Berita Terkini

KPU Kota Kediri Gelar Jalan Sehat, Wujudkan Semangat Kerja Lewat Tubuh yang Sehat

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - Dalam rangka menjaga kebugaran dan mempererat kebersamaan antarpegawai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali menggelar kegiatan "Jumat Sehat" yang diisi dengan jalan sehat bersama. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat pagi (18/7) dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai KPU Kota Kediri. Jalan sehat kali ini merupakan hasil perencanaan dan pelaksanaan dari Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM). Kegiatan tersebut telah menjadi agenda rutin setiap hari Jumat sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mendukung gaya hidup sehat di lingkungan kerja. Dengan rute yang telah ditentukan di sekitar kantor KPU Kota Kediri, para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan sejak awal hingga selesai. Selain memberikan manfaat bagi kesehatan fisik, jalan sehat ini juga menjadi momen untuk memperkuat semangat kerja tim dan menciptakan suasana kerja yang lebih positif. “Badan sehat, kerja pun makin semangat!” menjadi slogan yang digaungkan dalam kegiatan tersebut, mencerminkan semangat KPU Kota Kediri dalam menyeimbangkan antara kesehatan jasmani dan produktivitas kerja. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan para pegawai semakin termotivasi untuk menjaga kebugaran serta tetap semangat dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan, khususnya dalam menghadapi agenda-agenda pemilu yang menuntut kesiapan fisik dan mental yang prima. wsw

KPU Kota Kediri Ikuti Rakor Bakohumas se-Jawa Timur Secara Daring, Tekankan Penguatan Peran Kehumasan

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/7). Rapat ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melalui platform Zoom Meeting. Hadir dari KPU Kota Kediri, Ketua KPU Reza Cristian, Anggota KPU Roihatul Jannah, Sekretaris Fany Wijayanto, Kasubbag Parmas dan SDM Henny Nurdiany, serta jajaran staf sekretariat. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, yang dalam sambutannya mengingatkan pentingnya peran Ketua Bakohumas di setiap KPU Kabupaten/Kota – yaitu Sekretaris KPU – dalam mengawasi dan mengarahkan aktivitas kehumasan di satuan kerja masing-masing. Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Nur Salam, dalam arahannya menyampaikan pentingnya keaktifan Bakohumas dalam menyosialisasikan program dan kegiatan KPU, termasuk di luar tahapan pemilu. Ia mendorong publikasi informasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, website, media center, dan media massa lainnya.   Sesi materi pertama disampaikan oleh Kabag Humas dan Informasi Publik KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya keseragaman standar kehumasan di seluruh jenjang KPU. Standar tersebut meliputi kualitas foto, video, berita, serta tata kelola media sosial dan website. Reni mengingatkan bahwa tugas kehumasan KPU telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain: Kegiatan dokumentasi harus mengikuti SOP, dengan output yang disesuaikan untuk media sosial, dokumentasi internal, serta publikasi eksternal. Website harus dikembangkan sebagai sumber informasi utama, tidak hanya sekadar tempat unggahan rutin. Respons terhadap permintaan informasi publik perlu aktif dan sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024. Media sosial dikelola secara organik melalui interaksi lintas akun KPU, dan kontennya fokus pada informasi publik, bukan sekadar ucapan seremonial. KPU Kabupaten/Kota didorong segera memulai podcast jika belum memiliki, serta memanfaatkan Media Center sebagai ruang komunikasi yang bersih dan profesional. Terkait Perpustakaan Pemilu, KPU daerah diminta menginventarisasi dokumen kepemiluan dan mengajukan ISBN buku melalui KPU RI. Reni juga mengingatkan pentingnya kualitas visual, baik foto maupun video, serta tata cara pelaksanaan live streaming yang sesuai dengan etika penyiaran dan ketentuan hak cipta.   Materi kedua disampaikan oleh Kabag Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Popong Anjarseno. Ia menyampaikan evaluasi Laporan Bakohumas Triwulan 2 Tahun 2025 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar KPU daerah belum optimal dalam memanfaatkan kanal komunikasi dan kolaborasi eksternal. Beberapa temuan dari laporan tersebut antara lain: Hanya 4 dari 38 KPU Kabupaten/Kota yang telah memanfaatkan grup WhatsApp Bakohumas eksternal. Belum ada satupun yang mengaktifkan grup WhatsApp Media Center. Hanya 13% yang telah menjalin kerja sama dengan media, dan 37% dengan lembaga pendidikan. Sebanyak 82% telah bekerja sama dengan lembaga pemerintah, dan 50% dengan lembaga non-pemerintah. Popong juga mencatat bahwa masih ada kendala dalam kuantitas dan kualitas SDM, keterbatasan anggaran, serta sarana prasarana yang belum memadai. Selain itu, dua KPU Kabupaten/Kota belum memperbarui laporan triwulannya.   Rapat daring ini ditutup oleh Nur Salam dari KPU Provinsi Jawa Timur. Ia mendorong agar KPU Kabupaten/Kota melakukan evaluasi internal, menjalin komunikasi dengan Ketua Bakohumas sebelumnya, serta membangun kolaborasi bersama pemangku kepentingan lokal. Jika diperlukan, kegiatan kehumasan dapat dilaksanakan dengan pendekatan non-budgeting. Rakor Bakohumas ini menjadi wadah penting bagi KPU se-Jawa Timur untuk memperkuat sinergi komunikasi publik, memperluas jangkauan informasi kepemiluan, serta meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaan informasi di era digital. wsw

