
HADIRKAN PPK, KPU KOTA KEDIRI GELAR BIMTEK PERSIAPAN COKLIT DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024
kota-kediri.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) Persiapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) dalam penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 kepada PPK se-Kota Kediri, Jum’at 3 februari 2023.
Komisioner KPU Kota Kediri divisi Perencanaan Data dan informasi, Nasrudin menyampaikan bahwa sesuai dengan surat KPU RI nomor 116 tentang pelaksanaan bimtek penyusunan daftar pemilih, KPU kabupaten/Kota melaksanakan bimbingan teknis kepada PPK pada tanggal 3-4 februari 2023. Sesuai tahapan, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) akan dilaksanakan mulai tanggal 12 februari 2023 dan sesuai arahan KPU RI akan dilaksanakan Apel Pelaksanakan coklit pada tanggal 11 Februari secara serentak diseluruh Indonesia.
Menurut Nasrudin, pelaksanaan Apel serentak dimaksudkan agar petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) sadar bahwa coklt adalah tahapan yang sangat penting utamanya dalam proses penyusunan daftar pemilih pemilu 2024. Berkaitan dengan daftar pemilih yang akan di coklit nanti, ada beberapa kategori syarat pemilih. Diantaranya :
- Genap Berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih Belum Mempunyai Ktp-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berkaitan dengan pelaksanaan coklit, Wahyudi divisi SDM, Sosdiklih dan parmas menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pantarlih agar segera lounching dan dipastikan mendapat tanda tangan dari Kelurahan. Hal ini mengingat pelaksanaan coklit akan segera dilaksanakan dan KPU Kota Kediri segera menginformasikan kepada masyarakat melalui website resmi.
Senada dengan Wahyudi, Reza selaku divisi hukum dan pengawasan juga menekankan bahwa tahapan coklit sangat penting , sehingga wajib untuk hati-hati dalam menjaga data. Reza menghimbau agar seluruh PPK, PPS hingga pantarlih nantinya menjaga data yang di coklit.
Lanjut Reza, ada konsekuensi besar dan membahayakan jika data bocor ke pihak-pihak luar dan tidak bertanggung jawab. Maka dari sisi hukum, semua penyelenggara wajib hati hati dan komitmen menjaga data agar tidak sampai bocor.
Berbeda dengan komisioner lain, Nia Sari pengampu Divisi Teknis penyelenggaraan menyampaikan tentang kesiapan KPU Kota Kediri dalam melaksanakan tugas tahapan yang terus beririsan. Salah satunya adalah pelaksanaan verifikasi factual (verfak) calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Nantinya, PPS tingkat Desa akan terlibat langsung dalam pelaksanaan Verfak. Amr