
HADAPI TAHUN 2022, KPU KOTA KEDIRI SIAPKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
KPU Kota Kediri menyusun tim Pelaksana Kegiatan untuk Tahun 2022 dan telah diplenokan pada Selasa 11 Januari 2022. Tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Kediri dengan dasar Pleno pada hari selasa tersebut. Keputusan tersebut antara lain meliputi :
- Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
- Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi
- Badan Koordinasi Kehumasan
- Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2022
- Penunjukan dan Penetapan Tim Jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
- Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Unit Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Unit Pengendalian Gratifikasi
Setelah disepakati oleh forum tentang personel masing masing tim, Sub Koordinator Hukum Heny Nurdiany menyusun kembali dalam bentuk keputusan. dimana 1 keputusan untuk 1 tim pelaksana kegiatan.
Untuk diketahui bahwa rapat pleno tersebut yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Sub Koordinator menghasilkan Berita Acara nomor 04/PK.01/4/2022 tentang Pembentukan dan Penetapan/badan pelaksana kegiatan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri