Berita Terkini

KPU Kota Kediri Gelar Audiensi dan Silaturahmi Dengan POLRES Kediri Kota Pasca Pemilu dan Pemilihan 2024

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Polres Kediri Kota pada Kamis (28/8), di kantor Polres Kediri Kota. Kegiatan ini diikuti oleh Reza Cristian selaku Ketua, Nia Sari (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Adib Zaimatu Sofi (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Imam Murofik (Divisi Hukum dan Pengawasan), Roihatul Jannah (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM), serta Fany Wijayanto selaku Sekretaris. Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi serta apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antar kedua lembaga selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berlangsung. "Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan yang telah diberikan Polres Kediri Kota sehingga Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar. Harapannya sinergi ini dapat terus dijaga untuk memperkuat demokrasi di Kota Kediri", ungkap Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian. Dalam kesempatan itu, anggota komisioner lainnya juga menyampaikan terkait kegiatan yang saat ini dilakukan pasca Pilkada 2024 oleh masing-masing divisi, diantaranya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Divisi Rendatin, Pemutakhiran Data Partai Politik oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Koordinasi Bakohumas oleh Divisi Sosdiklih Parmas SDM. Dalam hal koordinasi bakohumas, KPU Kota Kediri berharap agar Kapolres Kediri Kota dapat menugaskan personilnya untuk turut bergabung dalam grup koordinasi Bakohumas KPU Kota Kediri. KPU Kota Kediri juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kediri Kota yang telah memberikan 16 nama purnawirawan Polri sebagai bagian dari dukungan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selanjutnya, diharapkan sinergi ini dapat terus berlanjut mengingat pleno PDPB dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali. AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kapolres Kediri Kota menyampaikan terima kasih atas kunjungan KPU Kota Kediri dan menegaskan bahwa Polres Kediri Kota selalu terbuka untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam berbagai bidang sesuai kewenangan yang dimiliki. Harapannya hubungan baik yang telah terjalin dapat terus dipertahankan demi terciptanya suasana kondusif di wilayah Kota Kediri. wsw

KPU Kota Kediri Bahas Mekanisme PAW dalam Kegiatan Sinau Bareng

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan Sinau Bareng dengan tema Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian. Dalam sambutannya, Reza berharap seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh mekanisme dan dasar hukum terkait proses PAW. “Pemahaman ini penting agar seluruh jajaran, baik Komisioner maupun Sekretariat, memiliki persepsi dan prosedur yang sama dalam menghadapi proses PAW,” ujarnya. Sebagai narasumber utama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kediri, Adib Zaimatu Sofi, menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama dilakukannya PAW, yaitu karena anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri (baik atas permintaan sendiri maupun karena ditetapkan sebagai calon kepala daerah), serta diberhentikan. Adib juga menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan PAW merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 6 Tahun 2017. “Setelah KPU menerima surat permintaan calon pengganti dari DPRD Kota Kediri, KPU wajib melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen calon PAW. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilu, SK Penetapan Calon Terpilih, serta dokumen pendukung lainnya. Kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap informasi tertulis dari masyarakat, jika ada,” terang Adib. Lebih lanjut, Adib menambahkan bahwa KPU Kota Kediri wajib memberikan surat jawaban kepada DPRD Kota Kediri paling lambat lima hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya internalisasi dan peningkatan kapasitas jajaran KPU Kota Kediri dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dan menjaga integritas proses demokrasi. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Rapat Pleno Evaluasi dan Perencanaan Kegiatan Mingguan

