Berita Terkini

KPU Kota Kediri Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon DPRD Dari Partai Gerindra Kota Kediri

kota-kediri.kpu.go.id – Hari ini Minggu (09/07), Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri Katino Amd, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Kediri Helmy Yusuf, Petugas Penghubung/LO (Liaison Officer) dan Operator mengajukan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2024 pada pukul 20.33 Wib. 

Baca juga: JAGA INTEGRITAS DENGAN TETAP MELAKUKAN SOSIALISASI PEMILU 2024 DI HARI RAYA IDUL ADHA

Pengajuan diterima oleh Ketua  KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Anggota KPU Kota Kediri Nasrudin dan Nia Sari  didampingi Sekretaris KPU Kota Kediri Fany Wijayanto.

Berkas penerimaan Perbaikan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan melewati sejumlah tahapan verifikasi perbaikan sebelum nantinya menjadi Daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023. 

Baca juga: KPU KOTA KEDIRI TERIMA ESTAFET KIRAB PEMILU 2024

Dokumen yang telah diserahkan selanjutnya dilakukan adalah cek dokumen kelengkapan berkas pengajuan. Batas waktu untuk Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon adalah 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 pukul 23.59 Wib. 

Sedangkan mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 KPU Kota Kediri melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap dokumen untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan dokumen.

Baca juga: KIRAB PEMILU 2024, GREBEK PASAR DAN LEDANG DI KECAMATAN PESANTREN

Setelah dokumen Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Kediri akan menyampaikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD kepada setiap partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali