
JELANG TAHAPAN KAMPANYE KPU KOTA KEDIRI GELAR RAKOR DAN BIMTEK SIKADEKA PEMILU 2024
kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri menggelar rapat koordinasi terkait tahapan kampanye dan bimbingan teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Selasa malam (21/11) di Hotel Grand Surya Kota Kediri. Mengundang ketua dan operator parpol, Polresta, Camat se-Kota Kediri, dan Bawaslu.
Rapat dibuka oleh Moch. Wahyudi Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM disampaikan juga bahwa kampanye dimulai pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024. Oleh karena itu partai politik segera mendaftarkan pelaksana kampanye sampai tanggal 25 November. "Ada kewajiban-kewajiban dari partai politik, misalnya mereka akan diminta untuk melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan membuka rekening awal”, ujar Wahyudi.
Mekanisme tata cara pelaporan kegiatan kampanye dan dana kampanye akan diterapkan di SIKADEKA, dimana para operator akan diberi bimbingan teknis terkait tata cara tersebut.
Materi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye di jelaskan oleh Nia Sari Anggota KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggara. “Sikadeka merupakan sistem yang dapat membantu mengelola dana kampanye, pelaporan dana kampanye hingga audit dana kampanye bagi Peserta Parpol 2024 “, tegas Nia. Dijelaskan juga dalam materi terkait tahapan dana kampanye parpol, calon pasangan dan DPD.
Hasil rakor KPU Kota Kediri dengan stakeholder juga disampaikan kepada parpol terkait perizinan pemasangan APK. Alat Peraga Kampanye yang dibuat oleh parpol nantinya harus melalui mekanisme perizinan dengan DPM PTSP, baik itu besaran maksimal APK dan titik yang diperbolehkan pemasangan.
Pada kesempatan yang sama, operator parpol melaksanakan Bimtek SIKADEKA yang dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Arif Suryawan. Dijelaskan mulai dari login, tata cara pengisian pelaksana kampanye, laporan kegiatan dan transaksi dana kampanye, hingga laporan akhir atau audit.sis