Berita Terkini

Adaptasi CPNS dan PPPK Jadi Sorotan, KPU Kota Kediri Bahas Kinerja dan Disiplin ASN

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Sekretariat KPU Kota Kediri menggelar rapat staf pada Rabu, 9 Juli 2025 di Ruang RPP Kilisuci. Rapat ini dipimpin langsung oleh Bapak Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto. serta dihadiri oleh seluruh staf sekretariat, termasuk CPNS dan PPPK yang baru bergabung. Rapat yang semula direncanakan minggu depan ini dimajukan karena bersifat mendesak.

Sekretaris KPU Kota Kediri menyampaikan instruksi dari Sekjen KPU RI yang harus segera ditindaklanjuti dan dilaporkan ke KPU Provinsi. Beliau juga menekankan pentingnya adaptasi CPNS dengan lingkungan kerja di KPU Kab/Kota, mengingat kultur kerja KPU yang bersifat tim. CPNS diharapkan mampu bekerja sama, aktif bertanya, dan cepat belajar mengenai tugas serta karakteristik wilayah Kota Kediri.

Bagi PPPK, Sekretaris KPU menegaskan bahwa pasca pelantikan, kinerja akan dinilai secara objektif oleh SDM. Disiplin dan keseriusan dalam menjalankan tugas sangat ditekankan, karena status PPPK bukan semata-mata penempatan formasi, melainkan hasil perjuangan lembaga. Perbedaan antara jabatan struktural dan jabatan fungsional harus dipahami untuk mencegah kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas.

Kasubbag Parmas dan SDM dalam arahannya mengingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan serta ketaatan dalam pemakaian atribut sesuai ketentuan yang telah disampaikan sebelumnya. Penekanan ini juga disampaikan kembali oleh Sekretaris KPU Kota Kediri dalam rangka mendukung peningkatan kinerja sekretariat.

Dalam sesi selanjutnya, Kasubbag Parmas dan SDM juga menyampaikan batas akhir penyusunan SKP Triwulan II hingga tanggal 10 Juli 2025. Bagi CPNS dan PPPK, penyesuaian SKP tahunan mengikuti bulan pengangkatan.

Kasubbag KUL juga menambahkan harapan agar CPNS proaktif dan cepat beradaptasi, terutama dalam kegiatan yang bersifat eksternal maupun internal. Koordinasi dengan sesama staf menjadi kunci kelancaran kegiatan sekretariat.

Sementara itu, Sekretaris KPU juga menyinggung penataan gudang dan meminta setiap Kasubbag untuk bertanggung jawab terhadap penyimpanan barang di lemari masing-masing yang akan diberi kode identifikasi untuk memudahkan pencarian dokumen.

Di akhir rapat, KUL menyampaikan informasi terbaru terkait Peraturan Presiden mengenai tunjangan anak PPPK yang dapat dihentikan apabila anak telah berusia di atas 21 tahun dan tidak sekolah, menikah, memiliki penghasilan sendiri, atau meninggal dunia—dengan dokumen pendukung masing-masing.

Terkait penggajian CPNS, disampaikan bahwa gaji pokok dan tunjangan makan dikelola oleh Pak Amruloh, sementara tunjangan kinerja ditangani oleh Bu Frida. Gaji pokok dan tunjangan diberikan setiap tanggal 1, sedangkan uang makan pada tanggal 2 setiap bulannya.

Rapat ditutup dengan harapan seluruh staf dapat terus meningkatkan kinerja dan menjaga profesionalitas dalam melayani masyarakat serta menyukseskan tugas-tugas kelembagaan di KPU Kota Kediri. wsw

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali