Berita Terkini

KONSOLIDASI MEMBANGUN KERJA EFEKTIF UNTUK TAHAPAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PEMILU TAHUN 2024

kota-kediri.kpu.go.id - Pada hari Kamis (7/4/22) Divisi Sosdiklih Parmas SDM serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU kota Kediri mengikuti Rapat Konsolidasi Membangun Kerja Efektif untuk Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Provinsi. Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, yang mana beliau mengatakan bahwa kita sebagai penyelenggara Pemilu bukan hanya sekedar melaksanakan Pemilihan saja akan tetapi harus bisa memberikan kontribusi warisan berupa laporan yang bisa disajikan dalam bentuk database.

Kemudian dalam pengarahan dari Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini juga berpesan bahwa sesuai dengan yang diamanatkan oleh PKPU 14 pasal 2 ayat 2 , semua yang menyangkut dengan SDM adalah tugas dari Kasubbag Hukum dan SDM maka dari itu agar seluruh Kasubbag dapat mempedomani .
Pemateri dalam kegiatan tersebut ada 2 yaitu Rochani selaku Divisi SDM dan Litbang KPU Prov Jatim dan Rizki selaku Kabag SDM KPU Jatim.
Rochani menjelaskan bahwa setelah adanya SOTK Baru maka seluruh jajaran KPU Baik Provinsi maupun Kab/Kota agar segera menyesuaikan diri karena banyak hal yang harus dilakukan antara lain terkait dengan rekrutmen badan Adhoc maka KPU Kab/Kota harus segera melakukan pencermatan terhadap Dipa yang ada jika ada kegiatan yang belum tercover maka bisa dijadikan bahan DIM. Beliau juga menerangkan bahwa kegiatan dari Divisi SDM dan litbang akan dilakukan secara berkesinambungan pada setiap minggu di hari Rabu untuk itu maka diharapkan seluruh Kabupaten/Kota agar segera membuat planning terkait dengan kagiatan tersebut.

Senada dengan Rochani, Kabag SDM KPU Provinsi Jatim Rizki mengemukakan bahwa tugas dari Bagian Hukum dan SDM sangatlah banyak terlebih terkait dengan permintaan data SDM yang mengharuskan data-data yang dimaksud untuk segera di tindak lanjuti maka tidak ada alasan untuk tidak melaporkan tepat waktu ,sebagai contoh adalah gaji PPNPN agar tidak terlambat maka harus dilaporkan ke KPU provinsi Jatim paling lambat jam 10.00 Wib pada hari kerja dibulan terakhir setiap bulanya. hen

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali