KPU KOTA KEDIRI SOSIALISASIKAN TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPRD KAB/KOTA PEMILU 2024
kota-kediri.kpu.go.id - Selasa (18/4), KPU Kota Kediri melaksanakan sosialisasi tata cara pencalonan anggota DPRD Pemilu 2024. Hadir dalam acara ini para pengurus partai politik dan laison officer (LO) partai politik, Forkopimda, Bawaslu, RSUD, RS Bhayangkara, Kesbangpol, FKUB, Ormas dan sejumlah instansi lainnya di Kota Kediri.
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menekankan kepada partai politik untuk jangan sampai terjadi kegandaan kepengurusan supaya tidak menjadi masalah dalam proses pencalonan kedepan.
Sedangkan materi mengenai peraturan dalam pencalonan DPRD disampaikan oleh Nia Sari divisi teknis penyelenggaraan. Nia mengupas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik dan setiap calon dalam proses pencalonan tersebut.
Sementara itu, untuk para LO Partai Politik, KPU Kota Kediri memberikan bimbingan teknis dalam pengeperasian aplikasi SILON yang menjadi aplikasi utama dalam proses pencalonan anggota DPRD. Partai melalui LO masing-masing nantinya harus mengunggah persyaratan dan mencetak dokumen pendaftaran dari aplikasi SILON. Maka dari itu, LO partai wajib memahami tata cara penggunaan aplikasi ini. "KPU Kota Kediri akan membantu partai politik untuk dapat menggunakan aplikasi ini agar tidak terhambat dalam proses pencalonannya" tekan Puspo. Amr