Berita Terkini

DUA PULUH DUA PARTAI POLITIK HADIRI SOSIALISASI PKPU 4 TAHUN 2022

kota-kediri.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri hari ini (29/7) menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kilisuci KPU Kota Kediri. Acara ini dihadiri para Pengurus dari sebanyak dua puluh dua partai politik lama dan baru. 
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, berbeda dengan tahun 2019. "Pada pendaftaran yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022, pendaftaran akan dilakukan oleh DPP di KPU RI di Jakarta. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota membantu KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik di tingkat Kabupaten/ Kota menggunakan aplikasi SIPOL dan melakukan verifikasi faktual keanggotaan " ungkapnya. 

Dalam Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022, Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Kediri Nia Sari menyatakan bahwa dalam kegiatan verifikasi keanggotaan partai politik, untuk di Kota Kediri diperlukan paling sedikit 292 keanggotaan yang harus diunggah oleh partai politik yang tersebar setidaknya di dua kecamatan di Kota Kediri. "KPU akan menggunakan metode pengambilan sampel keanggotaan dengan metode krejcie dan morgan yang dioperasionalkan dengan aplikasi dalam pengambilan sampel keanggotaan yang akan diverifikasi faktual" jelas Nia. Jika pada pengambilan sampel pertama ternyata membuat partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat, maka partai politik harus menyerahkan kembali daftar nama anggota baru untuk kembali diverifikasi. Nia Sari juga mengingatkan supaya partai politik bisa mengunggah data keanggotaan dengan benar dan memanfaatkan waktu yang ada. "Silahkan Partai Politik di Kota Kediri berkoordinasi dengan DPP masing-masing dalam mengunggah data keanggotaan dan pastikan anggota yang didaftarkan bukan berstatus TNI/Polri maupun ASN. Selain itu, jangan lupa untuk memastikan setiap anggota yang didaftarkan telah terdaftar di Daftar Pemilih yang bisa dicek di aplikasi LindungiHakmu" jelasnya.
Untuk membantu proses pendaftaran partai politik di tingkat pusat, KPU Kota Kediri juga membentuk Tim Helpdesk yang akan membantu partai politik di Kota Kediri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Im

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali