Berita Terkini

KPU Kota Kediri Bahas Mekanisme PAW dalam Kegiatan Sinau Bareng

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan Sinau Bareng dengan tema Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian. Dalam sambutannya, Reza berharap seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh mekanisme dan dasar hukum terkait proses PAW. “Pemahaman ini penting agar seluruh jajaran, baik Komisioner maupun Sekretariat, memiliki persepsi dan prosedur yang sama dalam menghadapi proses PAW,” ujarnya.

Sebagai narasumber utama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kediri, Adib Zaimatu Sofi, menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama dilakukannya PAW, yaitu karena anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri (baik atas permintaan sendiri maupun karena ditetapkan sebagai calon kepala daerah), serta diberhentikan.

Adib juga menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan PAW merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 6 Tahun 2017.

“Setelah KPU menerima surat permintaan calon pengganti dari DPRD Kota Kediri, KPU wajib melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen calon PAW. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilu, SK Penetapan Calon Terpilih, serta dokumen pendukung lainnya. Kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap informasi tertulis dari masyarakat, jika ada,” terang Adib.

Lebih lanjut, Adib menambahkan bahwa KPU Kota Kediri wajib memberikan surat jawaban kepada DPRD Kota Kediri paling lambat lima hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya internalisasi dan peningkatan kapasitas jajaran KPU Kota Kediri dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dan menjaga integritas proses demokrasi. wsw

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali