
KPU Kota Kediri Ikuti FGD Keterbukaan Informasi Publik yang Diselenggarakan KPU RI
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Dalam rangka memperkuat penerapan prinsip keterbukaan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema "Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU" yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada hari Selasa, 23 September 2025. FGD ini menghadirkan dua narasumber utama yang membahas pentingnya pengelolaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu.
Acara yang diadakan melalui platform daring ini diikuti oleh seluruh KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, termasuk KPU Kota Kediri. FGD ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman serta meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan memberikan akses informasi kepada publik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara dibuka oleh August Mellaz, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, yang menyampaikan pentingnya seluruh divisi di KPU untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi, tidak hanya yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Mellaz juga menekankan pentingnya melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dibuka, agar tidak merugikan atau membahayakan kepentingan publik.
Selanjutnya, Iffa Rosita, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, menyoroti pentingnya kekuatan kelembagaan KPU yang bergantung pada kinerja tim. Ia juga menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi harus dijalankan dengan konsisten, sehingga KPU dapat menjadi lembaga yang lebih transparan dan akuntabel.
HM. Eberta Kawima, Deputi Teknis KPU, memberikan penjelasan terkait uji konsekuensi yang perlu dilakukan untuk memastikan apakah informasi yang diminta dapat dibuka untuk publik atau tidak, mengingat adanya potensi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.
Dalam sesi materi pertama, Handoko Agung Saputro, Komisioner Komisi Informasi Pusat, membahas struktur kelembagaan PPID di lingkungan KPU yang diatur dalam PKPU 22/2023. Ia menyoroti bahwa meskipun struktur kelembagaan tersebut sudah cukup baik, masih ada kebutuhan untuk memperjelas batasan kewenangan antara PPID dan PPID Pelaksana agar pengujian konsekuensi dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Handoko juga menjelaskan mekanisme pengujian konsekuensi yang diatur dalam UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik). Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang diminta tidak akan menimbulkan risiko atau dampak negatif, serta untuk melindungi kepentingan tertentu yang dilindungi oleh undang-undang.
Dalam materi kedua, Arbain, Direktur Tera Indonesia Consulting, menjelaskan kategori informasi yang dapat dibuka untuk publik, serta informasi yang dapat dikecualikan berdasarkan pengujian konsekuensi. Arbain menggarisbawahi pentingnya pengujian konsekuensi yang dilakukan dengan cermat, baik dalam kategori dikecualikan secara absolut maupun dikecualikan dengan pengujian konsekuensi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tetap transparan tanpa mengorbankan kepentingan tertentu.
Di akhir acara, seluruh peserta FGD, termasuk perwakilan dari KPU Kota Kediri, diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya mengenai hal-hal teknis terkait implementasi keterbukaan informasi di lembaga mereka masing-masing. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas KPU Kota Kediri dalam pengelolaan informasi publik serta mendukung terciptanya pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya. wsw