Berita Terkini

KPU Kota Kediri Gelar Sinau Bareng Bahas PKPU No. 8 Tahun 2019 dan Perubahannya

Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan “Sinau Bareng” dengan mengangkat tema Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2019 hingga perubahan terakhir dalam PKPU No. 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri.

Kegiatan ini merupakan inisiatif Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kediri, yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Pleno Evaluasi Kegiatan Minggu II Oktober dan Perencanaan Minggu III Oktober 2025. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 139/PK.01-BA/3571/2025.

Materi utama dalam kegiatan ini adalah pembahasan mendalam mengenai tata kerja dan mekanisme pengawasan di tubuh KPU, terutama menyangkut Pasal 95 tentang Laporan/Pengaduan. Dalam sesi tersebut, Imam Murofik selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa laporan/pengaduan dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan dilakukan oleh KPU maupun KPU Provinsi dengan menggali informasi dari berbagai pihak, memanggil pihak terkait, mengumpulkan bukti pendukung, serta berkoordinasi atau melibatkan Bawaslu dan pihak berwenang lainnya sesuai tingkatannya,” jelas Imam.

Selain itu, Imam juga menyoroti Pasal 98 ayat (3) yang mengatur sanksi atas pelanggaran oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Empat sanksi dimaksud meliputi: peringatan tertulis, peringatan keras tertulis, pemberhentian dari jabatan struktural seperti ketua, ketua divisi, atau koordinator wilayah, hingga pemberhentian sementara yang akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Diskusi ditutup pada Pasal 113, dan akan dilanjutkan pada sesi “Sinau Bareng” berikutnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kota Kediri dalam memperkuat pemahaman regulasi internal serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. wsw

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali