Berita Terkini

Pembinaan SDM Jadi Fokus KPU Kota Kediri Awal Tahun 2026

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri menggelar Rapat Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU Kota Kediri pada Selasa (6/1) bertempat di Ruang Pertemuan Pegawai (RPP) KPU Kota Kediri. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja aparatur serta memperkuat kesiapan SDM dalam menghadapi tahapan kepemiluan mendatang. Rapat dibuka oleh Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri, Henny Nurdiany, yang menekankan pentingnya penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV dan SKP Tahunan Tahun 2025. Dalam arahannya, ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi melalui aplikasi SIMPEL dengan minimal 20 Jam Pelajaran (JP) setiap tahun. Selain itu, Henny menyampaikan bahwa laporan kinerja harian pegawai akan terintegrasi dengan SKP dan wajib dilengkapi dengan bukti dukung. Ia juga mendorong seluruh pegawai agar lebih aktif dalam merespons serta membagikan konten pada media sosial resmi KPU Kota Kediri sebagai bagian dari penguatan diseminasi informasi publik. Sekretaris KPU Kota Kediri, Fanny Wijayanto, dalam sambutannya menegaskan perlunya persiapan SDM sejak dini guna menghadapi masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2027. Menurutnya, peningkatan inovasi, solidaritas, kedisiplinan, serta profesionalisme kerja menjadi kunci utama, termasuk dengan memanfaatkan berbagai pelatihan nonbudgetair yang tersedia. Rapat pembinaan ini juga diisi dengan pemaparan dari para kepala subbagian. Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Annisaa Dyah Kusuma, memaparkan Rencana Strategis KPU RI Tahun 2026 yang akan menjadi dasar dalam penyusunan SKP Tahun 2026. Sementara itu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Arif Suryawan Siregar, menekankan pentingnya kinerja yang berdampak nyata di tengah keterbatasan anggaran, serta perlunya peningkatan pemahaman alur pelayanan aduan terkait keanggotaan partai politik. Selanjutnya, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), Ermawanto, mengusulkan optimalisasi penugasan staf lintas subbagian sebagai upaya mendukung efektivitas dan efisiensi kerja organisasi. Rapat ditutup dengan penyampaian kritik dan saran dari staf KPU Kota Kediri yang dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas dan profesionalisme SDM KPU Kota Kediri semakin meningkat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal. wsw

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, KPU Kota Kediri Hadiri Rakor PPID

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – KPU Kota Kediri berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025 yang mengangkat tema “Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik”. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia pada Sabtu hingga Senin, 20–22 Desember 2025. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta Kepala Bagian dan Kepala Subbagian yang membidangi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu. “Keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya. Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan teknis oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada unit PPID di seluruh Indonesia agar mampu memberikan layanan informasi publik yang profesional dan responsif. Selain itu, Eberta juga mendorong penerapan standar layanan informasi yang terpadu, sehingga setiap permohonan informasi publik dapat dilayani secara cepat, tepat, dan akurat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada 21–22 Desember 2025, kegiatan difokuskan pada evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan tata kelola informasi publik di lingkungan KPU. Rapat koordinasi ini dinilai strategis dalam merespons dinamika perkembangan informasi yang semakin pesat dan kompleks, sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan. wsw

