Berita Terkini

Optimalisasi Komunikasi Digital, KPU Kota Kediri Hadiri Pelatihan Public Relations Podcast

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri turut hadir dalam kegiatan Pelatihan Public Relations bagi Host Podcast yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Kamis (18/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat strategi komunikasi kepemiluan melalui pemanfaatan media digital, khususnya podcast. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Nur Salam, dalam arahannya menegaskan bahwa podcast merupakan salah satu inovasi komunikasi yang semakin relevan dalam menjangkau dan mengedukasi pemilih di era digital. “Penting bagi seluruh host podcast untuk terus meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya. Tidak hanya memahami teknis penyiaran, tetapi juga menguasai bahasa tubuh, pemilihan diksi kata, serta cara mengemas podcast agar lebih menarik dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya. Mengusung tema “Mendekatkan KPU dengan Pemilih Melalui Komunikasi Digital”, pelatihan ini menghadirkan Dosen Departemen Komunikasi Universitas Airlangga, Ratih Puspa, sebagai narasumber. Ia memaparkan peran strategis humas (PR) di era digital, termasuk optimalisasi kanal komunikasi seperti podcast dan media sosial untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi kepemiluan. Ratih juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat serta meningkatkan engagement publik melalui konten yang informatif, edukatif, dan partisipatif. Namun demikian, seluruh upaya komunikasi digital tetap harus berlandaskan prinsip netralitas serta mematuhi regulasi kepemiluan yang berlaku. Selain itu, pelatihan ini juga menghadirkan narasumber Wida Subianto, presenter sekaligus praktisi media sosial, yang membagikan tips dan trik menjadi host podcast yang komunikatif. Ia juga mengulas strategi pengemasan konten podcast agar lebih menarik dan relevan bagi berbagai segmen pemilih. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh host podcast KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk KPU Kota Kediri, mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola komunikasi digital secara profesional dan berkelanjutan guna mendekatkan KPU dengan masyarakat. wsw

KPU Kota Kediri Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol dan Sosialisasi PKPU PAW

Surabaya (kota-kediri.kpu.go.id) – KPU Kota Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis (18/12) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur, stakeholder terkait, jajaran KPU Provinsi Jawa Timur, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW), sekaligus menyampaikan informasi teknis mengenai pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. “Data partai politik bersifat dinamis dan merupakan kewenangan penuh masing-masing partai politik,” ujar Rohan. Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan silaturahmi yang solid antara penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu guna mendukung kelancaran seluruh tahapan demokrasi. Selain itu, KPU sebagai penyelenggara diingatkan untuk tetap bersikap proporsional dan tidak reaktif dalam menyikapi dinamika PAW yang terjadi di internal partai politik. Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam, memaparkan mekanisme dan aspek teknis pelaksanaan PAW DPRD, serta menjelaskan proses pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL. Pemaparan tersebut mencakup alur pengajuan, verifikasi, hingga penetapan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan rapat koordinasi kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang dimanfaatkan oleh peserta untuk memperdalam pemahaman serta menyampaikan berbagai masukan terkait pelaksanaan PAW dan pengelolaan data partai politik. wsw

Perkuat Kinerja 2026, KPU Kota Kediri Ikuti Konsolidasi ASN KPU Jatim

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – KPU Kota Kediri mengikuti Rapat Konsolidasi Wilayah Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum se-Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Rabu hingga Kamis, 17–18 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat konsolidasi ini menjadi forum koordinasi strategis dalam rangka penguatan kinerja kelembagaan, dengan membahas sejumlah isu penting, antara lain persiapan logistik pemilu, pengelolaan anggaran, serta pemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi, sinergi, dan kolaborasi seluruh ASN KPU dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Ia berharap rapat konsolidasi ini dapat menjadi momentum untuk semakin memantapkan kesiapan KPU Provinsi Jawa Timur sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. “Saya menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kinerja yang baik dari seluruh Kepala Sub Bagian dalam memfasilitasi administrasi bagi Pimpinan di instansi masing-masing,” ujar Nanik Karsini. Pada hari pertama, peserta menerima pengarahan dari Pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur yang difokuskan pada evaluasi kinerja serta perumusan strategi peningkatan kinerja ASN KPU Tahun 2026. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh masing-masing Kepala Bagian KPU Provinsi Jawa Timur terkait tugas dan fungsi subbagian, serta arahan penguatan kinerja di tahun mendatang. Sementara itu, pada hari kedua, peserta memperoleh pembekalan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Materi yang disampaikan meliputi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 serta langkah-langkah strategis dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Kediri diharapkan semakin siap dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang efektif, efisien, dan transparan. wsw

