
KPU KOTA KEDIRI BERKOMITMEN SUKSESKAN PEMILU 2024
kota-kediri.kpu.go.id - Dalam kegiatan Apel Pagi Senin (11/7), Sekretaris KPU Kota Kediri (SUROTO) menyampaikan Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu, PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012 NOMOR 11 TAHUN 2012 NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Suroto menyampaikan dimana dibutuhkan komitmen baik Sekretariat maupun Komisioner dalam mematuhi kode etik tersebut. "Pastikan untuk tidak melanggar aturan sekecil apapun, pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal tahapan dan atran yang berlaku." tegasnya. Menekankan pada penggunaan anggaran sesuai aturan, Sekretaris KPU Kota Kediri tersebut mengharapkan bagian pengelola keuangan untuk berhati hati dalam penggunaan anggaran.
Kegiatan Apel Pagi yang dilaksanakan di halaman KPU Kota Kediri tersebut diikuti oleh Komisioner, Sekretariat dan PPNPN Kota Kediri.