Berita Terkini

KPU Kota Kediri Bahas Mekanisme PAW dalam Kegiatan Sinau Bareng

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan Sinau Bareng dengan tema Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian. Dalam sambutannya, Reza berharap seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh mekanisme dan dasar hukum terkait proses PAW. “Pemahaman ini penting agar seluruh jajaran, baik Komisioner maupun Sekretariat, memiliki persepsi dan prosedur yang sama dalam menghadapi proses PAW,” ujarnya. Sebagai narasumber utama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kediri, Adib Zaimatu Sofi, menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama dilakukannya PAW, yaitu karena anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri (baik atas permintaan sendiri maupun karena ditetapkan sebagai calon kepala daerah), serta diberhentikan. Adib juga menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan PAW merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 6 Tahun 2017. “Setelah KPU menerima surat permintaan calon pengganti dari DPRD Kota Kediri, KPU wajib melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen calon PAW. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilu, SK Penetapan Calon Terpilih, serta dokumen pendukung lainnya. Kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap informasi tertulis dari masyarakat, jika ada,” terang Adib. Lebih lanjut, Adib menambahkan bahwa KPU Kota Kediri wajib memberikan surat jawaban kepada DPRD Kota Kediri paling lambat lima hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya internalisasi dan peningkatan kapasitas jajaran KPU Kota Kediri dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dan menjaga integritas proses demokrasi. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Rapat Pleno Evaluasi dan Perencanaan Kegiatan Mingguan

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-4 dan Perencanaan Kegiatan Minggu ke-5 Bulan Agustus Tahun 2025 pada Senin, 25 Agustus 2025. Rapat yang merupakan agenda rutin mingguan ini diikuti oleh seluruh Komisioner, Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Staf Sekretariat KPU Kota Kediri. Dalam rapat evaluasi, masing-masing sub bagian menyampaikan laporan capaian kegiatan pada minggu ke-4 bulan Agustus. Tercatat sebanyak 17 kegiatan telah berhasil dilaksanakan dengan baik, menunjukkan kinerja dan koordinasi yang optimal antar bagian. Sementara itu, untuk minggu ke-5 bulan Agustus 2025, direncanakan akan ada 19 kegiatan yang akan dilaksanakan. Rinciannya sebagai berikut: Sub Bagian Teknis dan Hukum merencanakan 5 kegiatan, Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) sebanyak 4 kegiatan, Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) 5 kegiatan, serta Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) sebanyak 5 kegiatan. Rapat ini menjadi forum penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan KPU berjalan sesuai dengan rencana dan prinsip efektivitas serta akuntabilitas. wsw

KPU Kota Kediri Gelar Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Asas Pemilu

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 25 Agustus 2025. Apel yang berlangsung di lingkungan kantor KPU Kota Kediri tersebut dipimpin oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Murofik, yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Imam Murofik menegaskan bahwa KPU memiliki peran strategis sebagai motor penggerak suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ia menekankan pentingnya seluruh jajaran KPU untuk selalu berpedoman pada asas-asas Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. “Integritas adalah fondasi utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Tanpa integritas, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya di hadapan para peserta apel. Apel pagi ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kota Kediri, termasuk para Komisioner, Kepala Subbagian (Kasubbag), serta staf Sekretariat KPU. Kegiatan apel rutin ini juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat kerja dan koordinasi menjelang tahapan-tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang. wsw

KPU Kota Kediri Hadiri Launching Buku Pilkada Kabupaten Kediri 2024

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adib Zaimatu Sofi, menghadiri acara Launching Buku Pilkada Kabupaten Kediri yang berjudul “Mengawal Suara Rakyat (Dinamika dan Proses Pilkada Kabupaten Kediri 2024)”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Auditorium Gedung SBSN UIN Syekh Wasil Kediri. Peluncuran buku ini merupakan hasil kolaborasi antara KPU Kabupaten Kediri dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Syekh Wasil Kediri. Kehadiran KPU Kota Kediri dalam acara tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penguatan literasi demokrasi serta kolaborasi kelembagaan di wilayah Kediri. Buku ini sendiri mendokumentasikan dinamika, proses, serta tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kediri tahun 2024, sebagai upaya reflektif sekaligus edukatif bagi masyarakat. Acara ini turut dihadiri oleh akademisi, mahasiswa, penyelenggara pemilu, serta pegiat demokrasi di wilayah Kediri, yang secara bersama-sama mendorong peningkatan partisipasi dan pemahaman publik terhadap proses demokrasi lokal. wsw

