
800 PARTARLIH KOTA KEDIRI DILANTIK SERENTAK HARI INI
kota-kediri.kpu.go.id - Bertempat di Balai kelurahan se-Kota Kediri, Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri hari ini (Minggu, 12/2) melalui Panitia Pemungutan Suara secara serentak malaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap 800 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 800 Pantarlih tersebut merupakan hasil seleksi berdasarkan restrukturisasi dan pemetaan TPS yang dilaksanakan oleh PPS bersama KPU Kota Kediri mulai 5 – 11 februari 2023.
Wahyudi Komisioner divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri menjelaskan terkait dengan rekruitmen Pantarlih sesuai dengan SK. KPU Nomor 476 Tahun 2022 diawali dengan pendaftaran Pantarlih pada tanggal 26 sampai 31 Januari 2023 di masing-masing kelurahan oleh PPS dan hasil seleksi Pantarlih diumumkan pada 3 februari 2023. Sebelum dilakukan penetapan yang jadwalnya tanggal 5 Februari 2023, KPU RI mengeluarkan SK Nomor 67 Tahun 2023 yang memerintahkan kepada KPU kabupaten Kota untuk melaksanakan restrukturisasi dan pemetaan TPS serta menunda penetapan Pantarlih yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 5 Februari menjadi 11 Februari 2023.
“Restrukturisasi dan Pemetaan TPS dilakukan guna mengalokasikan pemilih dari yang sebelumnya per TPS dikisaran 220 – 250 pemilih menjadi kisaran 270 – 280 pemilih per TPS, hal ini menjadikan rencana jumlah TPS di Kota Kediri berkurang 147, dari yang awalnya direncanakan 947 TPS menjadi 800 TPS” jelas Wahyudi.
Ditambahkan oleh Wahyudi bahwa Restrukturisasi dan pemetaan TPS tersebut berimplikasi terhadap jumlah Pantarlih dari 947 orang yang diumumkan terpilih, hanya 800 orang yang ditetapkan sebagai Pantarlih pasca Restrukturisasi dan pemetaan TPS. “Alhamdulillah hari ini sudah kita lantik semuanya dan sudah mulaih bekerja” ungkap Wahyudi.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, tugas Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) diantaranya membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih serta melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Adapun Masa kerja Pantarlih terhitung mulai 12 februari 2023 sampai dengan 11 April 2023. yud