Berita Terkini

KPU Kota Kediri Gelar Sinau Bareng PKPU No 6 Tahun 2022 Bersama Bawaslu Kota Kediri

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) -- KPU Kota Kediri menggelar agenda rutin kegiatan Sinau Bareng pada Rabu (10/9). Tema yang diangkat dalam Sinau Bareng kali ini adalah mengenai Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dengan berdasarkan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Berbeda dengan Sinau Bareng sebelumnya, KPU Kota Kediri menghadirkan Komisioner Bawaslu Kota kediri dengan harapan akan mendapatkan perspektif berbeda dalam diskusi.

“Sesuai dengan Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022, bahwa dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilihan Umum harus memenuhi prinsip antara lain: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” terang Imam Murofik, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Hukum dan Pengawasan.

Ditambahkan oleh Nia Sari, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Rendatin KPU Kota Kediri, tantangan bagi KPU Kota Kediri dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilu yang akan datang adalah terpenuhinya prinsip kesetaraan nilai suara dan proporsionalitas apabila jumlah penduduk di Kota Kediri mengalami kenaikan yang cukup signifikan. “Jika Kota Kediri harus memecah 1 kecamatan menjadi 2 Daerah Pemilihan terutama wilayah Kecamatan Pesantren, akan kesulitan karena ada 1 kelurahan tidak dalam cakupan wilayah yang sama atau terpisah, sehingga tentu saja dalam melakukan pemecahan Daerah Pemilihan perlu memperhatikan hal tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nia Sari menjelaskan bahwa Data Kependudukan adalah data yang bergerak dan terus diperbaharui, sehingga acuan yang akan dipakai ketika akan melakukan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi adalah Data Agregat Kependudukan yang terakhir perkiraan akhir tahun 2027 jika Pemilu dilaksanakan di tahun 2029. Sebagai tambahan informasi, DAK Kota Kediri yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri per 31 Agustus 2025 sebesar 301.698 jiwa. 

Sinau Bareng hari ini diakhiri pembahasannya pada Pasal 12 PKPU Nomor 6 tahun 2022 dan akan dilanjutkan Kembali pada agenda Sinau Bareng yang akan datang. wsw

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali