan," tegasnya di akhir sesi pembukaan. Selanjutnya, Kepala Subbagian Parmas dan SDM, Henny Nurdiany, menyampaikan pengingat kepada seluruh ASN untuk segera menyelesaikan evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan III Tahun 2025, paling lambat pada 30 Oktober 2025. Ia berharap seluruh pegawai dapat memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan, sebagai bagian dari disiplin dan profesionalisme kerja. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta peningkatan kualitas SDM KPU Kota Kediri secara menyeluruh, baik dari sisi kinerja administratif, pelayanan publik, maupun etika profesi. wsw ....

Pelatihan Konten Digital, KPU Kota Kediri Gaungkan Peran Media Sosial
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Dalam upaya memperkuat publikasi digital dan meningkatkan kapasitas SDM di era teknologi informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan Pelatihan Pembuatan Bahan Konten Media Sosial pada Selasa (7/10). Kegiatan yang berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri ini diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri. Pelatihan dibuka secara resmi oleh Roihatul Jannah, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antar divisi dalam mendukung publikasi kegiatan KPU melalui media sosial, serta mendorong seluruh pegawai untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT dan Gemini. Kepala Subbag Parmas dan SDM, Henny Nurdiany, juga menekankan pentingnya partisipasi aktif pegawai dalam mendukung media sosial KPU. "Mulailah dengan hal sederhana, seperti menyukai dan membagikan setiap konten KPU. Dari situ, kita bisa bersama-sama membangun kehadiran digital lembaga ini secara lebih kuat," ujarnya. Pelatihan ini menghadirkan Amsal Herbert dari Subbag Rendatin sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi mengenai peran penting media sosial bagi ASN, khususnya dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat peran ASN sebagai komunikator publik. Materi mencakup teknik pengambilan gambar, pembuatan desain visual, hingga strategi penulisan caption yang efektif dan interaktif. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan berbagi pengalaman antara peserta dan narasumber terkait pengelolaan konten, termasuk tips dalam mengembangkan kanal YouTube instansi. Pelatihan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kreativitas dan keterampilan digital seluruh pegawai, baik untuk kepentingan institusional maupun personal, serta menjadi langkah nyata KPU Kota Kediri dalam mendukung transformasi digital di sektor pemerintahan. wsw ....

Jumlah Pemilih Kota Kediri Naik 8.342, KPU Tetapkan 228.080 Pemilih di PDPB Triwulan III
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang RPP KPU Kota Kediri. Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kota Kediri, Bakesbangpol Kota Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri, serta Bawaslu Kota Kediri. Kehadiran para pihak ini mencerminkan sinergi lintas lembaga dalam mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat dan terpercaya. Dalam rapat tersebut, KPU Kota Kediri menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III sebanyak 228.080 pemilih, meningkat sebanyak 8.342 dibandingkan periode sebelumnya. Jumlah ini terdiri dari 111.316 pemilih laki-laki dan 116.764 pemilih perempuan, yang tersebar di 46 kelurahan pada 3 kecamatan di wilayah Kota Kediri. Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa peningkatan jumlah pemilih ini merupakan hasil dari kerja berkelanjutan dalam pemutakhiran data serta masukan dari masyarakat dan stakeholder terkait. "Melalui rapat pleno ini, kami menegaskan kembali komitmen KPU untuk menjaga akurasi dan kualitas data pemilih. Data yang mutakhir, valid, dan komprehensif adalah landasan utama dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, serta memastikan hak pilih warga negara tetap terjamin," ujar salah satu Komisioner KPU Kota Kediri dalam kesempatan tersebut. Rapat pleno PDPB ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan KPU sebagai bagian dari upaya berkesinambungan dalam memperbaharui dan memastikan keakuratan daftar pemilih. KPU Kota Kediri juga terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait data pemilih, baik melalui kanal daring maupun layanan langsung di kantor KPU. Dengan pelaksanaan rapat ini, diharapkan seluruh pihak dapat terus bersinergi demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, partisipatif, dan kredibel. wsw ....