Tingkatkan Akuntabilitas, KPU Kota Kediri Evaluasi Kinerja dan Anggaran Akhir Tahun

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin (15/12), bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kota Kediri. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta seluruh staf sekretariat KPU Kota Kediri. Rapat evaluasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU Kota Kediri dalam meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada Tahun Anggaran 2025. Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, dalam sambutannya menegaskan pentingnya tanggung jawab dan komitmen setiap subbagian dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian tujuan kelembagaan. “Setiap subbagian memiliki peran strategis dalam mendukung tercapainya tujuan kelembagaan. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus memastikan bahwa setiap program dan kegiatan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta selaras dengan indikator kinerja yang telah ditentukan,” ujar Reza Cristian. Lebih lanjut, Reza Cristian juga menekankan bahwa evaluasi kinerja tidak hanya berfokus pada capaian angka semata, tetapi juga harus memperhatikan kualitas serta dampak kegiatan terhadap peningkatan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Selanjutnya, Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto, memaparkan dasar pelaksanaan rapat evaluasi internal capaian kinerja Triwulan IV, maksud dan tujuan kegiatan, serta menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) KPU Kota Kediri per Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, realisasi anggaran hingga akhir Desember 2025 menunjukkan hasil yang cukup baik, dengan tingkat serapan anggaran yang mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Kegiatan rapat ditutup dengan arahan dari Anggota KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nia Sari. Dalam arahannya, Nia Sari menekankan bahwa hasil evaluasi capaian kinerja pada bulan-bulan sebelumnya harus menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan kegiatan pada periode berikutnya. “Kegiatan evaluasi bukan sekadar laporan administrasi, melainkan merupakan instrumen penting dalam perbaikan berkelanjutan. KPU Kota Kediri harus mampu menyusun langkah-langkah perbaikan yang lebih terukur, dengan menekankan peningkatan kualitas pada aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan,” ungkap Nia Sari. Melalui rapat evaluasi ini, KPU Kota Kediri berharap dapat terus meningkatkan kualitas kinerja dan pengelolaan anggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal. wsw

Koordinasi KPU bersama Bawaslu : Pemutakhiran Data Parpol Semester II 2025 Terus Berjalan

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri. Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12) dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan. Revani Sasmitaning Wulan diterima langsung oleh Komisioner KPU Kota Kediri bersama Sekretaris KPU Kota Kediri. Dalam pertemuan tersebut, Revani menyampaikan bahwa kedatangannya ke KPU Kota Kediri bertujuan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anggota KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Adib Zaimatu Sofi, menjelaskan bahwa saat ini KPU Kota Kediri masih menunggu sekaligus terus mendorong Partai Politik tingkat Kota Kediri untuk segera melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan, baik terkait kepengurusan maupun keanggotaan partai. “Sesuai dengan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1988/PL.01-SD/06/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Partai Politik, batas akhir pemutakhiran data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) adalah pada tanggal 26 Desember 2025. Oleh karena itu, kami berharap Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan tersebut,” terang Sofi. Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini status akun Bawaslu Kota Kediri sebagai viewer pada aplikasi SIPOL telah aktif. Dengan demikian, Bawaslu Kota Kediri dapat secara langsung melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik yang dilaksanakan melalui SIPOL. Melalui koordinasi ini, KPU Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pemutakhiran data Partai Politik secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi, serta memperkuat sinergi dengan Bawaslu dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilu. wsw

Dorong WBK dan WBBM, KPU Kota Kediri Ikuti Bimtek SPI dan Zona Integritas

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Internalisasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti secara serentak oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Senin (15/12). Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas sumber daya manusia dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara efektif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU. Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, Pradini Citra Amalia, menyampaikan materi terkait maturitas sistem pengendalian intern pemerintah. Dalam paparannya, dijelaskan pentingnya penguatan pengendalian intern sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Selanjutnya, Staf Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, Qonita Dina Latansa, memberikan pengarahan teknis mengenai tata cara pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. Selain itu, juga disampaikan penjelasan mengenai pengisian format dokumen kartu kendali, format dokumen uji, serta laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kota Kediri, mampu mengimplementasikan SPI secara optimal serta memperkuat komitmen dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). wsw