Berita Terkini

KPU Kota Kediri Ikuti Diskusi Publik Seri II: Bedah Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri menghadiri Diskusi Publik Seri II bertajuk "Alternatif Kajian Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU/XXII/2024" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 24 September 2025. Kegiatan ini digelar secara hybrid, dengan melibatkan 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi, Bawaslu Jawa Timur, serta Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Kediri beserta Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Hukum & Staf turut aktif mengikuti diskusi sebagai bagian dari upaya memahami dinamika pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, dalam sambutannya menyampaikan harapan bahwa diskusi ini dapat menjadi wadah bertukar informasi dan perspektif yang akan dijadikan bahan rekomendasi dalam merancang kebijakan dan strategi penyelenggaraan Pemilu ke depan. Hadir sebagai narasumber, Dr. Kris Nugroho, MA (Dosen FISIP Universitas Airlangga), yang menyampaikan bahwa sistem politik Indonesia saat ini menganut Sistem Proporsional Terbuka, di mana relasi pemilih cenderung lebih dekat secara personal dengan calon dibandingkan kedekatan dengan partai politik. "Putusan MK yang memisahkan antara Pemilu nasional dan lokal harus dibarengi dengan penguatan sistem kelembagaan partai politik. Calon-calon yang diusung ke depan seharusnya merupakan hasil dari proses kaderisasi yang jelas dan terstruktur," jelas Dr. Kris. Diskusi dimoderatori oleh Khoirul Umam, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, yang menegaskan bahwa forum ini akan berlanjut ke seri-seri berikutnya dengan tema yang lebih spesifik dan mendalam. KPU Kota Kediri menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk refleksi dan penguatan kelembagaan dalam menghadapi tantangan sistem pemilu ke depan. Kehadiran KPU Kota Kediri di forum ini juga menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi dan integritas Pemilu. wsw

KPU Kota Kediri Ikuti FGD Keterbukaan Informasi Publik yang Diselenggarakan KPU RI

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Dalam rangka memperkuat penerapan prinsip keterbukaan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema "Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU" yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada hari Selasa, 23 September 2025. FGD ini menghadirkan dua narasumber utama yang membahas pentingnya pengelolaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu. Acara yang diadakan melalui platform daring ini diikuti oleh seluruh KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, termasuk KPU Kota Kediri. FGD ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman serta meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan memberikan akses informasi kepada publik, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Acara dibuka oleh August Mellaz, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, yang menyampaikan pentingnya seluruh divisi di KPU untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi, tidak hanya yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Mellaz juga menekankan pentingnya melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dibuka, agar tidak merugikan atau membahayakan kepentingan publik. Selanjutnya, Iffa Rosita, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, menyoroti pentingnya kekuatan kelembagaan KPU yang bergantung pada kinerja tim. Ia juga menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi harus dijalankan dengan konsisten, sehingga KPU dapat menjadi lembaga yang lebih transparan dan akuntabel. HM. Eberta Kawima, Deputi Teknis KPU, memberikan penjelasan terkait uji konsekuensi yang perlu dilakukan untuk memastikan apakah informasi yang diminta dapat dibuka untuk publik atau tidak, mengingat adanya potensi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Dalam sesi materi pertama, Handoko Agung Saputro, Komisioner Komisi Informasi Pusat, membahas struktur kelembagaan PPID di lingkungan KPU yang diatur dalam PKPU 22/2023. Ia menyoroti bahwa meskipun struktur kelembagaan tersebut sudah cukup baik, masih ada kebutuhan untuk memperjelas batasan kewenangan antara PPID dan PPID Pelaksana agar pengujian konsekuensi dapat dilakukan dengan lebih efektif. Handoko juga menjelaskan mekanisme pengujian konsekuensi yang diatur dalam UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik). Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang diminta tidak akan menimbulkan risiko atau dampak negatif, serta untuk melindungi kepentingan tertentu yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam materi kedua, Arbain, Direktur Tera Indonesia Consulting, menjelaskan kategori informasi yang dapat dibuka untuk publik, serta informasi yang dapat dikecualikan berdasarkan pengujian konsekuensi. Arbain menggarisbawahi pentingnya pengujian konsekuensi yang dilakukan dengan cermat, baik dalam kategori dikecualikan secara absolut maupun dikecualikan dengan pengujian konsekuensi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tetap transparan tanpa mengorbankan kepentingan tertentu. Di akhir acara, seluruh peserta FGD, termasuk perwakilan dari KPU Kota Kediri, diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya mengenai hal-hal teknis terkait implementasi keterbukaan informasi di lembaga mereka masing-masing. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas KPU Kota Kediri dalam pengelolaan informasi publik serta mendukung terciptanya pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Apel Pagi, Reza Cristian Tekankan Kedisiplinan dan Kerja Sama

