Berita Terkini

Perkuat Tata Kerja, KPU Kota Kediri Bahas Pasal Krusial PKPU 12 Tahun 2023

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali menggelar kegiatan Bedah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (16/7) bertempat di Ruang RPP KPU Kota Kediri, dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri.

Kegiatan yang dirancang oleh Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum ini merupakan lanjutan dari bedah regulasi sebelumnya, dengan fokus pembahasan kali ini mencakup Pasal 36 hingga Pasal 64. Bedah PKPU dipimpin langsung oleh Imam Murofik, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri.

Dalam pemaparannya, Imam Murofik menegaskan bahwa KPU Kota Kediri telah melaksanakan ketentuan dalam PKPU 12 Tahun 2023, salah satunya dengan rutin menyelenggarakan Rapat Pleno mingguan sebagaimana diamanatkan Pasal 63 ayat (4).

“KPU Kota Kediri rutin melakukan Rapat Pleno Evaluasi dan Perencanaan Kegiatan Mingguan satu kali setiap minggu yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Sekretariat,” jelas Imam Murofik.

Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, juga menyoroti pentingnya pelaporan kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Ia menyampaikan bahwa KPU Kota Kediri berkewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban kegiatan kepada KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI. Sementara itu, untuk laporan pertanggungjawaban anggaran, tembusan laporan disampaikan kepada Pemerintah Daerah selaku pihak pemberi hibah.

Bedah PKPU ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan pemahaman regulasi di lingkungan internal KPU Kota Kediri. Pembahasan Pasal 65 dan seterusnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada pertemuan Bedah PKPU berikutnya. wsw

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali