Berita Terkini

BEDAH PKPU 1 TAHUN 2025, KPU KOTA KEDIRI TIDAK SENDIRI, PDPB MEMERLUKAN KETERLIBATAN DINAS/INSTANSI DAN MASYARAKAT

kota-kediri.kpu.go.id - Rabu (4/6) KPU Kota Kediri kembali menggelar "Bedah PKPU" sebagai kegiatan lanjutan dari minggu sebelumnya. Kali ini pembahasan dimulai dari pasal 9 BAB III PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bedah PKPU merupakan kegiatan yang digawangi oleh divisi Hukum dan Pengawasan dan merupakan program rutin dari divisi tersebut yang disepakati dalam Rapat Pleno Evaluasi dan Perencanaan Kegiatan Mingguan KPU Kota Kediri. Imam Murofik dalam penjelasannya mengenai PDPB sesuai dengan Pasal 9 bahwa KPU penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang. " KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali; KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali; dan KPU paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. Dan PDPB tidak dilaksanakan pada saat Tahapan Pemilu dan Pemilihan maupun Pemilu dan Pemilihan Ulang." terangnya. Ditambahkan oleh Nia Sari divisi Perencanaan Data dan Informasi, bahwa PDPB ini tidak bisa dilaksanakan oleh KPU sendiri, akan tetapi harus bekerjasama atau berkoordinasi dengan dinas/Instansi lain seperti Dispendukcapil, TNI/POLRI, Pemerintahan Tingkat Kecamatan, Kelurahan bahkan RT/RW. "Selain dinas/instansi kita juga memerlukan kerjasama dari masyarakat Kediri dalam memutakhirkan Data Pemilih secara berkelanjutan ini. masyarakat bisa melaporkan perubahan data diri baik melalui Dispendukcapil ataupun melalui KPU misalnya memasuki usia 17 tahun, sudah menikah, pindah domisili dan sebagainya," papar Nia Sari. "Keterbatasan anggaran bukan menjadi penghalang tentunya, kita bisa menyebarluaskan informasi mengenai PDPB ini melalui grup grup wa, media sosial yang tidak berbayar tapi jangkauannya luas," imbuhnya. Dijelaskan pula bahwa selama ini memang KPU Kota Kediri telah berkoordinasi dengan berbagai dinas/instansi seperti Dispendukcapi dan TNI/POLRI dalam proses pemutakhiran Data Pemilih ini sehingga harapannya setelah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota usai, koordinasi ini dapat berjalan kembali seperti sebelumnya. Pada Bedah PKPU 1 Tahun 2025 kali ini dilakukan pembahasan sampai pasal terakhir dan lampiran VIII yaitu formulir yang harus dipersiapkan oleh KPU Kota Kediri apabila ada masyarakat yang datang langsung ke Kantor KPU Kota Kediri dalam memberikan tanggapannya mengenai PDPB. Reza Cristian Ketua KPU Kota Kediri meminta agar Sekretariat terutama front desk siap menerima tanggapan masyarakat mengenai PDPB ini, juga kepada operator Aplikasi SIDALIH untuk bersiap. nh    

Tanamkan Nilai Pancasila, KPU Kota Kediri Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 pada Senin (02/06).  Dimulai pukul 07.00 WIB, upacara diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kota Kediri. Adanya Peringatan Hari Lahir Pancasila ini diharapkan agar kita terus bergotong royong, menjaga persatuan, menghargai perbedaan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan. far

SOFI BAGIKAN PENGALAMAN DI KEGIATAN REVIU PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILU DAN TAHAPAN

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri dalam hal ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Adib Zaimatu Sofi dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaran Pemulu dan Hukum Arifi Suryawan hadir pada kegiatan Berbagi Pengalaman dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan  yang diselenggarakan oleh KPU Jatim. Kegiatan ini bertempat di Aula Lt. 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3, Surabaya pada Selasa (27/5). Aang Kunaifi Ketua KPU Jatim menyampaikan bahwa pengalaman para penyelenggara yang selama Pemilu dan Pemilihan dapat dijadikan sebagai sumber informasi dalam mengidentifikasi permasalahan. Pada kesempatan tersebut masing-masing Kab/Kota memaparkan pengalaman selama tahapan pemilihan dan pemilu. Adib Zaimatu Sofi membagikan pengalaman terkait fokus tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Permasalahan diantaranya adalah ada beberapa pemilih lansia yang belum mempunyai KTP-el di TPS Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren, adanya pemilih pindah domisili akan tetapi KTP masih yang lama, beberapa pemilih di Kelurahan Mojoroto TPS 11, 12, 13 akibat dampak pembebasan lahan pembangunan jalan tol bandara dhoho karena harus pindah rumah banyak KTP nya hilang/terlewat/tertinggal. Turut hadir peserta dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari 19 KPU Kabupaten/Kota peserta gelombang 2.sis

NIA SARI UCAPKAN SELAMAT KEPADA 7 ORANG PPPK BARU

KPU Kota Kediri melaksanakan Apel Pagi pada (26/5) dengan pembina apel Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nia Sari. Nia Sari dalam amanatnya menyampaikan agar seluruh pegawai senantiasa menjaga kesehatan untuk dapat menunjang kinerja sehari-hari. Juga mengucapkan selamat kepada 7 orang yang telah diangkat menjadi PPPK, "Saya ucapkan selamat, harapannya agar dapat meningkatkan kinerja masing-masing", tuturnya. Turut hadir dalam apel hari ini Komisioner, Sekretaris, Kasubbag serta Staf Sekretariat KPU Kota Kediri. far

MANTAPKAN PEMAHAMAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN, KPU KOTA KEDIRI GELAR BEDAH PKPU 1 TAHUN 2025

KPU Kota Kediri dengan konsep diskusi menggelar Kegiatan Sinau Bareng Bedah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 pada Rabu (21/5).  Reza Cristian Ketua KPU Kota Kediri membuka kegiatan menyampaikan bahwa Sinau Bareng ini adalah agenda kegiatan rutin yang akan dilaksanakan setiap seminggu sekali. Tujuannya adalah agar Semua warga KPU Kota Kediri memahami Regulasi yang ditetapkan oleh KPU. Fasilitator Sinau Bareng adalah divisi Hukum dan Pengawasan Imam Murofik, dimasa dilakukan pembahsan Pasal per Pasal. “ Perlu diketahui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan Pasal 1 adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri dengan mengutamakan prinsip prinsip pada pasal 2 yaitu : a. komprehensif; b.inklusif; c. akurat; d. mutakhir; e. terbuka; f. responsif; g. partisipatif; h. akuntabel; i. pelindungan data pribadi; dan j. aksesibel,” terang Imam Ditambahkan oleh Nia sari bahwa titik nol PDPB adalah DPT Pilkada 2024 yaitu 222.265 yang akan terus diperbaharui. “PDPB saat ini menggunakan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) yang dikelola oleh KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI” imbuh Nia Sari. “Tugas dan kewajiban KPU Kab/Kota PDPB sesuai dengan Pasal 8 antara lain a.menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; b. menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB; c. melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota; d. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota; dan e. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB kabupaten/kota,” lanjut divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri. Pembahasan PKPU 1 Tahun 2025 akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya dengan fokus dimulai pada BAB III pasal 9. nels

PENGUMUMAN LELANG

KPU Kota Kediri akan melaksanakan Lelang Noneksekusi wajib Barang Milik Negara berupa barang habis pakai eks Pemilihan Umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Informasi Selengkapnya silakan download disini