Berita Terkini

KPU KOTA KEDIRI SOSIALISASIKAN PKPU 6 TAHUN 2022

kota-kediri.kpu.go.id -  KPU Kota Kediri mengundang Stakeholder dan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 hari ini (18/11) dalam rangka Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilihan Umum. 

Didaulat sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Nia Sari  (divisi teknis Penyelenggaraan)yang menyampaikan tentang Rancangan Dapil Kota Kediri dan Reza Cristian (divisi Hukum dan Pengawasan) yang mengupas tentang PKPU 6 Tahun 2022. Dalam pemaparannya Nia Sari menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU nO 06 Tahun 2022 Pasal 2 KPU Kabupaten /Kota menyusun dapil dengan memperhatikan prinsip : Kesetaraaan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dilakukan dengan tahapan persiapan yang meliputi : penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan, pencermatan data kependudukan, data wilayah dan peta wilayah dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota.

sebagaimana diketahui bahwa Penetapan Jumlah Kursi telah ditetapkan KPU RI dengan SK KPU No 457 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga tugas KPU Kab/Kota dalam tahapan pelaksanaan adalah meliputi pengalokasian kursi dan perancangan dapil. 

Dalam sesi terakhir Nia Sari mengungkapkan bahwa KPU Kota Kediri dalam waktu dekat akan mengumumkan Randangan Penataan dapil dan alokasi  kursi pada 23 November 2022. diharapkan pada tahapan tersebut masyarakat dapat mengikuti dan mencermati Rancangan Dapil yang telah disusun untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali