Berita Terkini

Koordinasi KPU bersama Bawaslu : Pemutakhiran Data Parpol Semester II 2025 Terus Berjalan

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri. Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12) dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan.

Revani Sasmitaning Wulan diterima langsung oleh Komisioner KPU Kota Kediri bersama Sekretaris KPU Kota Kediri. Dalam pertemuan tersebut, Revani menyampaikan bahwa kedatangannya ke KPU Kota Kediri bertujuan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Adib Zaimatu Sofi, menjelaskan bahwa saat ini KPU Kota Kediri masih menunggu sekaligus terus mendorong Partai Politik tingkat Kota Kediri untuk segera melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan, baik terkait kepengurusan maupun keanggotaan partai.

“Sesuai dengan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1988/PL.01-SD/06/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Partai Politik, batas akhir pemutakhiran data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) adalah pada tanggal 26 Desember 2025. Oleh karena itu, kami berharap Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan tersebut,” terang Sofi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini status akun Bawaslu Kota Kediri sebagai viewer pada aplikasi SIPOL telah aktif. Dengan demikian, Bawaslu Kota Kediri dapat secara langsung melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik yang dilaksanakan melalui SIPOL.

Melalui koordinasi ini, KPU Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pemutakhiran data Partai Politik secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi, serta memperkuat sinergi dengan Bawaslu dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilu. wsw

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali