Berita Terkini

KPU Kota Kediri Lanjutkan Bedah PKPU Nomor 12 Tahun 2023. Bahas Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota

Kediri, kota-kediri.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri kembali melaksanakan kegiatan “Bedah PKPU” pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari agenda pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kediri, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri, dengan perencanaan kegiatan oleh Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Imam Murofik, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Imam menitikberatkan pada pembahasan Pasal 30 PKPU 12/2023 yang mengatur mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota.

Diskusi berlangsung interaktif. Nia Sari, Anggota KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyoroti ketentuan dalam Pasal 31 huruf p mengenai kategori rekomendasi Bawaslu yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Ia mempertanyakan batasan atau kriteria rekomendasi yang harus segera direspons oleh KPU sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Sementara itu, Henny Nurdiany, Kepala Subbagian SDM dan Parmas, menanyakan tentang mekanisme penyampaian laporan kinerja anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3). Ia mempertimbangkan apakah laporan tersebut harus disampaikan dalam rapat pleno tersendiri atau cukup melalui rapat pleno mingguan rutin yang selama ini telah dilaksanakan.

Menanggapi hal tersebut, Imam Murofik menyampaikan bahwa seluruh masukan dan pertanyaan akan diinventarisir dan selanjutnya akan dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut untuk mendapatkan kejelasan dan arahan resmi.

Kegiatan “Bedah PKPU” ini akan terus berlanjut. Pada pertemuan mendatang, pembahasan akan dimulai dari Pasal 36 yang mengatur mengenai Pembentukan Koordinator Wilayah KPU Kabupaten/Kota.

KPU Kota Kediri berkomitmen untuk terus memperkuat pemahaman internal terhadap regulasi, demi mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang profesional dan akuntabel. wsw

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali