KPU Kota Kediri Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol dan Sosialisasi PKPU PAW
Surabaya (kota-kediri.kpu.go.id) – KPU Kota Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis (18/12) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur, stakeholder terkait, jajaran KPU Provinsi Jawa Timur, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW), sekaligus menyampaikan informasi teknis mengenai pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
“Data partai politik bersifat dinamis dan merupakan kewenangan penuh masing-masing partai politik,” ujar Rohan.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan silaturahmi yang solid antara penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu guna mendukung kelancaran seluruh tahapan demokrasi. Selain itu, KPU sebagai penyelenggara diingatkan untuk tetap bersikap proporsional dan tidak reaktif dalam menyikapi dinamika PAW yang terjadi di internal partai politik.
Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam, memaparkan mekanisme dan aspek teknis pelaksanaan PAW DPRD, serta menjelaskan proses pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL. Pemaparan tersebut mencakup alur pengajuan, verifikasi, hingga penetapan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan rapat koordinasi kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang dimanfaatkan oleh peserta untuk memperdalam pemahaman serta menyampaikan berbagai masukan terkait pelaksanaan PAW dan pengelolaan data partai politik. wsw