
KPU KOTA KEDIRI TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON PARTAI HANURA DI HARI KE 10 PENGAJUAN BACALEG
Kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Rabu (10/5), Hari ke 10 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Hanura Kota Kediri Bambang Giantoro, sekretaris Pujiono bersama Jajaran pengurus, LO dan Operator didampingi oleh pendukungnya mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024.
Pengajuan diterima oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Anggota Moch Wahyudi, Nasrudin, Nia Sari Reza Cristian didampingi Sekretaris KPU kota Kediri Fany Wijayanto. Turut hadir dalam proses tersebut Bawaslu Kota Kediri beserta jajarannya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan, termasuk didalamnya proses verifikasi, perbaikan dan juga verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi calon sementara (DCS).
Menurut Ibu Ketua, langkah pertama yang dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan telah lengkap apa belum lengkap. Batas waktu untuk pengajuan bakal calon adalah hingga sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 15 Mei 2023 KPU Kota Kediri melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen.
“Setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dalam SILON, KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada setiap pendaftar”, tegas Puspo.
Pusporini juga menyampaikan bahwa partai bisa memberikan masukan kepada KPU mengingat KPU sebagai lembaga Pelayanan Publik.
Partai Hanura Kota Kediri mengajukan 30 bakal calon dari 3 Dapil di Kota Kediri. Amr