Pengelolaan Arsip Dinamis Jadi Fokus Sosialisasi yang Diikuti KPU Kota Kediri

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – KPU Kota Kediri menghadiri kegiatan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Jumat (19/12). Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Biro Umum KPU RI, Kusmanto Riwu Djo Naga. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan profesional sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban kinerja serta upaya penyelamatan arsip sesuai dengan tugas dan fungsi KPU sebagai lembaga negara. “Pengelolaan arsip menjadi muara dari seluruh proses pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kelembagaan, sehingga harus dilakukan secara sistematis dan sesuai ketentuan,” ujarnya. Materi pertama disampaikan oleh Rayi Darmagara dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang memaparkan tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). Ia menjelaskan bahwa JRA berfungsi sebagai alat kontrol untuk mengetahui dan mengidentifikasi kelas arsip, bobot informasi, serta nilai guna arsip sejak diciptakan, sekaligus menjadi dasar dalam proses penyusutan dan penyelamatan arsip. Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Diantyo Nugroho dari ANRI yang membahas pengelolaan arsip secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa arsip terbagi menjadi arsip dinamis dan arsip statis, yang keduanya harus dikelola secara tepat untuk menjamin konsistensi, kontinuitas, serta produktivitas dalam manajemen dan administrasi organisasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran KPU, termasuk KPU Kota Kediri, semakin memahami pentingnya tata kelola arsip yang sesuai dengan regulasi, sehingga mampu mendukung akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu. wsw

Optimalisasi Komunikasi Digital, KPU Kota Kediri Hadiri Pelatihan Public Relations Podcast

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri turut hadir dalam kegiatan Pelatihan Public Relations bagi Host Podcast yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Kamis (18/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat strategi komunikasi kepemiluan melalui pemanfaatan media digital, khususnya podcast. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Nur Salam, dalam arahannya menegaskan bahwa podcast merupakan salah satu inovasi komunikasi yang semakin relevan dalam menjangkau dan mengedukasi pemilih di era digital. “Penting bagi seluruh host podcast untuk terus meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya. Tidak hanya memahami teknis penyiaran, tetapi juga menguasai bahasa tubuh, pemilihan diksi kata, serta cara mengemas podcast agar lebih menarik dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya. Mengusung tema “Mendekatkan KPU dengan Pemilih Melalui Komunikasi Digital”, pelatihan ini menghadirkan Dosen Departemen Komunikasi Universitas Airlangga, Ratih Puspa, sebagai narasumber. Ia memaparkan peran strategis humas (PR) di era digital, termasuk optimalisasi kanal komunikasi seperti podcast dan media sosial untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi kepemiluan. Ratih juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat serta meningkatkan engagement publik melalui konten yang informatif, edukatif, dan partisipatif. Namun demikian, seluruh upaya komunikasi digital tetap harus berlandaskan prinsip netralitas serta mematuhi regulasi kepemiluan yang berlaku. Selain itu, pelatihan ini juga menghadirkan narasumber Wida Subianto, presenter sekaligus praktisi media sosial, yang membagikan tips dan trik menjadi host podcast yang komunikatif. Ia juga mengulas strategi pengemasan konten podcast agar lebih menarik dan relevan bagi berbagai segmen pemilih. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh host podcast KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk KPU Kota Kediri, mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola komunikasi digital secara profesional dan berkelanjutan guna mendekatkan KPU dengan masyarakat. wsw

KPU Kota Kediri Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol dan Sosialisasi PKPU PAW

Surabaya (kota-kediri.kpu.go.id) – KPU Kota Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis (18/12) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur, stakeholder terkait, jajaran KPU Provinsi Jawa Timur, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW), sekaligus menyampaikan informasi teknis mengenai pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. “Data partai politik bersifat dinamis dan merupakan kewenangan penuh masing-masing partai politik,” ujar Rohan. Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan silaturahmi yang solid antara penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu guna mendukung kelancaran seluruh tahapan demokrasi. Selain itu, KPU sebagai penyelenggara diingatkan untuk tetap bersikap proporsional dan tidak reaktif dalam menyikapi dinamika PAW yang terjadi di internal partai politik. Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam, memaparkan mekanisme dan aspek teknis pelaksanaan PAW DPRD, serta menjelaskan proses pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL. Pemaparan tersebut mencakup alur pengajuan, verifikasi, hingga penetapan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan rapat koordinasi kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang dimanfaatkan oleh peserta untuk memperdalam pemahaman serta menyampaikan berbagai masukan terkait pelaksanaan PAW dan pengelolaan data partai politik. wsw