Opini

TERBESAR SE INDONESIA, KPU KOTA KEDIRI DENGAN 56 TPS DI LOKASI KHUSUS

TERBESAR SE INDONESIA, KPU KOTA KEDIRI DENGAN 56 TPS DI LOKASI KHUSUS

Oleh : NASRUDIN, S.IP, M.Si

(Anggota KPU Kota Kediri Devisi Perencanaan, Data & Informasi)

Salah satu kegiatan tahapan Pemilu terpanjang dan melibatkan banyak orang adalah Pemutakhiran Data Pemilih & Penyusunan Daftar Pemilih. Di dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2024, tercatat kurang lebih delapan bulan proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan, mulai dari Rabu 14 Oktober 2022 sampai dengan Kamis 21 Juni 2023. Proses ini diawali dengan penyerahan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) oleh Kemendagri kepada KPU, berisikan data penduduk memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan, dan diakhiri dengan penetapan DPT oleh KPU Kota-Kabupaten melalui mekanisme rapat pleno terbuka. Kemudian dari sisi SDM yang terlibat juga terbilang sangat banyak karena mengikutsertakan PPDP atau Pantarlih (Panitia Pemutahiran Data Pemilih) disetiap RT-RW sesuai dengan alokasi jumlah TPS dimasing-masing desa-kelurahan.

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten-Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. Sementara itu guna mendapatkan data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan maka penyusunan daftar pemilih harus berpedoman pada prinsip-prinsip ;  komprehensif, insklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel. Konsep memperbaharui data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih setidaknya mengandung tiga rumusan utama pertama menambahkan data pemilih baru. Kedua, melakukan ubah data pemilih, dan ketiga, mengeluarkan data pemilih karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih & penyusunan daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 ini sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Perbedaan itu antara lain; digunakannya E-coklit sebagai alat bantu Pantarlih dalam melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih diwilayah masing-masing, penggunaan konsep de jure sebagai basis updating data pemilih, dan pendekatan TPS di loksus bagi pemilih yang karena suatu hal tidak bisa melakukan pencoblosan di tempat asal.  

Selengkapnya dapat dibaca/ didownload disini

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 882 kali