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-4 dan Perencanaan Kegiatan Minggu ke-5 Bulan Agustus Tahun 2025 pada Senin, 25 Agustus 2025. Rapat yang merupakan agenda rutin mingguan ini diikuti oleh seluruh Komisioner, Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Staf Sekretariat KPU Kota Kediri. Dalam rapat evaluasi, masing-masing sub bagian menyampaikan laporan capaian kegiatan pada minggu ke-4 bulan Agustus. Tercatat sebanyak 17 kegiatan telah berhasil dilaksanakan dengan baik, menunjukkan kinerja dan koordinasi yang optimal antar bagian. Sementara itu, untuk minggu ke-5 bulan Agustus 2025, direncanakan akan ada 19 kegiatan yang akan dilaksanakan. Rinciannya sebagai berikut: Sub Bagian Teknis dan Hukum merencanakan 5 kegiatan, Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) sebanyak 4 kegiatan, Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) 5 kegiatan, serta Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) sebanyak 5 kegiatan. Rapat ini menjadi forum penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan KPU berjalan sesuai dengan rencana dan prinsip efektivitas serta akuntabilitas. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Asas Pemilu

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 25 Agustus 2025. Apel yang berlangsung di lingkungan kantor KPU Kota Kediri tersebut dipimpin oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Murofik, yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Imam Murofik menegaskan bahwa KPU memiliki peran strategis sebagai motor penggerak suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ia menekankan pentingnya seluruh jajaran KPU untuk selalu berpedoman pada asas-asas Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. “Integritas adalah fondasi utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Tanpa integritas, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya di hadapan para peserta apel. Apel pagi ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kota Kediri, termasuk para Komisioner, Kepala Subbagian (Kasubbag), serta staf Sekretariat KPU. Kegiatan apel rutin ini juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat kerja dan koordinasi menjelang tahapan-tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang. wsw

KPU Kota Kediri Hadiri Launching Buku Pilkada Kabupaten Kediri 2024

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adib Zaimatu Sofi, menghadiri acara Launching Buku Pilkada Kabupaten Kediri yang berjudul “Mengawal Suara Rakyat (Dinamika dan Proses Pilkada Kabupaten Kediri 2024)”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Auditorium Gedung SBSN UIN Syekh Wasil Kediri. Peluncuran buku ini merupakan hasil kolaborasi antara KPU Kabupaten Kediri dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Syekh Wasil Kediri. Kehadiran KPU Kota Kediri dalam acara tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penguatan literasi demokrasi serta kolaborasi kelembagaan di wilayah Kediri. Buku ini sendiri mendokumentasikan dinamika, proses, serta tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kediri tahun 2024, sebagai upaya reflektif sekaligus edukatif bagi masyarakat. Acara ini turut dihadiri oleh akademisi, mahasiswa, penyelenggara pemilu, serta pegiat demokrasi di wilayah Kediri, yang secara bersama-sama mendorong peningkatan partisipasi dan pemahaman publik terhadap proses demokrasi lokal. wsw

Konsisten dan Terencana, KPU Kota Kediri Gelar Rapat Evaluasi dan Perencanaan Rutin Mingguan

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-3 dan Perencanaan Kegiatan Minggu ke-4 Bulan Agustus Tahun 2025 pada hari Selasa (19/8). Rapat ini merupakan agenda rutin mingguan yang diikuti oleh para Komisioner, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, dan Staf Sekretariat KPU Kota Kediri. Dalam rapat tersebut, masing-masing sub bagian memaparkan laporan kegiatan yang telah terlaksana selama minggu ke-3 bulan Agustus. Tercatat sebanyak 19 kegiatan berhasil dilaksanakan dengan baik oleh seluruh bagian. Selain evaluasi, rapat ini juga menjadi forum untuk menyusun perencanaan kegiatan minggu ke-4 bulan Agustus 2025, yang direncanakan sebanyak 16 kegiatan. Rinciannya adalah sebagai berikut: Sub Bagian Teknis dan Hukum: 4 kegiatan Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL): 4 kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin): 4 kegiatan Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM (Parmas dan SDM): 4 kegiatan Rapat pleno ditutup dengan arahan dari para Komisioner terkait penguatan koordinasi internal, serta kesiapan menghadapi agenda-agenda strategis KPU dalam waktu dekat. wsw