KPU Kota Kediri Ikuti Kegiatan Panggilan Melaksanakan Tugas PPPK Tahun 2024 Periode II
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengikuti kegiatan “Panggilan Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan” di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 Periode II. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Rabu (1/10) dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU se-Jawa Timur. Dari KPU Kota Kediri, kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag Parmas dan SDM, serta empat pegawai PPPK baru yang telah dinyatakan lolos seleksi dan resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Eka Wisnu Wardhana, yang membidangi Divisi SDM dan Litbang. Dalam arahannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang baru bergabung dan menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta rasa syukur dalam menjalankan tugas sebagai ASN. “Selamat bergabung. Bekerjalah secara profesional, syukuri setiap amanah, dan yang terpenting selalu jaga integritas,” ujar Wisnu. Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas ASN melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi agar pegawai terus berkembang dan mampu berkontribusi secara maksimal bagi lembaga. Sebagai penutup, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, memberikan motivasi dan pesan kepada seluruh peserta, khususnya PPPK baru, agar menunjukkan komitmen, loyalitas, dan etos kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan publik. “Jadilah ASN yang berkomitmen, disiplin, dan loyal. Mari kita bersama-sama menjaga marwah KPU dengan pelayanan yang terbaik,” tegasnya. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam meneguhkan komitmen ASN baru di lingkungan KPU, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan integritas dalam menjalankan tugas kelembagaan. wsw ....

Gandeng Bawaslu, KPU Kota Kediri Gelar Sinau Bareng Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Sesuai PKPU 6/2022
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali menggelar kegiatan Sinau Bareng, kali ini mengangkat tema “Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (1/10) di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri dan turut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kota Kediri. Dalam forum diskusi tersebut, pembahasan difokuskan pada Pasal 13 PKPU 6/2022 yang mengatur alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan (dapil). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jumlah kursi di tiap dapil ditetapkan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Jika suatu dapil melebihi batas maksimal tersebut, maka sesuai Pasal 13 ayat (3), dapil tersebut dapat dipecah menjadi dua atau lebih. Kegiatan Sinau Bareng ini juga menjelaskan mekanisme keterlibatan pemangku kepentingan eksternal dalam proses penataan dapil dan alokasi kursi. KPU Kota Kediri mengajak serta berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan melalui forum uji publik. Dalam forum ini, KPU menyampaikan rancangan dapil dan alokasi kursi yang kemudian akan dilaporkan secara berjenjang kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur. Sebagai bagian dari upaya digitalisasi dan transparansi, KPU juga memanfaatkan Sistem Informasi Penataan Daerah Pemilihan (SIDAPIL) untuk membantu menyusun dan mengelola data penataan dapil serta alokasi kursi. Bawaslu juga diberikan akses ke dalam SIDAPIL, sesuai dengan tingkatan kewenangan yang dimiliki, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi wadah edukasi sekaligus partisipasi publik dalam memastikan proses penataan dapil dan alokasi kursi berjalan sesuai prinsip keterbukaan, proporsionalitas, dan kepentingan pemilih. wsw ....

Sosialisasi
Publikasi
Opini

TERBESAR SE INDONESIA, KPU KOTA KEDIRI DENGAN 56 TPS DI LOKASI KHUSUS Oleh : NASRUDIN, S.IP, M.Si (Anggota KPU Kota Kediri Devisi Perencanaan, Data & Informasi) Salah satu kegiatan tahapan Pemilu terpanjang dan melibatkan banyak orang adalah Pemutakhiran Data Pemilih & Penyusunan Daftar Pemilih. Di dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2024, tercatat kurang lebih delapan bulan proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan, mulai dari Rabu 14 Oktober 2022 sampai dengan Kamis 21 Juni 2023. Proses ini diawali dengan penyerahan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) oleh Kemendagri kepada KPU, berisikan data penduduk memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan, dan diakhiri dengan penetapan DPT oleh KPU Kota-Kabupaten melalui mekanisme rapat pleno terbuka. Kemudian dari sisi SDM yang terlibat juga terbilang sangat banyak karena mengikutsertakan PPDP atau Pantarlih (Panitia Pemutahiran Data Pemilih) disetiap RT-RW sesuai dengan alokasi jumlah TPS dimasing-masing desa-kelurahan. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten-Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. Sementara itu guna mendapatkan data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan maka penyusunan daftar pemilih harus berpedoman pada prinsip-prinsip ; komprehensif, insklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel. Konsep memperbaharui data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih setidaknya mengandung tiga rumusan utama pertama menambahkan data pemilih baru. Kedua, melakukan ubah data pemilih, dan ketiga, mengeluarkan data pemilih karena tidak memenuhi syarat (TMS). Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih & penyusunan daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 ini sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Perbedaan itu antara lain; digunakannya E-coklit sebagai alat bantu Pantarlih dalam melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih diwilayah masing-masing, penggunaan konsep de jure sebagai basis updating data pemilih, dan pendekatan TPS di loksus bagi pemilih yang karena suatu hal tidak bisa melakukan pencoblosan di tempat asal. Selengkapnya dapat dibaca/ didownload disini

