Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPD Partai Perindo Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri
Kota-kediri.kpu.go.id –Hari terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Perindo Kota Kediri Gigih yusuf hartono, Sekretaris DPD Partai Perindo Kota Kediri Sumani, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024, Minggu (14/5) pada pukul 15.55 Wib.
Pengajuan diterima oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Perencanaan Data dan informasi Nasrudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto, serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.
Baca Juga : Hari Terakhir Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPC Partai Demokrat Ajukan Bacaleg Ke KPU Kota Kediri
Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).
Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen.
Baca Juga : KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Bakal Calon Dari DPD Partai Ummat Di Hari Ke 13 Pengajuan Bacaleg
“Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo.
Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik.
DPD Partai Perindo datang ke KPU Kota Kediri dengan mengajukan 7 bakal calon anggota DPRD.
Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penerima berkas dan verifikator SILON KPU Kota Kediri menyatakan berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPRD (bacaleg) dari DPD Partai Perindo Kota Kediri sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Amr