Berita Terkini

KPU KOTA KEDIRI BERKOORDINASI DENGAN BAWASLU KOTA KEDIRI TERKAIT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - KPU Kota Kediri dalam hal ini Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi bersama dengan Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas berkoordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di Kantor KPU Kota Kediri pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025. Koordinasi tersebut merupakan tindaklanjut dariPKPU Nomor 1 Tahun 2025 pasal 6 ayat 1 poin huruf d, dalam penyelenggaraan PDPB KPU bertugas melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU.

Nia Sari, selaku Komisioner KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data serta dalam rangka menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Suhartono selaku Komisioner Bawaslu Kota Kediri juga menambahkan bahwa pentingnya antara KPU dan Bawaslu saling berkoordinasi untuk penyusunan PDPB khususnya sesuai PKPU 1 Tahun 2025, KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PDPB setiap 3 (tiga) bulan sekali. DN

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 393 kali