Konsisten dan Terencana, KPU Kota Kediri Gelar Rapat Evaluasi dan Perencanaan Rutin Mingguan

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu ke-3 dan Perencanaan Kegiatan Minggu ke-4 Bulan Agustus Tahun 2025 pada hari Selasa (19/8). Rapat ini merupakan agenda rutin mingguan yang diikuti oleh para Komisioner, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, dan Staf Sekretariat KPU Kota Kediri. Dalam rapat tersebut, masing-masing sub bagian memaparkan laporan kegiatan yang telah terlaksana selama minggu ke-3 bulan Agustus. Tercatat sebanyak 19 kegiatan berhasil dilaksanakan dengan baik oleh seluruh bagian. Selain evaluasi, rapat ini juga menjadi forum untuk menyusun perencanaan kegiatan minggu ke-4 bulan Agustus 2025, yang direncanakan sebanyak 16 kegiatan. Rinciannya adalah sebagai berikut: Sub Bagian Teknis dan Hukum: 4 kegiatan Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL): 4 kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin): 4 kegiatan Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM (Parmas dan SDM): 4 kegiatan Rapat pleno ditutup dengan arahan dari para Komisioner terkait penguatan koordinasi internal, serta kesiapan menghadapi agenda-agenda strategis KPU dalam waktu dekat. wsw

KPU Kota Kediri Peringati Kemerdekaan RI ke 80, Nia Sari Jadi Inspektur Upacara

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman kantor KPU Kota Kediri, pada Sabtu pagi (17/8). Upacara ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai KPU Kota Kediri dengan penuh khidmat dan semangat nasionalisme. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, upacara kali ini dipimpin oleh Nia Sari, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Kediri, yang bertindak sebagai inspektur upacara menggantikan Ketua KPU Kota Kediri yang menghadiri undangan resmi Pemerintah Kota Kediri untuk mengikuti upacara peringatan di Stadion Brawijaya. Dalam amanatnya, Nia Sari menyampaikan pesan reflektif dan penuh semangat perjuangan kepada seluruh peserta upacara. Ia mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai momentum memperkuat tekad dan komitmen dalam menjalankan tugas-tugas di KPU demi tegaknya demokrasi di Indonesia. “Hari ini, 17 Agustus 2025, kita berkumpul di halaman kantor kita tercinta untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 80 tahun adalah usia yang penuh makna bagi sebuah bangsa, dan sekaligus momentum bagi kita untuk melakukan refleksi, sejauh mana kita telah mengisi kemerdekaan yang diwariskan dengan darah, air mata, dan pengorbanan para pahlawan bangsa,” ujar Nia dalam pidatonya. Mengusung tema nasional “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” Nia menekankan bahwa tema ini sangat relevan dengan peran dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ia menyampaikan empat pesan utama yang menjadi penjabaran dari tema tersebut: Bersatu, sebagai fondasi dalam menghadapi kompleksitas tahapan pemilu. Berdaulat, dengan menjaga integritas suara rakyat dalam setiap proses pemilu. Rakyat Sejahtera, melalui kontribusi KPU dalam melahirkan pemimpin berkualitas. Indonesia Maju, lewat demokrasi yang sehat, transparan, dan berintegritas. Nia juga menekankan bahwa seluruh pegawai KPU adalah bagian dari pejuang demokrasi masa kini. “Kita bukan lagi pejuang yang mengangkat senjata, tetapi kita adalah pejuang demokrasi. Medan perjuangan kita adalah meja kerja, rapat koordinasi, formulir, aplikasi, logistik, hingga TPS di seluruh pelosok negeri. Senjata kita adalah integritas, disiplin, dan loyalitas,” tegasnya. Upacara berlangsung dengan tertib dan penuh makna, diakhiri dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Dengan semangat kemerdekaan, KPU Kota Kediri berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik, meningkatkan profesionalitas, dan memperkuat peran dalam mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas demi masa depan demokrasi Indonesia. wsw