
KOORDINASIKAN TPS LOKASI KHUSUS, KPU KOTA KEDIRI UNDANG PENGURUS PONDOK PESANTREN DAN LAPAS KELAS II A
kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Berita Acara TPS di lokasi khusus untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu (29/03).
Rakor ini bertujuan untuk memberikan ketegasan TPS di lokasi khusus bagi pemilih yang tidak bisa hadir ke TPS sesuai alamat KTP, Pemilih yang dimaksud diantaranya adalah pemilih yang berada di Pondok Pesantren dan Lapas, dimana saat hari pemungutan suara mereka tidak berada di lokasi sesuai KTP.
Dalam sambutan pembuka, Ketua KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa rakor ini penting untuk memastikan pelayanan kepada pemilih terutama bagi yang berada di Pondok Pesantren dan Lembaga Pemasyarakatan dapat terpenuhi dengan baik.
"Koordinasi ini penting dalam rangka untuk memastikan langkah-langkah pelayanan kepada pemilih yang berada tempat khusus, seperti di Ponpes dan Lapas di beberapa tempat," kata Pusporini.
TPS khusus ini dibentuk agar pemilik hak pilih yang berada pada lembaga tersebut bisa menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024 mendatang. Selain juga demi meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 yang menjadi prioritas program kerja KPU Kota Kediri.
“Penandatanganan berita acara terkait tentang pembentukan tempat khusus pada Pemilu 2024, tentunya merupakan upaya-upaya KPU bersama lembaga terkait, agar mereka bisa menyalurkan hak pilih,” imbuh Pusporini.
Nasrudin, Divisi Rendatin menjelaskan bahwa dalam hal terdapat kegandaan antara Data pemilih pada TPS reguler dan Data Pemilih TPS di lokasi khusus, maka memastikan data pemilih di lokasi khusus yang dimaksud tetap ada di dalam Sidalih, melakukan penyaringan (TMS) dengan kategorisasi sebagai ganda dan mengisi keterangan sumber data sebagai lokasi khusus.
“Terhadap kegandaan itu, Data Pemilih yang ganda, maka mencoret Data pemilih pada TPS reguler karena berkaitan dengan domisili pemilih di lokasi khusus,” tegas Nasrudin.
Kegiatan Rapat Koordinasi membahas beberapa hal diantaranya, mengenai penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, memproses data daftar pemilih ganda TPS di lokasi khusus di Kota Kediri dan Penandatanganan Berita Acara (BA) TPS Lokasi khusus. Diadakannya rapat ini bertujuan untuk mengkoordinir TPS di lokasi khusus seperti Lapas dan pondok pesantren.
Hadir dalam koordinasi tersebut yaitu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Divisi Sosdiklih parmas dan SDM Moch Wahyudi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia Sari, Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Cristian, dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nasrudin serta undangan yang hadir diantaranya Bawaslu Kota Kediri, Lapas Kelas II A, Kepala Ponpes Lirboyo Kediri, Kepala Ponpes Wali Barokah, Kepala Ponpes Al Mahrusiyah Ngampel, Ketua PPK dan PPS. Amr