Berita Terkini

BEDAH PKPU 1 TAHUN 2025, KPU KOTA KEDIRI TIDAK SENDIRI, PDPB MEMERLUKAN KETERLIBATAN DINAS/INSTANSI DAN MASYARAKAT

kota-kediri.kpu.go.id - Rabu (4/6) KPU Kota Kediri kembali menggelar "Bedah PKPU" sebagai kegiatan lanjutan dari minggu sebelumnya. Kali ini pembahasan dimulai dari pasal 9 BAB III PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bedah PKPU merupakan kegiatan yang digawangi oleh divisi Hukum dan Pengawasan dan merupakan program rutin dari divisi tersebut yang disepakati dalam Rapat Pleno Evaluasi dan Perencanaan Kegiatan Mingguan KPU Kota Kediri.

Imam Murofik dalam penjelasannya mengenai PDPB sesuai dengan Pasal 9 bahwa KPU penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang. " KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali; KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali; dan KPU paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. Dan PDPB tidak dilaksanakan pada saat Tahapan Pemilu dan Pemilihan maupun Pemilu dan Pemilihan Ulang." terangnya.

Ditambahkan oleh Nia Sari divisi Perencanaan Data dan Informasi, bahwa PDPB ini tidak bisa dilaksanakan oleh KPU sendiri, akan tetapi harus bekerjasama atau berkoordinasi dengan dinas/Instansi lain seperti Dispendukcapil, TNI/POLRI, Pemerintahan Tingkat Kecamatan, Kelurahan bahkan RT/RW. "Selain dinas/instansi kita juga memerlukan kerjasama dari masyarakat Kediri dalam memutakhirkan Data Pemilih secara berkelanjutan ini. masyarakat bisa melaporkan perubahan data diri baik melalui Dispendukcapil ataupun melalui KPU misalnya memasuki usia 17 tahun, sudah menikah, pindah domisili dan sebagainya," papar Nia Sari. "Keterbatasan anggaran bukan menjadi penghalang tentunya, kita bisa menyebarluaskan informasi mengenai PDPB ini melalui grup grup wa, media sosial yang tidak berbayar tapi jangkauannya luas," imbuhnya. Dijelaskan pula bahwa selama ini memang KPU Kota Kediri telah berkoordinasi dengan berbagai dinas/instansi seperti Dispendukcapi dan TNI/POLRI dalam proses pemutakhiran Data Pemilih ini sehingga harapannya setelah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota usai, koordinasi ini dapat berjalan kembali seperti sebelumnya.

Pada Bedah PKPU 1 Tahun 2025 kali ini dilakukan pembahasan sampai pasal terakhir dan lampiran VIII yaitu formulir yang harus dipersiapkan oleh KPU Kota Kediri apabila ada masyarakat yang datang langsung ke Kantor KPU Kota Kediri dalam memberikan tanggapannya mengenai PDPB. Reza Cristian Ketua KPU Kota Kediri meminta agar Sekretariat terutama front desk siap menerima tanggapan masyarakat mengenai PDPB ini, juga kepada operator Aplikasi SIDALIH untuk bersiap. nh

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 451 kali