
BAHAS RANCANGAN PKPU PARMAS, KPU PROVINSI JATIM UNDANG KPU KAB/KOTA SE-JATIM
kota-kediri.kpu.go.id - Kediri (04/03) KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur mengadakan Rakor Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan. Hadir sebagai peserta KPU Kota Kediri yakni Moch wahyudi (Divisi Sosdilih Parmas-SDM) beserta Sub Koordinator Teknis Hupmas. Di buka oleh Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro tepat Jam 08.40 WIB, dalam pengarahannya, Gogot menyampaikan bahwa pembahasan rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Rapim KPU bersama KPU Provinsi Se-Indonesia untuk mereview dan memberi masukan atas Rancangan PKPU tersebut.
Sesi Paparan & diskusi berlangsung selama 2 Jam di pandu oleh Anny F Nisa dengan memberikan kesempatan pada KPU Kab/Kota menyampaikan paparan review PKPU Parmas. Kesempatan pertama tersebut diberikan kepada KPU Kota Blitar. Dalam masukannya Rangga menyampaikan diperlukan penyelarasan penggunaan beberapa istilah hukum yang ada di PKPU Parmas untuk Pemilu maupun PKPU Parmas Pemilihan. Tujuannya tentu saja agar ada kesamaan implementasi tata aturan pada dua jenis Pemilu tersebut.
Di akhir sesi Gogot C. Baskoro menyampaikan zoom meeting ini sebagai penanda Divisi Parmas mulai siap mengadapi Tahapan Pemilu 2024, oleh karenanya Kab/Kota dihimbau segala sesuatu yang diperlukan dalam menyambut tahapan ini dipersiapkan dari sekarang.