Perkuat Tata Kerja, KPU Kota Kediri Bahas Pasal Krusial PKPU 12 Tahun 2023

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali menggelar kegiatan Bedah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (16/7) bertempat di Ruang RPP KPU Kota Kediri, dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri. Kegiatan yang dirancang oleh Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum ini merupakan lanjutan dari bedah regulasi sebelumnya, dengan fokus pembahasan kali ini mencakup Pasal 36 hingga Pasal 64. Bedah PKPU dipimpin langsung oleh Imam Murofik, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri. Dalam pemaparannya, Imam Murofik menegaskan bahwa KPU Kota Kediri telah melaksanakan ketentuan dalam PKPU 12 Tahun 2023, salah satunya dengan rutin menyelenggarakan Rapat Pleno mingguan sebagaimana diamanatkan Pasal 63 ayat (4). “KPU Kota Kediri rutin melakukan Rapat Pleno Evaluasi dan Perencanaan Kegiatan Mingguan satu kali setiap minggu yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Sekretariat,” jelas Imam Murofik. Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, juga menyoroti pentingnya pelaporan kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Ia menyampaikan bahwa KPU Kota Kediri berkewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban kegiatan kepada KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI. Sementara itu, untuk laporan pertanggungjawaban anggaran, tembusan laporan disampaikan kepada Pemerintah Daerah selaku pihak pemberi hibah. Bedah PKPU ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan pemahaman regulasi di lingkungan internal KPU Kota Kediri. Pembahasan Pasal 65 dan seterusnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada pertemuan Bedah PKPU berikutnya. wsw

Dorong Standarisasi Dokumentasi Publik, KPU Kota Kediri Ikuti Pelatihan Fotografi via Daring

