Berita Terkini

Dukung Pengembangan SDM, KPU Kota Kediri Hadiri Sosialisasi Izin Studi dan Cuti bagi Anggota KPU

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id – Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengikuti kegiatan Sosialisasi Izin Perkuliahan dan Cuti bagi Anggota KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Rabu (23/7). Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait prosedur pengajuan izin studi dan cuti bagi anggota KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya di luar masa tahapan pemilu. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa anggota KPU yang ingin melanjutkan pendidikan formal diizinkan untuk mengajukan permohonan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Wahdy Hafizy, Kepala Bagian SDM KPU RI, memaparkan bahwa kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 90A Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja, yang telah diperbarui melalui PKPU Nomor 12 Tahun 2023. Ia menekankan bahwa penyelesaian studi harus maksimal hingga bulan Juni 2027, dan seluruh biaya pendidikan ditanggung secara mandiri oleh yang bersangkutan.

“Pengajuan izin dimulai dari penyampaian rencana studi dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan surat resmi ke KPU Provinsi, dan diteruskan secara berjenjang ke KPU RI,” jelas Wahdy.

Selain itu, turut dijelaskan pula ketentuan mengenai cuti bagi anggota KPU, yakni cuti tahunan selama 12 hari kerja, cuti karena alasan penting selama 1 bulan, cuti bersalin selama 3 bulan (untuk anak pertama hingga ketiga), serta cuti sakit selama 1 bulan yang harus disertai surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Dalam sesi diskusi, peserta menanyakan sejumlah hal teknis, termasuk soal fleksibilitas surat keterangan kampus. Dijelaskan bahwa dokumen tersebut dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing wilayah, selama pemberitahuan tetap disampaikan kepada KPU RI. Apabila studi tidak selesai sebelum memasuki masa tahapan pemilu, keputusan lebih lanjut akan menjadi wewenang internal KPU RI.

Melalui kegiatan ini, KPU Kota Kediri berharap kebijakan pengembangan sumber daya manusia dapat berjalan seimbang dengan tugas kelembagaan, tanpa mengganggu integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu. wsw

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali