
KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari DPC PSI Kota Kediri
kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia yang dimandatkan kepada saudara Denys dan Kukuh, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 09.11 Wib.
Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari DPC PKB Kota Kediri
Pengajuan diterima oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Nia Sari didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto.
Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.
Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024
Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen.
Baca juga: KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari PDI Perjuangan Kota Kediri
Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen.