KPU KOTA KEDIRI BERIKAN BIMTEK PENGELOLAAN DANA TAHAPAN PEMILU DAN RDP BAGI BADAN ADHOC SE KOTA KEDIRI
kota-kediri.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan dana tahapan Pemilu dan Rekening Dana Pemilu (RDP) bagi badan Adhoc se-Kota Kediri Gedung Serbaguna Kelurahan Tosaren, Rabu (01/3/2023).
Dalam sambutanyya, Ketua KPU Kota Kediri menjelaskan bahwa salah satu output kegiatan Bimbingan Teknis untuk menyamakan persepsi badan Adhoc (PPK dan PPS) terhadap pengelolaan anggaran tahapan Pemilihan Umum 2024.
“Kami sekaligus menekankan kepada semua bahwa tugas PPK dan PPS adalah mengambil kebijakan berdasarkan tahapan KPU, Intruksi KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan sekretariat PPK/PPS memberikan fasilitasi terhadap kinerja dan tugas-tugas PPK/PPS,” tegas Puspo.
Masih menurut Puspo, sekretariat PPS memberikan support dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh pantarlih. Staff sekretariat diseluruh Kelurahan saling mendukung kerja PPS dalam proses pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih).
Bapak Novan, narasumber dari kejaksaan Negeri Kota Kediri menyampaikan bahwa Badan Adhoc harus memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Misalnya, jika Badan Adhoc dibentuk untuk menangani bencana alam, maka dana yang terkumpul harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan darurat korban bencana dan membantu proses pemulihan pasca-bencana.
“Jangan lupa juga bahwa Adhoc juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana secara berkala untuk memastikan bahwa dana digunakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” tegas Novan.
Sementara, Pejabat pembuat komitmen KPU Kota Kediri, Imam Subkhi memaparkan bahwa Rekening Dana Pemilu (RDP) adalah rekening pemerintah lainnya pada Satker KPU Kab/Kota untuk menampung dana Pemilu yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc dalam Negeri.
“Rekening tersebut dibuka pada Bank Umum yang telah memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Perbendaharaan,” tegas Imam.
Lanjut imam, bahwa dalam upaya penyelesaian pengelolaan, ada Tata cara pembukaan dan penutupan RDP, dimana dalam peraturan pembukaan dan penutupan RDP mengikuti PMK 182/PMK.05/2017.
Bimbingan Teknis dihadiri oleh Ibu Pusporini Endah Palupi ketua KPU Kota Kediri, Bapak Reza Cristian Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Moch Wahyudi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ibu Henny Kasubbag Hukum dan pengawasan, Bapak Ermawan Kasubbag Keuangan Umum dan logistik, Ketua PPK, Ketua PPS dan sekretariat pengelola keuangan.Amr