BONGKAR SUSPEND HINGGA CENTANG BIRU, KPU RI UNDANG FACEBOOK INDONESIA
KPU Kota Kediri – Menyadari pentingnya media sosial sebagai salah satu sarana menyampaikan informasi/ sosialisasi kepada masyarakat di berbagai lini, KPU RI perlu melakukan upgrade knowlegde kepada pada operator/admin media sosial di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di seluruh Indonesia. Terbagi menjadi 3 gelombang, KPU RI mengundang admin media sosial di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk mengikuti “Workshop Set Up Akun Facebook Lembaga Pemerintah†melalui media forum zoom meeting. KPU Kota Kediri terjadwal pada gelombang 1 yang dilaksanakan hari ini Selasa (9/11) bersama 182 KPU Kab/Kota yang lain.

Workshop dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra yang menyampaikan pentingnya media sosial dalam perhelatan akbar pemilu dan pemilihan 2024 nanti. “Berbekal dari pengalaman Pemilihan 2019 lalu, dimana KPU sebagai penyelenggara diserang habis habisan dengan berita hoaks, kita harus antisipasi pada pemilihan 2024 nanti. Caranya dengan menyebarluaskan berita/infromasi yang benar kepada masyarakat melalui media sosial yang kita punya,â€ujarnya. Ilham Saputra mengharapkan dengan adanya workshop dan menghadirkan narasumber yang kompeten dalam hal media sosial, operator media sosial di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota akan mendapatkan pengetahuan dalam pengelolaan media sosial serta mendapatkan solusi permasalahan yang dihadapi. “Saya berharap setelah acara ini, semua akun Facebook KPU terverifikasi (centang biru) ya.â€
Diskusi dan transfer knowledge dipandu oleh Reni (operator KPU RI) dengan narasumber dari facebook Indonesia Putu Yudha (Adit). Dalam paparannya, Adit (sapaan akrab dari Putu Yudha) menjelaskan bahwa Facebook sebagai salah satu media sosial yang sudah tidak asing lagi bagi seluruh kalangan masyarakat. Ditambahkan pula bahwa idealnya sebagai Lembaga Pemerintah mempunyai akun facebook resmi dalam bentuk Fanspage bukan akun personal. “Fanspage tidak dibatasi dalam menjaring follower sebanyak banyaknya dan berbagai fitur gratis yang bisa dimanfaatkan, apalagi KPU saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan 2024, tentu sangat mempermudah menyebarluaskan informasi melalui Fanspage ini,†terangnya.

Peserta sangat antusias mengikuti penjelasan dari Facebook Indonesia, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan seputar kendala akun facebook yang mereka kelola. Diantaranya adalah akun beberapa KPU kab/Kota yang disuspend oleh pihak Facebook dan syarat agar Fanspage KPU kab/Kota bercentang biru. “ Dengan centang biru, masyarakat mungkin akan semakin percaya dan mau mengikuti kegiatan/infromasi yang kita sampaikan melalui Facebook, minimal memberikan tanda love pada konten yang kita unggah,†terang operator Facebook dari Provinsi Bali.
Menutup acara, Eberta Kawima Deputi Teknis KPU RI memberikan Closing Statemen “KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mempunyai kewajiban untuk merepost informasi yang di share oleh KPU RI di berbagai media sosial supaya sosialisasi/informasi yang benar bisa tersampaikan kepada masyarakat di berbagai lapisan masyarakat dan mengcounter berita hoaks yang beredar.†nels