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar apel pagi rutin pada Senin (22/9), yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Reza Cristian menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan kerja, meskipun saat ini tidak berada dalam masa tahapan pemilu dan pemilihan. Ia mengingatkan bahwa semangat kerja dan tanggung jawab harus tetap terjaga dalam setiap kondisi. "Disiplin adalah bagian dari komitmen kita terhadap lembaga dan pelayanan publik. Meski tidak dalam tahapan pemilu, kita tetap harus menunjukkan kinerja yang optimal," ujar Reza dalam sambutannya. Selain soal kedisiplinan, Reza juga mengimbau seluruh jajaran KPU Kota Kediri agar terus menjaga kerja sama dan sinergi antar-subbagian. Menurutnya, koordinasi yang baik antar-unit kerja merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Tak lupa, beliau juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu belakangan ini. Ia berharap seluruh jajaran dapat menjaga stamina dan tetap waspada terhadap potensi penyakit yang bisa muncul akibat cuaca ekstrem. Apel pagi ini diikuti oleh para Komisioner, Sekretaris, Kepala Subbagian (Kasubbag), serta seluruh staf sekretariat KPU Kota Kediri. wsw

KPU Kota Kediri Ikuti Diskusi Publik KPU Jatim Terkait Teknologi Pemilu

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri mengikuti Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom pada Kamis (18/9). Kegiatan ini mengangkat tema “Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.” Diskusi ini diikuti oleh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Kasubbag Teknis dan Hukum dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. KPU Provinsi Jawa Timur juga turut mengundang sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan partai politik tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bakesbangpol, serta Bagian Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, Yulyani Dewi, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem informasi kepemiluan secara komprehensif, mulai dari e-voting hingga e-counting, yang diharapkan dapat menjadi rekomendasi kebijakan dalam Pemilu mendatang. Senada dengan itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari upaya mendukung agenda prioritas KPU RI, yaitu penguatan sistem informasi kepemiluan dan integrasinya. “Kami ingin mencari formula yang paling ideal untuk pelaksanaan tahapan Pemilu ke depan,” tegasnya. Diskusi publik ini menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Mada Sukmajati (Dosen UGM) yang memaparkan berbagai bentuk teknologi informasi dalam pemilu seperti Internet Voting, Direct Recording Electronic (DRE), Electronic Ballot Printer (EBP), e-Pens, OCR, e-Recap, hingga konsep Open Data. Menurutnya, Indonesia perlu terus melakukan evaluasi agar dapat mengadopsi teknologi yang sesuai dengan konteks lokal. Narasumber kedua, Karas Candragupta Khan (mahasiswa pascasarjana Universitas Negeri Malang sekaligus praktisi TI), menyampaikan materi mengenai pemanfaatan Radio Frequency Identification (RFID) dalam proses verifikasi data pemilih di TPS. Berdasarkan penelitiannya, RFID berpotensi mengatasi berbagai persoalan di lapangan seperti antrean panjang, kesalahan pencatatan, dan ketidaksesuaian data pemilih. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Timur, Khoirul Anam, menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa forum ini merupakan awal dari rangkaian diskusi publik yang akan dilaksanakan secara berseri dengan tema-tema strategis lainnya. Melalui partisipasi ini, KPU Kota Kediri berharap dapat turut serta menyumbangkan pemikiran dalam merumuskan arah pengembangan teknologi informasi yang tepat guna dan aplikatif untuk menunjang pelaksanaan pemilu yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi Disiplin Pegawai dan Kenaikan Pangkat Otomatis

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai dan Kenaikan Pangkat Otomatis pada Rabu (17/9) bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai sebagai upaya peningkatan kedisiplinan dan pemahaman terhadap sistem kepegawaian yang berlaku. Acara dibuka oleh Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas & SDM), Henny Nurdiany. Dalam sambutannya, Henny menekankan pentingnya menjaga disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik selama jam kerja maupun di luar jam kerja. Ia mengingatkan agar ASN senantiasa berhati-hati dalam bersikap untuk menghindari potensi timbulnya persepsi negatif dari masyarakat. Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto, turut memberikan arahan kepada para pegawai agar senantiasa menjaga marwah lembaga serta saling mengingatkan dalam menjaga sikap dan etika kerja. "Menjaga nama baik lembaga adalah tanggung jawab bersama," ujarnya. Terkait kenaikan pangkat, KPU Kota Kediri kini menjadi salah satu pilot project dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penerapan sistem kenaikan pangkat otomatis. Hal ini dimungkinkan karena Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) KPU telah terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) milik BKN. Dengan sistem baru ini, ASN tidak lagi perlu mengajukan kenaikan pangkat secara manual. Proses pengajuan dapat dilakukan otomatis hingga 12 kali dalam setahun, asalkan seluruh dokumen telah lengkap dan diunggah ke SIMPEG KPU. Selain itu, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), Ermawanto, menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin akan langsung dilaporkan ke Subbagian SDM untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, serta memperkuat pemahaman ASN terhadap regulasi dan sistem yang berlaku di lingkungan KPU Kota Kediri. wsw

Bersama Bawaslu, KPU Kediri Lakukan COKTAS di RW 004 Kelurahan Bawang

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali melanjutkan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (COKTAS) pada hari Senin, 15 September 2025, pukul 11.30 WIB di Kelurahan Bawang, RW 004. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja KPU dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, tim KPU melakukan pencarian alamat sesuai data, memberikan penjelasan kepada pemilih terkait maksud dan tujuan COKTAS, serta mencocokkan nama, NIK, tanggal lahir, dan alamat dengan data yang telah tersedia. Turut hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Kota Kediri, Komisioner Bawaslu Kota Kediri, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), serta Staf dari Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM). KPU Kota Kediri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyajikan data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan komprehensif, dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas, transparan, dan berintegritas. wsw