Oleh : MOCH. WAHYUDI* Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merilis hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester 1 tahun 2022 sejumlah 190.022.169 terjadi penurunan sejumlah 637.179 pemilih dari data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021. Penurunan tersebut dikarenakan adanya pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat selam proses pemutakhiran. Apa Data Pemilih berkelanjutan (DPB), siapa yang melaksanakan dan bagaimana prosesnya, berikut ulasannya. Undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 14 tentang kewajiban Komisi Pemilihan Umum poin L menyebutkan bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna menjalankan bunyi undang-undang tersebut KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). PKPU tersebut menjelaskan bahwa Data Pemilih merupakan data perseorangan dan/atau data agregat penduduk yang terstruktur yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih, sedangkan Data Pemilih Berkelanjutan merupakan Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus. Untuk menghasilkan Data pemilih berkelanjutan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan cara memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Sasaran dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri memenuhi persyaratan menjadi pemilih yaitu genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau paspor jika berdomisili di luar negeri. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan dari instansi terkait untuk dapat masuk dalam daftar pemilih. Selain itu Pemilih yang bisa masuk daftar pemilih tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan oleh KPU dengan menggunakan sistem informasi berbasis IT dengan nama Sistem Informasi Data pemilih atau biasa disebut SIDALIH yang telah diperbarui pasca pelaksanaan pemilu 2019 dan pemilihan 2020. SIDALIH tersebut telah ditambah dengan beberapa fitur terbaru diantaranya klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih berdasarkan kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pemilih yang tidak memiliki data kependudukan, klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih disabilitas, keterangan mengenai nama tempat, lokasi dan/atau unit organisasi masyarakat sesuai ciri khas daerah, identifikasi catatan penggunaan hak pilih dari Pemilih serta deteksi kegandaan dan kategorinya. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mempermudah menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara Daftar Pemilih berkelanjutan. Selain menggunakan SIDALIH, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif. KPU RI telah meluncurkan aplikasi berbasis android dengan nama LINDUNGI HAKMU yang bisa di download di Play Store maupun App Store. Masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, melihat rekalitulasi daftar pemilih berkelanjutan mulai tingkat nasional sampai TPS dan mendaftar secara mandiri sebagai pemilih jika belum terdaftar. KPU Kota Kediri sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan dengan menyandingkan data pemilih dari pemilu 2019 dengan data dari hasil forum koordinasi PDPB dan Data Pemilih yang diolah dari formulir Data Pemilih yang ada dalam kotak suara tersegel pada pemilu 2019, membagi atau memisahkan data tersebut ke dalam data per kecamatan, kelurahan dan TPS. Selanjutnya KPU Kota Kediri melakukan pemutakhiran Data Pemilih dengan cara menambahkan Pemilih baru dan memutakhirkan Data Pemilih. Koordinasi dilakukan KPU Kota Kediri dengan banyak pihak, diantaranya dengan Cabang dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur di Kota Kediri dalam rangka melakukan pendataan terhadap pemilih baru dari unsur siswa siswi SMA dan SMK di Kota Kediri. Pada semester I tahun 2022, KPU Kota Kediri memperoleh data siswa SMA dan SMK se-Kota Kediri yang masuk usia 17 tahun sejumlah 9.384 siswa. Dari jumlah tersebut pasca dilakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan Sidalih, terdapat 4.629 telah ada di Daftar Pemilih berkelanjutan, 2.332 secara bertahap akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan serta 2.360 siswa belum bisa dimasukkan dalam Data Pemilih Kerkelanjutan karena belum melaksanakan rekam KTP-el. Adapun sisanya merupakan siswa yang beralamat luar Kota Kediri. Koordinasi juga dilakukan oleh KPU Kota Kediri dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri guna memperoleh data sirkulasi penduduk masuk dan keluar serta meninggal dunia, Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 terkait data purnawirawan serta anggota TNI/Polri Baru, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri terkait data siswa madrasah Aliyah dan perkawinan dibawah usia 17 tahun serta Dinas Sosial Kota Kediri terkait data masyarakat meninggal dunia. KPU Kota Kediri juga meakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri guna memastikan warga binaan Lapas sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Selain itu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Kediri setap bulan juga merekomendasikan pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan dalam daftar pemilih berkelanjutan. KPU Kota Kediri juga membuka layanan pendaftaran pemilih baru, perubahan data pemilih dan laporan pemilih tidak memenuhi syarat website KPU Kota Kediri di https://kota-kediri.kpu.go.id pada menu Mutarlih berkelanjutan. Rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan pada semester 1 Tahun 2022 oleh KPU Kota Kediri menghasilkan 206.259 pemilih dengan rincian 100.994 pemilih laki-laki dan 105.265 pemilih perempuan. Persebaran pemilih tersebut berada di Kecamatan Kota 64.199 pemilih, Kecamatan Pesantren 62.824 pemilih dan Kecamatan Mojoroto 79.234 pemilih. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sejumlah 4.409 pemilih bila dibandingkan dengan daftar pemilih tetap Kota Kediri pada pemilu 2019 sejumlah 801.850 pemilih. KPU Kota Kediri dengan semangat melayani dan berintegritas 24 jam berusaha semaksimal mungkin melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka menghasilkan data pemilih yang berkualitas. *Penulis adalah Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Sumber : 1. UU 7 Tahun 2017 2. PKPU 6 Tahun 2021 3. SK KPU Nomor 223 tahun 2022 4. Berita acara rekapitulasi PDB KPU Kota Kediri Nomor: 50/PL.01.2-BA/3571/2022

