
Gandeng Bawaslu, KPU Kota Kediri Gelar Sinau Bareng Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Sesuai PKPU 6/2022
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali menggelar kegiatan Sinau Bareng, kali ini mengangkat tema “Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (1/10) di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri dan turut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kota Kediri.
Dalam forum diskusi tersebut, pembahasan difokuskan pada Pasal 13 PKPU 6/2022 yang mengatur alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan (dapil). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jumlah kursi di tiap dapil ditetapkan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Jika suatu dapil melebihi batas maksimal tersebut, maka sesuai Pasal 13 ayat (3), dapil tersebut dapat dipecah menjadi dua atau lebih.
Kegiatan Sinau Bareng ini juga menjelaskan mekanisme keterlibatan pemangku kepentingan eksternal dalam proses penataan dapil dan alokasi kursi. KPU Kota Kediri mengajak serta berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan melalui forum uji publik. Dalam forum ini, KPU menyampaikan rancangan dapil dan alokasi kursi yang kemudian akan dilaporkan secara berjenjang kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
Sebagai bagian dari upaya digitalisasi dan transparansi, KPU juga memanfaatkan Sistem Informasi Penataan Daerah Pemilihan (SIDAPIL) untuk membantu menyusun dan mengelola data penataan dapil serta alokasi kursi. Bawaslu juga diberikan akses ke dalam SIDAPIL, sesuai dengan tingkatan kewenangan yang dimiliki, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan akuntabel.
Kegiatan ini menjadi wadah edukasi sekaligus partisipasi publik dalam memastikan proses penataan dapil dan alokasi kursi berjalan sesuai prinsip keterbukaan, proporsionalitas, dan kepentingan pemilih. wsw