Berita Terkini

TEGASKAN DISIPLIN DAN KEKOMPAKAN, SEKRETARIS KPU KOTA KEDIRI PIMPIN APEL PAGI HARI SENIN

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Apel Pagi pada Senin (30/6), yang dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto, selaku pembina apel. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor KPU Kota Kediri ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, para Kepala Subbagian, serta seluruh Staf Sekretariat. Dalam amanatnya, Fany Wijayanto menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan kedisiplinan serta kekompakan di lingkungan kerja. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran sekretariat untuk senantiasa menjaga kesehatan sebagai modal utama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan. Lebih lanjut, Fany mengimbau agar seluruh pegawai KPU Kota Kediri selalu menjaga marwah dan integritas lembaga, tidak hanya di lingkungan kantor, tetapi juga di tengah masyarakat. “Kita adalah representasi lembaga. Di manapun kita berada, marwah KPU harus kita jaga bersama,” tegasnya. Apel pagi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan internal serta penguatan soliditas organisasi dalam menghadapi berbagai agenda kepemiluan ke depan. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-3 dan Perencanaan Kegiatan Minggu ke-4 Bulan Juni 2025

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-3 dan Perencanaan Kegiatan Minggu ke-4 Bulan Juni Tahun 2025 pada Senin (23/6). Rapat ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap minggu dan diikuti oleh para Komisioner, Sekretaris, para Kepala Subbagian (Kasubbag), serta seluruh staf Sekretariat KPU Kota Kediri. Dalam rapat tersebut, masing-masing sub bagian menyampaikan laporan evaluasi kegiatan pada minggu ke-3 Juni 2025, yang mencatat sebanyak 23 kegiatan berhasil terlaksana dengan baik. Evaluasi ini mencakup berbagai bidang kerja di lingkungan KPU Kota Kediri dan menjadi dasar penyusunan agenda kegiatan minggu berikutnya. Untuk perencanaan kegiatan pada minggu ke-4 Juni 2025, direncanakan akan dilaksanakan 16 kegiatan, yang terbagi sebagai berikut: Sub Bagian Teknis dan Hukum: 4 kegiatan Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL): 5 kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin): 4 kegiatan Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM (Parmas dan SDM): 3 kegiatan Rapat pleno ini menjadi forum penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan program kerja serta memastikan koordinasi antar-subbagian berjalan efektif demi kelancaran tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. wsw

Apel Pagi KPU Kota Kediri: Sekretaris Tekankan Pentingnya Respons Cepat terhadap Instruksi Pusat maupun Provinsi

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan apel pagi pada Senin (23/6) yang diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat. Apel rutin ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto, selaku pembina apel. Dalam amanatnya, Fany Wijayanto menekankan pentingnya tanggung jawab dan kecepatan dalam bekerja, terutama dalam menindaklanjuti setiap instruksi yang diterbitkan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur. Ia mengingatkan bahwa instruksi dari pusat dan provinsi harus segera direspons, bahkan jika datang di luar jam kerja. "Mari bekerja dengan tanggap, sigap, dan penuh tanggung jawab," tegasnya di hadapan seluruh peserta apel. Fany juga memberikan penekanan kepada seluruh Kepala Subbagian (Kasubbag) dan Staf Sekretariat KPU Kota Kediri untuk meningkatkan kedisiplinan dan memperkuat koordinasi lintas bagian guna memastikan tidak ada lagi keterlambatan dalam penindaklanjutan instruksi yang bersifat strategis maupun teknis. Turut hadir dalam apel pagi ini para Komisioner KPU Kota Kediri, para Kasubbag, serta seluruh staf sekretariat. Apel ditutup dengan seruan untuk menjaga kekompakan dan meningkatkan semangat kerja demi suksesnya pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. wsw

