Berita Terkini

KPU Kota Kediri Dalami Renstra 2025 dan 2029 lewat Sinau Bareng Bedah PKPU 5/2025

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan kegiatan Sinau Bareng Bedah PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029 pada Rabu (14/1). Kegiatan rutin ini digagas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri sebagai upaya meningkatkan pemahaman jajaran internal terhadap arah kebijakan strategis kelembagaan.

Bertempat di Ruang Pertemuan Publik (RPP) KPU Kota Kediri, kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama seluruh jajaran terhadap visi, arah, serta target yang tertuang dalam Rencana Strategis KPU periode 2025–2029.

“Renstra menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi KPU ke depan. Oleh karena itu, seluruh jajaran perlu memahami secara utuh agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan selaras,” ujar Reza.

Pada sesi pemaparan Kondisi Umum, dijelaskan perbedaan tata kerja dan struktur organisasi antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.  Masing-masing memiliki tujuh komisioner yang terdiri atas satu Ketua dan enam Anggota pengampu divisi, yakni Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik; Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; Divisi Data dan Informasi; Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan; Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta Divisi Hukum dan Pengawasan.

Sementara itu, pada KPU Kabupaten/Kota, Ketua KPU merangkap membawahi Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik. Empat Anggota lainnya masing-masing mengampu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Divisi Hukum dan Pengawasan; serta Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

Selanjutnya, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nia Sari, memaparkan capaian kinerja nasional KPU sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2025. Dari total 13 Indikator Kinerja Utama (IKU), sebanyak sembilan IKU telah memenuhi bahkan melampaui target yang ditetapkan.

Namun demikian, terdapat empat IKU yang belum mencapai target, yakni Indeks Reformasi Birokrasi, Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Persentase Partisipasi Pemilih Disabilitas, serta Persentase Sengketa Hukum yang Dimenangkan KPU. Keempat indikator tersebut akan menjadi fokus perbaikan berkelanjutan pada periode Renstra 2025–2029.

Pembahasan PKPU Nomor 5 Tahun 2025 akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya. Pada kegiatan kali ini, materi telah dibahas hingga Bab Rilis Humas KPU mengenai Hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja KPU Periode 2020–2024. wsw

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali