10 HARI PERTAMA COKLIT, KPU KOTA KEDIRI CAPAI 40%
kota-kediri.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan kegiatan Rapat bersama PPK dan PPS se Kota Kediri dalam rangka laporan progres 10 hari pertama masa kerja pantarlih diruang RPP KPU Kota Kediri, Selasa (22/02/2023).
Kegiatan tersebut diadakan guna mengetahui progres kinerja Pantarlih di Kota Kediri. Peserta Rapat yaitu PPK sebanyak 15 orang dari seluruh kecamatan di Kota Kediri, ketua PPS sebanyak 46 orang se Kota Kediri, disamping itu rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nia Sari, dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, Anisaa Dyah K.
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, menekankan kepada PPK dan PPS untuk saling menjaga kesolidan sesama anggota dan menjaga kesehatan dalam melaksanakan serta menjalan tugas tahapan pemilu pemilihan serentak tahun 2024.
“Saya menekankan kepada teman-teman PPK dan PPS untuk menjaga kesolidan sesama anggota dan saling berkomunikasi dengan baik dalam menyelesaikan masalah dan menuntaskan pekerjaan. Tidak lupa temen-temen juga harus menjaga kesehatan badan karena tahapan sudah berjalan dengan padat” Tegas Ibu Puspo sapaan akrabnya.
Ibu Puspo melanjutkan bahwa setelah PPS dilantik langsung dihadapkan pada pekerjaan tahapan yaitu rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), pelaksanaan pemutakhitan data pemilih (mutarlih), hingga dilibatkan dalam verifikasi faktual DPD disejumlah kelurahan se kota Kediri.
“Forum ini silakan dijadikan tempat untuk sharing masalah dilapangan saat mutarlih maupun verfak DPD. Pak Nasrudin nanti akan memberikan penegasan-penegasan terkait coklit, dan Bu Nia Sari akan memberikan masukan terkait pelaksanaan Verfak DPD,” lanjut Bu Puspo.
Sementara, Divisi perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Nasrudin menyampaikan kembali terkait tugas-tugas PPK dan PPS dalam mengawal pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih.
Setiap hari PPS harus memantau perkembangan pelaksanaan Coklit, menghimpun data dan kendala-kendala yang dialami oleh petugas Pantarlih serta memberikan solusi agar perlaksanaan coklit bisa berjalan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan ini Nasrudin juga menyampaikan format laporan yang harus disiapkan oleh Pantarlih, PPS dan PPK sehingga proses pelaksanaan coklit bisa terpantau perkembangannya secara rutin dan valid.
Nasrudin menegaskan tugas dari Pantarlih tidak lain hanya untuk mencocokkan data pribadi agar bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, dengan menunjukkan KK dan KTP saja.
“untuk e-coklit, secara nasional masih mengalami gangguan server, tidak bisa akses, atau error, maka pantarlih tetap memberikan laporan kegiatan menggunakan cara manual,” tegas Nasrudin.
Lanjut Nasrudin, bahwa Pantarlih wajib mencatat segala aktivitas proses Coklit sesuai dengan kondisi faktual dilapangan. Kegiatan-kegiatan mencatat proses secara faktual dilapangan diantaranya: mencatat jumlah KK yang dilakukan Coklit, mencatat jumlah Pemilih yang dilakukan Coklit berdasarkan formulir Model A-Daftar Pemilih, mencatat jumlah Pemilih baru yang ditambahkan kedalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih dan mencatat jumlah stiker yang ditempelkan.
”dari hasil laporan progres teman-teman PPS dan Pantarlih, progres pelaksanaan mutarlih di Kota Kediri sudah mencapai 40 %, saya ucapkan terimakasih kepada PPK PPS dan terutama kepada Pantarlih yang bekerja dengan baik,” tegas Nasrudin.
Disisi lain, ketua PPS Kelurahan Semampir, Lilik menyampaikan beberapa permasalahan coklit dan verfak DPD yang terjadi di Kelurahannya diantaranya kurang kooperatifnya warga pada saat ditemui pantarlih saat coklit, tidak mau rumahnya ditempeli stiker, serta tugas pokok dan fungsi anggota PPS dan sekretariat PPS.
Nasrudin menjelaskan bahwa terkait kurang kooperatif-nya warga saat coklit untuk diupayakan agar sekiranya menggunakan dan membangun komunikasi dengan baik, diantarkan langsung oleh PPS atau PPK atau tokoh Kelurahan.
Untuk warga yang tidak berkenan rumahnya ditempeli stiker, nasrudin menjelaskan bahwa Pantarlih cukup memberikan wawasan bahwa salah satu proses selesai dicoklit adalah dengan memberikan stiker.
Lanjut Nasrudin, tugas PPS memang beda dengan Sekretariat, PPS sifatnya melaksanakan intruksi serta kebijakan dari KPU, sedangkan sekretariat melaksanakan pekerjaan teknis dan pengelolaan keuangan kesekretariatan.
Sesuai Kep. KPU No. 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pantarlih merekap aktivitas proses Coklit setiap 10 hari sekali dan melaporkan serta meminta paraf kepada PPS dan Pantarlih mengisi setiap bagian dari buku kerja Pantarlih untuk dikumpulkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK. Amr