KPU Kota Kediri Bahas PKPU Nomor 12 Tahun 2023 dalam Agenda Rutin Bedah PKPU

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali menggelar kegiatan rutin “Bedah PKPU” pada Rabu (18/6), dengan mengupas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Kediri ini diikuti oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat, serta digawangi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Agenda “Bedah PKPU” telah dijadwalkan secara rutin setiap dua minggu sekali sebagai bentuk penguatan pemahaman regulasi bagi seluruh jajaran internal KPU. Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu agenda yang telah disepakati dalam Pleno Perencanaan Kegiatan mingguan. Oleh karena itu, Reza menegaskan pentingnya keikutsertaan aktif dari seluruh Komisioner dan staf Sekretariat dalam kegiatan tersebut. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Murofik, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 12 Tahun 2023 merupakan hasil dari proses penyempurnaan regulasi yang telah mengalami empat kali perubahan sejak PKPU Nomor 8 Tahun 2019. “Perubahan pertama terjadi melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020, kemudian disusul oleh PKPU Nomor 21 Tahun 2020, PKPU Nomor 4 Tahun 2021, dan PKPU Nomor 5 Tahun 2022,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nia Sari, turut menambahkan bahwa PKPU 12 Tahun 2023 juga mengatur tentang kewenangan KPU dalam penetapan dan pemberhentian Ketua KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) mengenai susunan dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota. Agenda “Bedah PKPU” akan berlanjut pada pertemuan berikutnya dengan fokus pembahasan pada Pasal 30 PKPU 12 Tahun 2023 yang mengatur mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota. wsw

KPU KOTA KEDIRI BERKOORDINASI DENGAN BAWASLU KOTA KEDIRI TERKAIT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri dalam hal ini Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi bersama dengan Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas berkoordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di Kantor KPU Kota Kediri pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025. Koordinasi tersebut merupakan tindaklanjut dariPKPU Nomor 1 Tahun 2025 pasal 6 ayat 1 poin huruf d, dalam penyelenggaraan PDPB KPU bertugas melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU. Nia Sari, selaku Komisioner KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data serta dalam rangka menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Suhartono selaku Komisioner Bawaslu Kota Kediri juga menambahkan bahwa pentingnya antara KPU dan Bawaslu saling berkoordinasi untuk penyusunan PDPB khususnya sesuai PKPU 1 Tahun 2025, KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PDPB setiap 3 (tiga) bulan sekali. DN

KPU Kota Kediri Laksanakan Pembinaan Internal dalam Rangka Penguatan SDM dan Optimalisasi Koordinasi Kelembagaan

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan kegiatan pembinaan internal pada hari Selasa, 17 Juni 2025 bertempat di Ruang RPP Kilisuci. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan koordinasi kelembagaan, serta sebagai upaya evaluasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh jajaran sekretariat, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menekankan bahwa pembinaan ini bukan sekadar kegiatan teknis administratif, namun juga sebagai sarana refleksi, pembentukan integritas, serta penguatan kerja sama antar divisi yang saling berkaitan. Seluruh jajaran diharapkan dapat menjaga disiplin, adaptif terhadap lingkungan kerja, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subbagian Parmas dan SDM menyampaikan sejumlah hal penting, di antaranya penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan dan triwulanan bagi CPNS dan PPPK, mekanisme pelaporan kinerja harian secara daring, serta pembaruan data kepegawaian melalui SIMPEG. Sementara itu, Kepala Subbagian Teknis dan Hukum menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dasar kelembagaan, seperti PKPU Nomor 8 Tahun 2019, PKPU Nomor 2 Tahun 2021, serta PKPU Nomor 14 Tahun 2020 berikut perubahannya. Adapun dari sisi pendukung teknis, Kepala Subbagian Keuangan, Logistik, dan Umum menyampaikan progres pemenuhan sarana kerja, serta menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pegawai dalam pelaksanaan apel, kegiatan kelembagaan, serta penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan Pilkada 2024. Kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari langkah strategis KPU Kota Kediri dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. wsw