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri mengikuti Pelatihan Dasar Teknik Fotografi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Selasa (15/7) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kabbag Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Popong Anjarseno. Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa di era digital saat ini, dokumentasi memiliki peran penting dalam menopang eksistensi dan citra lembaga. Beliau mengingatkan agar setiap dokumentasi yang dipublikasikan harus layak tayang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sebelum penyampaian materi, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Nur Salam, juga memberikan arahan terkait pentingnya keterlibatan seluruh elemen sekretariat dalam proses dokumentasi kegiatan. Dokumentasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Subbagian Parmas, namun juga seluruh staf subbagian lainnya. Untuk itu, diperlukan standar dokumentasi yang seragam agar hasil dokumentasi yang dipublikasikan memiliki kualitas yang setara. Materi pertama disampaikan oleh Fotografer Tujuhpagi.com, Robertus Risky Pradianto, yang dalam materinya menyampaikan materi seputar dasar-dasar fotografi yang penting untuk dipahami oleh peserta. Beliau juga memperkenalkan konsep segitiga exposure yang dapat mempengaruhi hasil foto, yaitu aperture, shutter speed, dan ISO. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya pemanfaatan flash, teknik pengambilan momen, dan perawatan kamera. Beliau mendorong peserta untuk memahami alat, mengambil banyak foto, dan menunggu momen terbaik demi hasil yang maksimal. Dilanjutkan materi kedua yang disampaikan oleh Fotografer Ayojatim.com, Ali Masduki. Dalam kesempatannya, beliau menyampaikan materi seputar teknik pengambilan foto yang mencakup 3 hal, yaitu datang, amati, dan eksekusi. Untuk publikasi lembaga, foto harus mampu menceritakan acara, bukan hanya mendokumentasikan. Variasi angle perlu dimanfaatkan untuk memperkaya visual. Selain itu, penempatan objek dan ketepatan menangkap momentum juga menjadi kunci menghasilkan foto yang bermakna. Materi terakhir disampaikan oleh Staf Subbagian Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Sektiono, yang dalam materinya memaparkan standar fotografi dan dokumentasi kegiatan KPU. Persiapan alat harus matang dan fotografer perlu memahami tema, objek, serta rundown kegiatan. Dalam proses editing, diharapkan secukupnya tanpa manipulasi berlebihan. Beliau juga mengingatkan pentingnya etika, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap hasil dokumentasi karena citra lembaga bergantung pada apa yang ditampilkan ke publik. Kegiatan ditutup oleh Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur, Nur Salam, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas publikasi lembaga. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas publikasi KPU di berbagai platform digital dapat meningkat serta mampu menarik perhatian masyarakat secara lebih luas. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Rapat Pleno Evaluasi dan Perencanaan Kegiatan Mingguan: 19 Kegiatan Terlaksana, 18 Kegiatan Direncanakan

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-2 dan Perencanaan Kegiatan Minggu ke-3 Bulan Juli Tahun 2025 pada Senin (14/7). Rapat yang merupakan agenda rutin mingguan ini diikuti oleh para Komisioner, Sekretaris, Kepala Subbagian (Kasubbag), serta seluruh Staf Sekretariat KPU Kota Kediri. Dalam rapat tersebut, masing-masing subbagian menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan pada minggu sebelumnya. Tercatat, sebanyak 19 kegiatan telah berhasil dilaksanakan dengan baik selama Minggu ke-2 Bulan Juli 2025. Capaian ini menunjukkan komitmen KPU Kota Kediri dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Selanjutnya, untuk perencanaan kegiatan pada Minggu ke-3 Bulan Juli 2025, telah disusun sebanyak 18 kegiatan, yang tersebar di empat subbagian sebagai berikut: Sub Bagian Teknis dan Hukum: 5 kegiatan Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL): 4 kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin): 4 kegiatan Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM (Parmas dan SDM): 5 kegiatan Rapat ini menjadi forum penting untuk memastikan sinergi, koordinasi, serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan KPU Kota Kediri. Dengan evaluasi berkala dan perencanaan yang matang, KPU Kota Kediri terus memperkuat kinerja kelembagaan dalam mendukung kelancaran seluruh tahapan pemilu dan pemilihan. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Apel Pagi, Sampaikan Hasil Rapat Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2025

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Apel Pagi pada Senin (14/7) di halaman kantor KPU Kota Kediri. Apel dipimpin oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nia Sari, yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Nia Sari menyampaikan bahwa KPU Kota Kediri telah melaksanakan serta mengikuti Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Rapat pleno tersebut dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kota hingga ke tingkat provinsi. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Pelaksanaan PDPB Triwulan II ini adalah bagian penting dari upaya KPU untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir dan akurat. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran dalam proses ini,” ujar Nia Sari dalam sambutannya. Apel pagi ini turut diikuti oleh para Komisioner, Kepala Subbagian (Kasubbag), serta seluruh staf Sekretariat KPU Kota Kediri. Kegiatan apel rutin ini juga menjadi ajang konsolidasi dan penyampaian informasi penting terkait agenda kerja KPU Kota Kediri. Dengan pelaksanaan apel pagi dan penyampaian hasil PDPB ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kota Kediri dapat terus menjaga sinergi, komitmen, dan profesionalisme dalam menyukseskan tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang. wsw