Sinau Bareng KPU Kediri: Kupas Tuntas Keputusan KPU 855/2025 tentang SPIP
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) -- KPU Kota Kediri menggelar kegiatan Sinau Bareng pada Rabu (19/11) dengan fokus pembahasan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dibuka oleh Roihatul Jannah, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, mewakili Ketua KPU Kota Kediri yang berhalangan hadir.
Dalam pemaparan materinya, Imam Murofik, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa pedoman teknis penyelenggaraan SPIP merupakan penjabaran dari PKPU Nomor 8 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa SPIP memiliki empat tujuan utama, yaitu menciptakan kegiatan yang efektif dan efisien, menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan, memastikan pengamanan aset negara, serta menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Penerapan SPIP secara efektif diharapkan dapat membangun tata pemerintahan yang baik, termasuk di KPU Kota Kediri,” jelas Imam Murofik.
Adib Zaimatu Sofi, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, turut menambahkan bahwa pelaporan penyelenggaraan SPIP selama ini memerlukan kartu kendali yang kemudian dihimpun dan dilaporkan melalui aplikasi E-SPIP yang telah terintegrasi dengan KPU.
Pembahasan pedoman teknis tersebut dihentikan pada Bab II dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dalam rangka memperdalam pemahaman serta memastikan implementasi SPIP berjalan optimal. wsw