Berita Terkini

KPU KOTA KEDIRI SOSIALISASIKAN PKPU NO. 15 TENTANG TAHAPAN KAMPANYE

kota-kediri.kpu.go.id – KPU Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi terkait Tahapan Kampanye Pemilu 2024 bersama stakeholder di ruang rapat KPU Kota Kediri, Kamis (12/10). Mengundang dari berbagai lembaga/ instansi di Kota Kediri, Kapolresta Kediri Kota, Kepala Satpol PP, Kepala Kesbangpol, Kabag. Hukum, Kepala DPM PTSP, serta Ketua Bawaslu Kota Kediri. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dengan menyampaikan bahwa rapat ini merupakan awal dari pertemuan untuk membahas persiapan kampanye, sehingga kedepannya perlu koordinasi antar lembaga maupun instansi terkait.

Selanjutnya materi disampaikan oleh Moch. Wahyudi Anggota KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas, dan SDM dengan mensosialisasikan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Tahapan Kampanye pemilu 2024. Sebagaimana diketahui Kampanye akan dilakukan setelah 15 hari penetapan Calon Presiden dan Wakli Presiden dan 25 hari setelah penetapan Calon Legislatif. Penetapan akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023.

Permasalahan pada Alat Peraga Kampanye yang masih menjadi polemik sekarang ini, apalagi banyak APK yang sudah terpasang di jalan maupun di lokasi umum dan untuk saat ini masih belum pada masa kampanye. Kampanye yang dilakukan secara individu/ pribadi juga masih menjadi sorotan seperti yang disampaikan oleh Agung perwakilan dari Polresta Kota Kediri, bahwa kegiatan itu apakah sudah menjadi kategori pelanggaran kampanye atau bukan. KPU menegaskan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang bakal calon sekarang ini termasuk sebatas kegiatan sosialisasi saja, karena belum masuk pada masa kampanye. Ketua Bawaslu juga menegaskan bahwa peserta Pemilu 2024 ini adalah Partai Politik, bukan Calon Legislatif sehingga baliho yang terpasang itu merupakan inisiatif dari Caleg itu sendiri. Terakhir Pusporini menambahkan bawa aturan PKPU dan Perwali/ Pemda perlu dilakukan kolaborasi untuk pada kampanye mendatang. sis

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali