
KPU Kota Kediri Gelar Sinau Bareng PKPU Nomor 17 Tahun 2023, Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Arsip yang Akuntabel
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar kegiatan Sinau Bareng PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (30/7) di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri dan diikuti oleh jajaran sekretariat KPU setempat.
Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Kediri, Ermawanto. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan urgensi pengelolaan arsip yang sistematis dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023. “Pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga,” ujarnya.
Ermawanto menjelaskan bahwa arsip KPU terbagi menjadi dua kategori utama, yakni arsip substantif yang berkaitan langsung dengan kegiatan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta arsip fasilitatif yang mendukung kegiatan kelembagaan. Ia juga membahas tentang jenis arsip berdasarkan sifatnya, retensi arsip, jadwal retensi, serta keterangan-keterangan penting yang menyertainya.
Dalam forum tersebut, juga disoroti berbagai tantangan dalam pengelolaan arsip, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun digital (softcopy). Arsip fisik rentan terhadap kerusakan akibat usia, kelembaban, dan pencahayaan, sedangkan arsip digital menghadapi risiko kegagalan perangkat, kerusakan sistem, hingga ancaman keamanan data. Untuk mengatasi hal ini, Ermawanto menekankan pentingnya penguatan kelembagaan melalui bimbingan teknis, peningkatan kapasitas SDM, dan kolaborasi lintas sektor.
Kegiatan Sinau Bareng ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kota Kediri dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, sesuai regulasi, dan bernilai strategis sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap arsip negara serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. wsw