
Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/7). Rapat ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melalui platform Zoom Meeting. Hadir dari KPU Kota Kediri, Ketua KPU Reza Cristian, Anggota KPU Roihatul Jannah, Sekretaris Fany Wijayanto, Kasubbag Parmas dan SDM Henny Nurdiany, serta jajaran staf sekretariat. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, yang dalam sambutannya mengingatkan pentingnya peran Ketua Bakohumas di setiap KPU Kabupaten/Kota – yaitu Sekretaris KPU – dalam mengawasi dan mengarahkan aktivitas kehumasan di satuan kerja masing-masing. Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Nur Salam, dalam arahannya menyampaikan pentingnya keaktifan Bakohumas dalam menyosialisasikan program dan kegiatan KPU, termasuk di luar tahapan pemilu. Ia mendorong publikasi informasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, website, media center, dan media massa lainnya. Sesi materi pertama disampaikan oleh Kabag Humas dan Informasi Publik KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya keseragaman standar kehumasan di seluruh jenjang KPU. Standar tersebut meliputi kualitas foto, video, berita, serta tata kelola media sosial dan website. Reni mengingatkan bahwa tugas kehumasan KPU telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain: Kegiatan dokumentasi harus mengikuti SOP, dengan output yang disesuaikan untuk media sosial, dokumentasi internal, serta publikasi eksternal. Website harus dikembangkan sebagai sumber informasi utama, tidak hanya sekadar tempat unggahan rutin. Respons terhadap permintaan informasi publik perlu aktif dan sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024. Media sosial dikelola secara organik melalui interaksi lintas akun KPU, dan kontennya fokus pada informasi publik, bukan sekadar ucapan seremonial. KPU Kabupaten/Kota didorong segera memulai podcast jika belum memiliki, serta memanfaatkan Media Center sebagai ruang komunikasi yang bersih dan profesional. Terkait Perpustakaan Pemilu, KPU daerah diminta menginventarisasi dokumen kepemiluan dan mengajukan ISBN buku melalui KPU RI. Reni juga mengingatkan pentingnya kualitas visual, baik foto maupun video, serta tata cara pelaksanaan live streaming yang sesuai dengan etika penyiaran dan ketentuan hak cipta. Materi kedua disampaikan oleh Kabag Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Popong Anjarseno. Ia menyampaikan evaluasi Laporan Bakohumas Triwulan 2 Tahun 2025 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar KPU daerah belum optimal dalam memanfaatkan kanal komunikasi dan kolaborasi eksternal. Beberapa temuan dari laporan tersebut antara lain: Hanya 4 dari 38 KPU Kabupaten/Kota yang telah memanfaatkan grup WhatsApp Bakohumas eksternal. Belum ada satupun yang mengaktifkan grup WhatsApp Media Center. Hanya 13% yang telah menjalin kerja sama dengan media, dan 37% dengan lembaga pendidikan. Sebanyak 82% telah bekerja sama dengan lembaga pemerintah, dan 50% dengan lembaga non-pemerintah. Popong juga mencatat bahwa masih ada kendala dalam kuantitas dan kualitas SDM, keterbatasan anggaran, serta sarana prasarana yang belum memadai. Selain itu, dua KPU Kabupaten/Kota belum memperbarui laporan triwulannya. Rapat daring ini ditutup oleh Nur Salam dari KPU Provinsi Jawa Timur. Ia mendorong agar KPU Kabupaten/Kota melakukan evaluasi internal, menjalin komunikasi dengan Ketua Bakohumas sebelumnya, serta membangun kolaborasi bersama pemangku kepentingan lokal. Jika diperlukan, kegiatan kehumasan dapat dilaksanakan dengan pendekatan non-budgeting. Rakor Bakohumas ini menjadi wadah penting bagi KPU se-Jawa Timur untuk memperkuat sinergi komunikasi publik, memperluas jangkauan informasi kepemiluan, serta meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaan informasi di era digital. wsw