kota- kediri.kpu.go.id Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak kegiatan peluncuran tahapan pemilu 2024 oleh KPU RI (14/6) yang lalu, sejalan juga dengan jargon KPU yang diperbarui dan digunakan selama tahapan pemilu yaitu "KPU Siap Melayani dan Berintegritas 24 jam", maka KPU Kota Kediri juga telah siap melaksanakan tahapan pemilu 2024. Seiring dengan hal diatas, ternyata masih banyak masyarakat yang belum percaya terhadap pelaksanaan pemilu yang berintegritas, terutama terhadap KPU sebagai penyelenggara. Hal ini juga masih sering dijadikan bahan perbincangan, baik di kelas warung kopi sampai kelas seminar nasional, dimana (kecurigaan terhadap) kecurangan di pemilu-pemilu lalu yang (mungkin) dilakukan oleh "hanya segelintir oknum" penyelenggara pemilu, membuat masyarakat resah, meragukan dan menyimpulkan bahwa lembaga KPU tidak berintegritas! Isu diatas tidak luput menjadi perhatian utama bagi KPU, terutama KPU Kota Kediri pada khususnya. Dimana sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kota Kediri selain siap untuk melaksanakan setiap tahapan pada Pemilu 2024, juga berkomitmen untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Komitmen ini tentu saja tidak sekedar diucapkan, tetapi juga dilaksanakan. Hal tersebut diwujudkan oleh KPU Kota Kediri dengan diadakannya "sinau bareng" secara rutin guna memahami bersama dan berdiskusi terhadap sebuah regulasi baru, baik Undang-undang maupun peraturan, terutama peraturan KPU (PKPU), untuk kemudian dilaksanakan dan menjadi pedoman bagi setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri. Pelaksanaan dari perintah regulasi tersebut, tidak serta merta dilaksanakan begitu saja oleh jajaran KPU Kota Kediri tanpa ada pengawasan. Disinilah salah satu tugas dan fungsi dari Divisi Hukum dan Pengawasan. Dimana sesuai dengan Pasal 35 ayat 5 huruf d, PKPU No. 8 Tahun 2019 (yang telah mengalami dua kali perubahan) tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyebutkan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas mengordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait kebijakan : (d) pengawasan dan pengendalian internal. Artinya bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri serta jajarannya selalu dalam pengawasan agar tetap terlaksana sesuai dengan regulasi, dan harus ada pengendalian ketika sudah tidak sesuai atau menyimpang dari regulasi. Selain itu, KPU RI juga terus berinovasi dan membuat perbaikan setiap tahunnya, baik berupa kebijakan (melalui peraturan, surat keputusan, ataupun surat edaran) dan perbaikan infrastruktur lainnya. Sebagai contoh adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang dilaksanakan guna meminimalisir kesalahan DPT, dimana DPT tersebut sampai saat ini masih menjadi salah satu "isu sexy" untuk terjadinya sengketa, kemudian Sistem Informasi Partai Politik (sipol) yang baru saja diluncurkan oleh KPU RI (24/6), juga sistem-sistem baru lainnya. Hal-hal diatas merupakan contoh langkah-langkah atau upaya (yang serius) dari KPU untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, serta bertujuan agar dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Dan tentu saja upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu Indonesia pada umumnya dan kepada KPU pada khususnya sebagai penyelenggara pemilu. Untuk itu, KPU Kota Kediri mengajak masyarakat, terutama masyarakat Kota Kediri untuk turut berperan aktif, agar Pemilu 2024 berintegritas dan dapat terlaksana dengan sukses, lancar, baik dan terpilihnya pemimpin-pemimpin terbaik yang amanah, bisa mewakili suara rakyat, untuk bersama rakyat membangun bangsa dan negera tercinta ini. Salam Demokrasi! (Reza Cristian SH, Div Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri)