Berita Terkini

HADIRI UNDANGAN BAWASLU, KPU KOTA KEDIRI SAMAKAN PERSEPSI TERKAIT PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL

kota-kediri.kpu.go.id _ Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kota Kediri (Selasa, 2/8), KPU Kota Kediri menghadiri undangan Bawaslu Kota Kediri terkait koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Hadir lengkap lima komisioner KPU Kota Kediri serta Ketua Bawaslu Kota Kediri (Mansur) serta Komisioner Bawaslu Kota Kediri yang membidangi hukum, penindakan dan penyelesaian sengketa (Yudi Agung Nugraha).

Dalam Rapat tersebut Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan bahwasannya pendaftaran partai politik telah dimulai pada tanggal 1 Agustus dan berakhir pada 14 Agustus 2022 sedangkan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 2 Agustus sampai dengan 11 September sehingga dibutuhkan pemahaman yang sama terkait tahapan tersebut. “Dengan koodinasi ini, harapannya tidak ada mis komunikasi antara KPU dan Bawaslu Kota Kediri” ungkap Puspo.

Dijelaskan juga oleh Nia Sari Komisioner KPU Kota Kediri divisi teknis penyelenggaran terkait dengan keterlibatan Bawaslu dalam proses verifikasi tertuang dalam PKPU 4 Tahun 2022 di pasal 88 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan Verifikasi Faktual keanggotaan KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dapat didampingi Bawaslu Kabupaten/Kota serta di lampiran terkait lembar kerja verifikasi faktual terdapat kolom yang bisa ditandatangani oleh personil Bawaslu yang mengikuti proses verifikasi.
Senada dengan Niasari, Ketua Bawaslu Kota Kediri dan diperjelas oleh Yudi Agung Nugraha Komisioner Bawaslu Kota Kediri yang membidangi hukum, penindakan dan penyelesaian sengketa menyampaikan terkait dengan proses pendaftaran dan verifikasi KPU harus cermat dalam prosesnya sehingga hasil akhirnya tidak akan disengketakan oleh peserta pemilu. “Kita (Bawaslu Kota Kediri) sudah menyiapkan personil untuk mendampingi KPU dalam verifikasi baik di administrasi ataupun vaktual, tetapi terkait dengan pengisian formulir di PKPU 4 2022, Kita masih menunggu petunjuk dari Pimpinan” jelas Yudi.

Perlu diketahui terkait dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia adapun untuk mempermudah proses pendaftaran tersebut KPU RI menyiapkan sistem aplikasi yang dinamakan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). yud

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali