KPU Kota Kediri Ikuti Sosialisasi Coretax DJP untuk Optimalisasi Pelaporan Pajak ASN
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — Kamis (11/12), KPU Kota Kediri mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Coretax di lingkungan KPU Republik Indonesia yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama seluruh satuan kerja KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani, yang menekankan pentingnya pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan serta kewajiban untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak (Coretax) sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB.
Materi pertama disampaikan oleh Moh Lintang yang memandu peserta melakukan registrasi akun Coretax secara bertahap, mulai dari login melalui laman Coretax hingga pembuatan Permintaan Sertifikasi Elektronik atau Kode Otorisasi DJP.
Pada materi kedua, Didik Yandiawan memberikan penjelasan mengenai perpindahan sistem pelaporan dari DJP ke Coretax serta gambaran umum tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi PNS.
Melalui kegiatan ini, seluruh PNS, PPPK, dan CPNS di lingkungan KPU diwajibkan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data wajib pajak melalui sistem Coretax DJP. wsw