
KPU Kota Kediri Perkuat Tata Kelola Arsip Lewat Rakor PKPU 17/2023
Kediri (kota-kediri.kpu.go.id) — KPU Kota Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Selasa (29/7).
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU di daerah terhadap pengelolaan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mendorong tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam paparannya, Miftahur Rozaq selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, menekankan pentingnya klasifikasi arsip dalam sistem kearsipan KPU. Ia menjelaskan bahwa arsip KPU terbagi dalam dua kategori utama, yakni arsip substantif, yang berhubungan langsung dengan tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta arsip fasilitatif, yang mendukung seluruh proses penyelenggaraan kegiatan kelembagaan.
Lebih lanjut, Miftahur Rozaq menjelaskan dua bentuk keterangan penting dalam jadwal retensi arsip:
-
Arsip yang dimusnahkan, yaitu arsip yang telah habis nilai gunanya sesuai ketentuan dan tidak memiliki nilai historis.
-
Arsip permanen, yakni arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan sebagai bentuk pertanggungjawaban nasional.
Melalui rapat ini, seluruh peserta diharapkan dapat mengimplementasikan PKPU 17 Tahun 2023 secara konsisten, guna menjaga akuntabilitas kelembagaan dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan dan tertib administrasi.
KPU Kota Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran serta kapasitas SDM dalam pengelolaan arsip, agar seluruh tahapan dan aktivitas kelembagaan dapat terdokumentasi dengan baik sesuai prinsip keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban publik. wsw